Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2025/PN Tmt 1.IRFAN ARDYAN NUSANTO, S.H.
2.Nursetyo Ramadhan, S.H.
WELI GUU alias WELI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 27/Pid.B/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-879/P.5.12/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IRFAN ARDYAN NUSANTO, S.H.
2Nursetyo Ramadhan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WELI GUU alias WELI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Munawir Yustisiawan Mansur, S.HWELI GUU alias WELI
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia Terdakwa Weli Guu alias Weli, pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat Dusun Lipa Barat, Desa Lito, Kec. Paguyaman Pantai Kab. Boalemo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana, dengan sengaja melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

-

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa sedang meminum minuman keras bersama dengan teman-temannya di depan rumah Sdr. Ka Haya Aka di Dusun Lipa Barat, Desa Lito, Kec. Paguyaman Pantai Kab. Boalemo. Beberapa saat kemudian datang Saksi Risno ke rumah Saksi Ishak yang berada di sebelah rumah Sdr. Ka Haya Aka dengan maksud untuk melihat dan menawar kemiri yang dikupas oleh Saksi Ishak. Saksi Risno yang masih berada di rumah Saksi Ishak kemudian melihat Terdakwa dan menanyakan terkait buah kemiri milik Terdakwa lalu menawar untuk membelinya dengan harga Rp. 11.500,- (sebelas ribu lima ratus rupiah). Akan tetapi Terdakwa kemudian menolak hal tersebut. Terdakwa kemudian beradu mulut dengan Saksi Risno terkait harga kemiri tersebut. Saksi Risno kemudian berjalan ke arah depan rumah Sdr. Ka Haya Aka tempat Terdakwa berada. Melihat hal tersebut, Terdakwa lalu menghampiri Saksi Risno dan kemudian menahan Saksi Risno dengan cara memeluknya lalu mendorong Saksi Risno hingga kemudian Saksi Risno mundur ke belakang dan kaki kirinya masuk ke dalam got. Saksi Risno kemudian berdiri keluar dari got lalu mengejar ke arah Terdakwa hingga masuk ke halaman rumah Sdr. Ka Haya Aka. Terdakwa kemudian mendorong Saksi Risno dengan kedua tangannya hingga Saksi Risno terdorong mundur lalu memutar membelakangi Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa menghadap dan memukul Saksi Risno dengan menggunakan tangan kanannya secara terkepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian bawah alis mata kiri Saksi Risno hingga kemudian Saksi Risno terduduk di tanah. Setelah itu, Saksi Risno kemudian berjongkok sambil menutup area bagian matanya dengan menggunakan tangan kiri;

-

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Risno mengalami luka dan rasa sakit pada tubuh; luka robek dan pendarahan pada bagian bawah alis kiri sebagaimana tertuang dalam Surat Visum Et Repertum No. 353/05/PKM-Pagy.P/I/2025 tanggal 22 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Zubaidah Ali Rauf selaku dokter pemeriksa, yang pada pokoknya diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan:

  • Pada korban laki-laki berusia empat puluh lima tahun ini, ditemukan luka dengan tiga jahitan pada bagian ujung bawah alis kiri, pelupuk mata kiri bengkak kemerahan, luka lecet di bawah mata kiri serta nyeri tekan pada tulang hidung bagian kiri akibat kekerasan tumpul dan kekerasan tajam serta dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan/pencaharian.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya