Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
16/Pid.B/2024/PN Tmt | 1.Sofyan Rauf, S.H. 2.Ishak Zainal Abidin Piliang, S.H. |
FIRAJ HUSAIN alias FIRAJ | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mar. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 16/Pid.B/2024/PN Tmt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Mar. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-519/P.5.12/Eoh.2/03/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-08/BLM/Eoh.2/02/2024
----------Bahwa Terdakwa FIRAJ HUSAIN alias FIRAJ pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekitar pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Desa Karya Murni Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya”, Dengan sengaja melakukan penganiyaan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------- Bahwa bermula pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya terdakwa, saksi korban TISON INGO dan saksi DIMAS MAULANA sedang mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol jenis cap tikus, tidak lama kemudian terjadi adu mulut antara terdakwa dan saki korban, sampai akhirnya meraka berkelahi dengan saling pukul dengan menggunakan tangan terkepal namun berhasil dilerai oleh saksi DIMAS MAULANA, setelah dilerai saksi korban langsung pergi meninggalkan terdakwa dan saksi DIMAS MAULANA, dan tidak lama kemudian terdakwa dan saksi DIMAS MAULAN pun pergi dengan tujuan pulang, akan tetapi pada saat perjalanan pulang terdakwa dan saksi DIMAS MAULAN kembali bertemu dengan saksi korban dan kedua adiknya yang bernama FANDI INGO dan FIRMA MUSA dan saat itu saksi korban langsung melayangkan pukulan dengan menggunakan tangan kanan terkepal yang mengenai pada bagian wajah terdakwa yang mana saat itu terdakwa juga langsung membalas pukulan dari saksi korban dengan menggunakan tangan terkepal yang mengenai pada bagian wajah saksi korban kemudian FANDI INGO yang merupakan adik saksi korban juga langsung ikut melakukan pemukulan kepada terdakwa, sehingga akhrinya terjadi perkelahian atau saling pukul antara terdakwa dengan saksi korban dan FANDI INGO, saat itu saksi DIMAS MAULAN sempat berusaha untuk melerainya lagi namun tidak mampu sehingga ia pergi meninggalkan terdakwa yang saat itu masih berkelahi dengan saksi korban FANDI INGO, tidak lama kemudian terdakwa juga langsung lari pulang kerumahnya. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban TISON INGO mengalami luka pada bagian bibir dan dahi sebagaimana hasil Visum Et Refertum Nomor : 445/086/RSIB/VISUM/IX/2023, tanggal 17 September 2023, dengan hasil pemeriksan : Memar dibibir dengan ukuran kira-kira dua centimeter kalis satu centimeter titik Luka lecet didahi dengan ukuran kira-kira satu koma dua centimeter kali satu centimer titik ----------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |