Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2024/PN Tmt 1.Sofyan Rauf, S.H.
2.Noldi Sompi, S.H.
HAMSIA PANIGORO alias SEKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 41/Pid.B/2024/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1336/P.5.12/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sofyan Rauf, S.H.
2Noldi Sompi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMSIA PANIGORO alias SEKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-06/BLM/Eku.2/08/2024
 
a. Terdakwa :
Nama lengkap : HAMSIA PANIGORO alias SEKI
Nomor Identitas : 7502015802860002 (KTP)
Tempat lahir : Paguyaman
Umur/tanggal lahir : 38 Tahun/18 Februari 1986
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Bulumbu Desa Mustika Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo
Agama : Islam
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Pendidikan : SMA Paket C
 
b. Penahanan :
1. Riwayat Penahanan Terdakwa HAMSIA PANIGORO alias SEKI
1. Ditahan Oleh Penyidik Sejak : Tidak dilakukan penahanan
2. Penahanan Oleh JPU Sejak : 08 Agustus 2024 s/d 27 Agustus 2024 dengan jenis penahanan kota di Kabupaten Boalemo
 
 
c. Dakwaan :
 
PERTAMA
-----------Bahwa Terdakwa HAMSIA PANIGORO alias SEKI, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diketahui lagi pada bulan Mei tahun 2019 atau setidaknya masih termasuk pada tahun 2019, bertempat di Desa Mustika Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo atau yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------
• Bahwa terdakwa Hamsia Panigoro alias Seki diangkat sebagai Kepala Dusun Bulumbu Timur berdasarkan Keputusan Kepala Desa Mustika Nomor 01 tahun 2018 tanggal 01 Januari 2018 tentang Penetapan Perangkat Desa Mustika Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo dengan menggunakan ijazah SMP.
• Bahwa pada tahun 2019 di Desa Mustika terjadi pengangkatan ulang dalam jabatan perangkat desa berdasarkan Peraturan Bupati Boalemo Nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 53 tahun 2018 tentang Susunan Organinasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, dimana dalam Pasal 1 ayat (5) Peraturan Bupati tersebut menyebutkan “dalam hal perangkat desa yang telah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpendidikan SD, SLTP, sederajat. Perangkat desa tersebut diberikan tenggang waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan Bupati ini ditetapkan untuk melaksanakan penyesuaian ke ijazah SMA sederajat sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku”. 
• Bahwa kemudian terdakwa diangkat kembali menjadi Kepala Dusun Bulumbu Timur berdasarkan Keputusan Kepala Desa Mustika Nomor 02 tahun 2019 tanggal 25 Maret 2019 tentang Pengangkatan Ulang Dalam Jabatan Perangkat Desa, sehingga terdakwa terkena kewajiban untuk menyesuaikan ijazahnya menjadi SMA sederajat.
• Bahwa pada tahun 2019 terdakwa sedang mengikuti program  belajar untuk Paket C (setara SMA) yang mana akan selesai pada tahun 2020, namun terdakwa sudah memiliki dan menggunakan Ijazah Paket C Nomor DN-PC 0039651 diterbitkan pada tanggal 13 Mei 2019 sebagai persyaratan pengangkatan ulang dalam jabatan perangkat Desa.
• Bahwa terdakwa mendapatkan Ijazah tersebut dengan cara meminta kepada Saksi Ati Rauf Patila, S.Pd yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Al-Hikmah untuk menerbitkan Ijazah Paket C (Setara SMA). Pada awalnya Saksi Ati Rauf Patila, S.Pd. hanya akan mengeluarkan surat sementara mengikuti pembelajaran namun terdakwa selalu mendatangi rumah Saksi Ati Rauf Patila, S.Pd dengan alasan bahwa surat yang dimaksud oleh Saksi Ati Rauf Patila, S.Pd. tidak dapat digunakan, sehingga terdakwa terus memaksa Saksi Ati Rauf Patila, S.Pd. untuk menerbitkan Ijazah meskipun terdakwa belum mengikuti Ujian Nasional, akhirnya Saksi Ati Rauf Patila, S.Pd dengan kewenangan yang dimiliki menerbitkan Ijazah atas nama Hamsia Panigoro tertanggal 13 Mei 2019 dan terdakwa membayar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sebagai biaya administrasi penerbitan Ijazah tersebut. Dimana seharusnya tidak bisa seseorang yang belum mengikuti Ujian Nasional.
• Bahwa Saksi Ati Rauf Patila, S.Pd menerbitkan ijazah atas nama Hamsia Panigoro adalah dengan menggunakan blangko ijazah atas nama Vivi Veren Veronika Roya dengan nomor Register DN-PC 0039651 dan diganti menjadi atas nama terdakwa, dengan alasan ijazah tersebut tidak kunjung diambil oleh yang bersangkutan dan yang bersangkutan sudah tidak berada di Provinsi Gorontalo.
• Bahwa setelah terdakwa mendapatkan Ijazah Paket C Nomor DN-PC 0039651, kemudian terdakwa menyerahkan ijazah tersebut kepada Saksi Rustam Halip alias Utam dalam bentuk fotokopi guna memenuhi persyaratan pengangkatan ulang dalam jabatan Kepala Dusun Bulumbu Timur.
• Bahwa pada saat dilakukan pengecekan oleh Badan Permusyawaratan Desa Mustika ditemukan fakta dimana terdakwa memiliki 2 (dua) Ijazah Paket C (setara SMA) yaitu ijazah yang terbit pada tanggal 13 Mei 2019 dan tanggal 2 Mei 2020 sehingga terdakwa dilaporkan ke Polres Boalemo.
 
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 68 Ayat (2) UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional .-----------------------------------------------------
 
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa Terdakwa HAMSIA PANIGORO alias SEKI, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diketahui lagi pada bulan Mei tahun 2019 atau setidaknya masih termasuk pada tahun 2019, bertempat di Desa Mustika Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo atau yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah menggunakan akte itu seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenanya, seolah-olah itu surat asli dan tidak dipalsukan, jika pemakaian surat itu dapat mendatangkan sesuatu kerugian, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------
• Bahwa terdakwa Hamsia Panigoro alias Seki diangkat sebagai Kepala Dusun Bulumbu Timur berdasarkan Keputusan Kepala Desa Mustika Nomor 01 tahun 2018 tanggal 01 Januari 2018 tentang Penetapan Perangkat Desa Mustika Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo dengan menggunakan ijazah SMP.
• Bahwa pada tahun 2019 di Desa Mustika terjadi pengangkatan ulang dalam jabatan perangkat desa berdasarkan Peraturan Bupati Boalemo Nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 53 tahun 2018 tentang Susunan Organinasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, dimana dalam Pasal 1 ayat (5) Peraturan Bupati tersebut menyebutkan “dalam hal perangkat desa yang telah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpendidikan SD, SLTP, sederajat. Perangkat desa tersebut diberikan tenggang waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan Bupati ini ditetapkan untuk melaksanakan penyesuaian ke ijazah SMA sederajat sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku”. 
• Bahwa kemudian terdakwa diangkat kembali menjadi Kepala Dusun Bulumbu Timur berdasarkan Keputusan Kepala Desa Mustika Nomor 02 tahun 2019 tanggal 25 Maret 2019 tentang Pengangkatan Ulang Dalam Jabatan Perangkat Desa, sehingga terdakwa terkena kewajiban untuk menyesuaikan ijazahnya menjadi SMA sederajat.
• Bahwa pada tahun 2019 terdakwa sedang mengikuti program  belajar untuk Paket C (setara SMA) yang mana akan selesai pada tahun 2020, namun terdakwa sudah memiliki dan menggunakan Ijazah Paket C Nomor DN-PC 0039651 diterbitkan pada tanggal 13 Mei 2019 sebagai persyaratan pengangkatan ulang dalam jabatan perangkat Desa.
• Bahwa terdakwa mendapatkan Ijazah tersebut dengan cara meminta kepada Saksi Ati Rauf Patila, S.Pd yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Al-Hikmah untuk menerbitkan Ijazah Paket C (Setara SMA). Pada awalnya Saksi Ati Rauf Patila, S.Pd. hanya akan mengeluarkan surat sementara mengikuti pembelajaran namun terdakwa selalu mendatangi rumah Saksi Ati Rauf Patila, S.Pd dengan alasan bahwa surat yang dimaksud oleh Saksi Ati Rauf Patila, S.Pd. tidak dapat digunakan, sehingga terdakwa terus memaksa Saksi Ati Rauf Patila, S.Pd. untuk menerbitkan Ijazah meskipun terdakwa belum mengikuti Ujian Nasional, akhirnya Saksi Ati Rauf Patila, S.Pd dengan kewenangan yang dimiliki menerbitkan Ijazah atas nama Hamsia Panigoro tertanggal 13 Mei 2019 dan terdakwa membayar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sebagai biaya administrasi penerbitan Ijazah tersebut. Dimana seharusnya tidak bisa seseorang yang belum mengikuti Ujian Nasional.
• Bahwa Saksi Ati Rauf Patila, S.Pd menerbitkan ijazah atas nama Hamsia Panigoro adalah dengan menggunakan blangko ijazah atas nama Vivi Veren Veronika Roya dengan nomor Register DN-PC 0039651 dan diganti menjadi atas nama terdakwa, dengan alasan ijazah tersebut tidak kunjung diambil oleh yang bersangkutan dan yang bersangkutan sudah tidak berada di Provinsi Gorontalo.
• Bahwa setelah terdakwa mendapatkan Ijazah Paket C Nomor DN-PC 0039651, kemudian terdakwa menyerahkan ijazah tersebut kepada Saksi Rustam Halip alias Utam dalam bentuk fotokopi guna memenuhi persyaratan pengangkatan ulang dalam jabatan Kepala Dusun Bulumbu Timur.
• Bahwa pada saat dilakukan pengecekan oleh Badan Permusyawaratan Desa Mustika ditemukan fakta dimana terdakwa memiliki 2 (dua) Ijazah Paket C (setara SMA) yaitu ijazah yang terbit pada tanggal 13 Mei 2019 dan tanggal 2 Mei 2020 sehingga terdakwa dilaporkan ke Polres Boalemo.
• Bahwa selain digunakan untuk pengalihan jabatan aparat Desa, Ijazah yang didapatkan tidak melalui prosedur yang seharusnya tersebut juga digunakan Terdakwa HAMSIA PANIGORO alias SEKI untuk mencalonkan diri menjadi Sekretaris Desa Mustika dan sejak tahun 2022 hingga saat ini Terdakwa HAMSIA PANIGORO alias SEKI menjabat sebagai Sekretaris Desa Mustika, maka dengan Terdakwa menggunakan Ijazah tersebut akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan juga Desa Mustika.
 
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 Ayat (2) KUHPidana
Pihak Dipublikasikan Ya