Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2024/PN Tmt 1.Muhamad Reza Rumondor, S.H., M.H.
2.Noldi Sompi, S.H.
AFRIYANTO BOUTY alias APIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 22/Pid.B/2024/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-659/P.5.12/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Reza Rumondor, S.H., M.H.
2Noldi Sompi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFRIYANTO BOUTY alias APIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-11/BLM/Eoh.2/03/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

AFRIYANTO BOUTY alias APIR

Tempat lahir

:

Botumoito

Umur/tanggal lahir

:

23 Tahun/29 Juni 2000

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun IV Milango Desa Patoameme Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa AFRIYANTO BOUTY alias APIR

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

Tidak dilakukan penahanan

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

19 Maret 2024 s/d 07 April 2024 dengan jenis penahanan rutan di Lapas Kelas II B Boalemo

 

3.

Diperpanjang Oleh Ketua PN

:

08 April 2024 s/d 07 Mei 2024 dengan jenis penahanan rutan di Lapas Kelas II B Boalemo

 

 

 

 

 

c.

Dakwaan

:

 

Bahwa terdakwa AFRIYANTO BOUTY alias APIR pada hari sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekitar Jam 16.20 Wita, atau setidak tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2023, bertempat di Desa Tutulo Kec Botumoito atau tepatnya di pertigaan arah pasar Jumat Desa Tutulo Kec Botumoito Kab.Boalemo, atau setiak tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan “Penganiayaan” terhadap saksi ILYAS DUNGGIO alias KA IYA yang di lakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal ketika Terdakwa bersama dengan temannya yakni saksi FALDI APANYO alias IMBO sedang memperbaiki kabel Wifi di kompleks pasar jumat di Desa Tutulo Kec Botumoito sekitar jam 16.20 wita, tidak lama kemudian saksi ILYAS DUNGGIO alias KA IYA yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor lewat dari arah jalan trans dan masuk ke pertigaan arah pasar tersangkut oleh  kabel wifi yang sedang diperbaiki oleh terdakwa dan kabel wifi tersebut mengenai helm dari saksi ILYAS DUNGGIO alias KA IYA, melihat hal tersebut saksi ILYAS DUNGGIO alias KA IYA pun putar balik ke arah Terdakwa dan langsung menegur terdakwa dengan mengatakan”ANGKA SADIKI INI KABEL YANG NGONI KERJA, KITA PE HELEM KENA, KITA PE KACA HELEM PECAH” yang aritnya ”ANGKAT SEDIKIT INI KABEL YANG KALIAN KERJAKAN, HELEM SAYA KENA, KACA HELEM SAYA PECAH” mendengar hal tersebut terdakwa langsung mengatakan ”KIAPA SO BANYAK ORANG YANG LEWAT NANTI TI OM YANG BA TEGUR” yang artinya ”KENAPA BANYAK SEKALI ORANG YANG LEWAT NANTI OM YANG TEGUR” hingga akhirnya terjadilah adu mulut antara saksi ILYAS DUNGGIO alias KA IYA dan Terdakwa dan tiba-tiba Terdakwa langsung melakukan pemukulan kepada saksi ILYAS DUNGGIO alias KA IYA dengan tangan kanannya yang terkepal melayangkan pukulan ke arah kepala saksi ILYAS DUNGGIO alias KA IYA yang mengenai jidat/dahi saksi ILYAS DUNGGIO alias KA IYA sebanyak 1 (satu) kali setelah itu Terdakwa pun langsung naik ketangga untuk melanjutkan pekerjaanya dan tak lama setelah itu saksi GUNAWAN TANIPU alias WAWAN dan saksi YUSNI PAKAYA alias NUNI pun tiba di lokasi kejadian dimana saksi GUNAWAN TANIPU alias WAWAN saat itu langsung menegur Terdakwa dengan mengatakan ”WE NGANA TIDAK KENAL ITU TI OM IYA UTI” yang artinya ”WEH KAMU TIDAK KENAL OM IYA ITU” kemudian Terdakwa pun menjawab ”TIDAK KIAPA, TUNGGU KITA MAU TURUN” yang artinya ”TIDAK KENAPA, TUNGGU SAYA TURUN” dan saat itu juga Terdakwa kembali turun dari tangga tersebut dan langsung memukul kearah kepala saksi ILYAS DUNGGIO alias KA IYA mengenai jidat/dahi dari saksi ILYAS DUNGGIO alias KA IYA lagi sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya yang terkepal dan menendang perut saksi ILYAS DUNGGIO alias KA IYA sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kanannya, dan saat itu juga saksi ILYAS DUNGGIO alias KA IYA langsung mendorong Terdakwa hingga terjatuh ketanah.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi ILYAS DUNGGIO alias KA IYA mengalami luka memar Pada dahi sisi kanan disertai bengkak berbentuk tidak beraturan, berwarna kebiruan, berukuran 4x3 cm, luka memar Pada lengan atas kiri sisi dalam, bebentuk tidak beraturan berwarna kebiruan, berukuran dua koma 5x2 cm, luka memar Pada Perut kiri bawah berbentuk tidak beraturan berwarna kebiruan, berukuran 1,5x1 cm akibat trauma benda tumpul. Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 800 / 80 / RSTN / VISUM / IX / 2023, tanggal 05 September 2023 tentang hasil pemeriksaan atas nama korban ILYAS DUNGGIO.

Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya