Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2024/PN Tmt 1.HUSIN Dj. DAUD
2.FATMAH LAMAKARAKA
3.ZULKARNAIN DAUD
PT. PABRIK GULA TOLANGOHULA GORONTALO, Cq. PT. PG. Tolangohula Kab. Gorontalo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2024/PN Tmt
Tanggal Surat Jumat, 15 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HUSIN Dj. DAUD
2FATMAH LAMAKARAKA
3ZULKARNAIN DAUD
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. PABRIK GULA TOLANGOHULA GORONTALO, Cq. PT. PG. Tolangohula Kab. Gorontalo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo, Cq. Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Boalemo
2Kementrian pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Sumber Daya Air, Cq. Pemerintah Provinsi Gorontalo Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Sumber Daya Air, Pengamat SDA 04 Paguyaman
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

 

 

1.  Menerima dan mengabulkan gugatan para PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

2.  Menyatakan sebagai hukum bahwa para PENGGUGAT adalah pemilik yang Sah atas tanah-tanah objek sengketa.

3.  Menyatakan sebagai hukum bahwa penguasaan tanah-tanah para PENGGUGAT yang didalamnya juga ada tanah bersertifikat Hak Milik No. 239/Desa mutiara/1984 atas nama HUSIN DAUD (PENGGUGAT I), sertifikat hak milik No. 238/Desa Mutiara/1984 atas nama FATMAH LAMAKARAKA (PENGGUGAT II), dan sertifikat hak milik No.253/Desa Mutiara/1984 atas nama ZULKARNAIN DAUD (PENGGUGAT III) maupun tanah-tanah milik PENGGUGAT yang belum bersertifikat dalam objek sengketa olch TERGUGAT tersebut adalah perbuatan pelawan hukum

4.  Menyatakan sah dan berharga sita jaminan.

 

5.  Menghukum  TERGUGAT  untuk  membayar  kerugian  yang  dialami  oleh  Para

 

PENGGUGAT atas pennguasaan tanah objek sengketa oleh TERGUGAT selama 31

 

Tahun sejak tahun 1993 hingga saat ini senilai 37.944.000.000 (Tiga Puluh Tujuh

 

Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Juta Rupiah)

 

6.  Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi kepada para PENGGUGAT atas

 

165 pohon kelapa yang ditumbangkan oleh TERGUGAT sebesar Rp. 41.230.000 (Empat Puluh Satu Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah)

7.  Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi kepada Para PENGGUGAT atas 3

 

Rumpun pohon Rumbia yang ditumbangkan oleh TERGUGAT senilai 1. 500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),

8. Menghukum TERGUGAT atas total kerugian materil yang dialami oleh Para PENGGUGAT sebesar Rp. 37.986,750,000 (Tiga Puluh Tujuh Miliar Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) secara tunai serta merta dan seketika.

9.  Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi immaterial kepada PENGGUGAT I sebesar Rp. 5.500.000.000 (Lima Miliar Lima Ratus Juta Rupiah)

 

10.Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi material dan immaterial kepada

 

PENGGUGAT secara tunai, serta merta dan seketika

 

11.Menghukum TERGUGAT untuk segera menyerahkan tanah-tanah milik Para PENGGUGAT secara bebas dan utuh baik tanah yang telah bersertifikat hak milik maupun yang belum bersertifikat hak milik

12.Menghukum TERGUGAT dan Turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan

 

Pengadilan Negeri Tilamuta yang mengadili perkara ini

 

13.Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

14.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad)

 

meskipun timbul verzet atau banding maupun kasasi dari pihak TERGUGAT

 

SUBSIDER

 

Dalam pengadilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak