--------- Bahwa ia Terdakwa Weli Guu alias Weli, pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat Dusun Lipa Barat, Desa Lito, Kec. Paguyaman Pantai Kab. Boalemo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana, “dengan sengaja melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
|
-
|
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Risno mengalami luka dan rasa sakit pada tubuh; luka robek dan pendarahan pada bagian bawah alis kiri sebagaimana tertuang dalam Surat Visum Et Repertum No. 353/05/PKM-Pagy.P/I/2025 tanggal 22 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Zubaidah Ali Rauf selaku dokter pemeriksa, yang pada pokoknya diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan:
- Pada korban laki-laki berusia empat puluh lima tahun ini, ditemukan luka dengan tiga jahitan pada bagian ujung bawah alis kiri, pelupuk mata kiri bengkak kemerahan, luka lecet di bawah mata kiri serta nyeri tekan pada tulang hidung bagian kiri akibat kekerasan tumpul dan kekerasan tajam serta dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan/pencaharian.
|