Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2025/PN Tmt 1.SOFYAN RAUF, S.H., M.H.
2.Nursetyo Ramadhan, S.H.
SAIFUL HADI alias IPUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 35/Pid.B/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1056/P.5.12/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SOFYAN RAUF, S.H., M.H.
2Nursetyo Ramadhan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFUL HADI alias IPUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa SAIFUL HADI alias IPUL pada hari minggu tanggal 1 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 Wita atau pada suatu waktu tertentu di bulan Desember tahun 2024 bertempat di suatu lahan yang berdekatan dengan perkebunan tebu milik PT. PG. Gorontalo yang berlokasi di Desa Dimito, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, telah mengambil ternak, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari jumat tanggal 28 bulan maret tahun 2025 sekitar pukul 17.40 wita terdakwa pergi dari rumah dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah dan menuju ke tempat Saksi Awin Ibrahim Alias Awin mengikat sapinya yaitu di lahan yang berdekatan dengan perkebunan tebu milik PT. PG. Gorontalo yang jaraknya dengan rumah terdakwa sekitar 2 (dua) kilometer. Setibanya di lahan tersebut, terdakwa melihat sapi milik Saksi Awin Ibrahim Alias Awin dan muncul niat terdakwa untuk mencuri sapi tersebut. pada malam harinya setelah melihat lokasi tempat beradanya sapi milik Saksi Awin Ibrahim Alias Awin lalu  terdakwa pulang kerumahnya di Desa Dimito Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo kemudian sekitar pukul 18.30 wita terdakwa pergi lagi dengan mengendarai sepeda motor yang sama sambil membawa parang yang terdakwa letakkan di atas tempat pijakan kaki motor, kemudian sekitar 500 (lima ratus) meter dari tempat sapi yang akan dicuri, terdakwa memarkirkan sepeda motornya di jalan perkebunan tebu milik PT. PG. Gorontalo, lalu terdakwa sembunyikan sehingga tidak ada orang yang bisa melihat karena terhalang tanaman tebu, setelah itu terdakwa mengambil parang yang terdakwa bawa dan terdakwa ikat di pinggang sambil berjalan ke lokasi sapi. Setelah sampai di lokasi terdakwa langsung memegang dan menarik ujung tali yang terikat pada 1 (satu) ekor sapi dengan menggunakan kedua tangan terdakwa, lalu menggiring satu ekor sapi lagi, kemudian setelah berada di tempat yang jauh dari lokasi awal sekitar 5 (lima) kilometer dan jauh dari pemukiman karena lokasi perkebunan tebu, lalu terdakwa mengikat tali kedua ekor sapi tersebut di pagar kebun orang, selanjutnya terdakwa mengambil parang yang terdakwa bawa dengan menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa dan menebas kaki belakang sebelah kiri dari kedua ekor sapi tersebut dengan maksud agar ketika terdakwa menjual sapi yang sudah dikuasainya itu tidak dicurigai. Setelah menebas kaki belakang sebelah kiri dari dua ekor sapi tersebut terdakwa berjalan menuju ke tempat terdakwa menaruh sepeda motor, kemudian pulang ke rumah untuk menaruh parang yang terdakwa bawa, setelah itu sekitar pukul 23.00 wita terdakwa pergi menuju jalan Desa Sukamulya Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo dan terdakwa menelpon Saksi Husin Palapa untuk menyewa mobil berjenis pickup dengan menawarkan imbalan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),  kemudian Saksi Husin Palapa menyetujuinya, kemudian terdakwa langsung menuju ke rumah Saksi Husin Palapa Di Desa Pangeya Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo. Pada saat berada di rumah dari Saksi Husin Palapa terdakwa menelpon Saksi Abdul Razak Mustafa alias Nani dengan tujuan terdakwa hendak menjual 2 (dua) dua ekor sapi kepada Saksi Abdul Razak Mustafa alias Nani, kemudian Saksi Abdul Razak Mustafa alias Nani menyarankan terdakwa untuk kerumahnya. Setelah Saksi Husin Palapa tiba di rumahnya dengan mengendarai mobil pickup, kemudian Saksi Husin Palapa memasang kas kayu di mobil pickup tersebut, lalu Saksi Husin Palapa mengajak Saksi Abdul Rahman Rasid alias Dedi dan Saksi Alfin Hilala alias Alpin untuk menemani Saksi Husin Palapa pergi menuju ke lokasi tempat terdakwa mengikat sapi, selanjutnya terdakwa mengendarai sepeda motornya, sedangkan Saksi Husin Palapa, Saksi Abdul Rahman Rasid alias Dedi dan Saksi Alfin Hilala alias Alpin mengendarai mobil pickup tersebut. Pada saat di jalan menuju ke arah Desa Dimito terdakwa memarkirkan sepeda motor yang  dikendarainya di halaman rumah warga, kemudian terdakwa naik di mobil pickup tersebut dan menuju ke tempat sapi. Setelah sampai di tempat sapi yang terdakwa curi, terdakwa melepas ikatan tali sapi-sapi tersebut, kemudian menarik salah satu ekor sapi agar naik ke atas mobil dimana Saksi Husin Palapa dan Saksi Alfin Hilala alias Alpin mengusir dari arah belakang sedangkan Saksi Abdul Rahman Rasid alias Dedi membantu terdakwa mengikat tali sapi di kas kayu yang terpasang di mobil pickup tersebut, setelah 1 (satu) ekor sapi naik, kemudian terdakwa mengambil tali 1 (satu) ekor sapi lain dan menaikkannya ke atas mobil dengan cara yang sama. Setelah kedua ekor sapi berhasil naik ke atas mobil, terdakwa, Saksi Husin Palapa, Saksi Abdul Rahman Rasid alias Dedi dan Saksi Alfin Hilala alias Alpin menuju ke rumah Saksi Abdul Razak Mustafa alias Nani Di Desa Potanga Kecamatan Boliyohuto Kabupaten Gorontalo. Setelah sampai di rumah Saksi Abdul Razak Mustafa alias Nani, terdakwa menawarkan 2 (dua) ekor sapi tersebut dengan harga Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah), kemudian ditawar oleh Saksi Abdul Razak Mustafa alias Nani dengan harga Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), setelah terjadi tawar menawar harga untuk 2 (dua) ekor sapi tersebut, Saksi Abdul Razak Mustafa Alias Nani membeli dengan harga Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk kedua ekor sapi tersebut. Kemudian terdakwa menurunkan dua ekor sapi tersebut dengan dibantu oleh Lk. Harun Dikum yang merupakan anak buah dari Saksi Abdul Razak Mustafa alias Nani, setelah selesai menurunkan dua ekor sapi tersebut Saksi Abdul Razak Mustafa alias Nani menyerahkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa memberikan ongkos sewa mobil kepada Saksi Husin Palapa sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan membayar hutang pinjaman uang terdakwa kepada Saksi Husin Palapa sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Setelah proses transaksi penjualan selesai, terdakwa, Saksi Husin Palapa, Abdul Rahman Rasid alias Dedi dan Saksi Alfin Hilala alias Alpin kembali menuju ke tempat terdakwa menaruh sepeda motor yakni di halaman rumah warga, lalu terdakwa turun dari mobil menuju ke sepeda motor terdakwa tersebut dan kembali ke rumah masing-masing.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang telah membawa dan menjual 2 (dua) ekor sapi tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Awin Ibrahim alias Awin selaku pemilik sapi-sapi tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Awin Ibrahim alias Awin mengalami kerugian sebesar  Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa SAIFUL HADI alias IPUL pada hari minggu tanggal 1 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 Wita atau pada suatu waktu tertentu di bulan Desember tahun 2024 Bertempat di suatu lahan yang berdekatan dengan perkebunan tebu milik PT. PG. Gorontalo yang berlokasi di Desa Dimito, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari jumat tanggal 28 bulan maret tahun 2025 sekitar pukul 17.40 wita terdakwa pergi dari rumah dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah dan menuju ke tempat Saksi Awin Ibrahim Alias Awin mengikat sapinya yaitu di lahan yang berdekatan dengan perkebunan tebu milik PT. PG. Gorontalo yang jaraknya dengan rumah terdakwa sekitar 2 (dua) kilometer. Setibanya di lahan tersebut, terdakwa melihat sapi milik Saksi Awin Ibrahim Alias Awin dan muncul niat terdakwa untuk mencuri sapi tersebut. pada malam harinya setelah melihat lokasi tempat beradanya sapi milik Saksi Awin Ibrahim Alias Awin lalu  terdakwa pulang kerumahnya di Desa Dimito Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo kemudian sekitar pukul 18.30 wita terdakwa pergi lagi dengan mengendarai sepeda motor yang sama sambil membawa parang yang terdakwa letakkan di atas tempat pijakan kaki motor, kemudian sekitar 500 (lima ratus) meter dari tempat sapi yang akan dicuri, terdakwa memarkirkan sepeda motornya di jalan perkebunan tebu milik PT. PG. Gorontalo, lalu terdakwa sembunyikan sehingga tidak ada orang yang bisa melihat karena terhalang tanaman tebu, setelah itu terdakwa mengambil parang yang terdakwa bawa dan terdakwa ikat di pinggang sambil berjalan ke lokasi sapi. Setelah sampai di lokasi terdakwa langsung memegang dan menarik ujung tali yang terikat pada 1 (satu) ekor sapi dengan menggunakan kedua tangan terdakwa, lalu menggiring satu ekor sapi lagi, kemudian setelah berada di tempat yang jauh dari lokasi awal sekitar 5 (lima) kilometer dan jauh dari pemukiman karena lokasi perkebunan tebu, lalu terdakwa mengikat tali kedua ekor sapi tersebut di pagar kebun orang, selanjutnya terdakwa mengambil parang yang terdakwa bawa dengan menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa dan menebas kaki belakang sebelah kiri dari kedua ekor sapi tersebut dengan maksud agar ketika terdakwa menjual sapi yang sudah dikuasainya itu tidak dicurigai. Setelah menebas kaki belakang sebelah kiri dari dua ekor sapi tersebut terdakwa berjalan menuju ke tempat terdakwa menaruh sepeda motor, kemudian pulang ke rumah untuk menaruh parang yang terdakwa bawa, setelah itu sekitar pukul 23.00 wita terdakwa pergi menuju jalan Desa Sukamulya Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo dan terdakwa menelpon Saksi Husin Palapa untuk menyewa mobil berjenis pickup dengan menawarkan imbalan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),  kemudian Saksi Husin Palapa menyetujuinya, kemudian terdakwa langsung menuju ke rumah Saksi Husin Palapa Di Desa Pangeya Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo. Pada saat berada di rumah dari Saksi Husin Palapa terdakwa menelpon Saksi Abdul Razak Mustafa alias Nani dengan tujuan terdakwa hendak menjual 2 (dua) dua ekor sapi kepada Saksi Abdul Razak Mustafa alias Nani, kemudian Saksi Abdul Razak Mustafa alias Nani menyarankan terdakwa untuk kerumahnya. Setelah Saksi Husin Palapa tiba di rumahnya dengan mengendarai mobil pickup, kemudian Saksi Husin Palapa memasang kas kayu di mobil pickup tersebut, lalu Saksi Husin Palapa mengajak Saksi Abdul Rahman Rasid alias Dedi dan Saksi Alfin Hilala alias Alpin untuk menemani Saksi Husin Palapa pergi menuju ke lokasi tempat terdakwa mengikat sapi, selanjutnya terdakwa mengendarai sepeda motornya, sedangkan Saksi Husin Palapa, Saksi Abdul Rahman Rasid alias Dedi dan Saksi Alfin Hilala alias Alpin mengendarai mobil pickup tersebut. Pada saat di jalan menuju ke arah Desa Dimito terdakwa memarkirkan sepeda motor yang  dikendarainya di halaman rumah warga, kemudian terdakwa naik di mobil pickup tersebut dan menuju ke tempat sapi. Setelah sampai di tempat sapi yang terdakwa curi, terdakwa melepas ikatan tali sapi-sapi tersebut, kemudian menarik salah satu ekor sapi agar naik ke atas mobil dimana Saksi Husin Palapa dan Saksi Alfin Hilala alias Alpin mengusir dari arah belakang sedangkan Saksi Abdul Rahman Rasid alias Dedi membantu terdakwa mengikat tali sapi di kas kayu yang terpasang di mobil pickup tersebut, setelah 1 (satu) ekor sapi naik, kemudian terdakwa mengambil tali 1 (satu) ekor sapi lain dan menaikkannya ke atas mobil dengan cara yang sama. Setelah kedua ekor sapi berhasil naik ke atas mobil, terdakwa, Saksi Husin Palapa, Saksi Abdul Rahman Rasid alias Dedi dan Saksi Alfin Hilala alias Alpin menuju ke rumah Saksi Abdul Razak Mustafa alias Nani Di Desa Potanga Kecamatan Boliyohuto Kabupaten Gorontalo. Setelah sampai di rumah Saksi Abdul Razak Mustafa alias Nani, terdakwa menawarkan 2 (dua) ekor sapi tersebut dengan harga Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah), kemudian ditawar oleh Saksi Abdul Razak Mustafa alias Nani dengan harga Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), setelah terjadi tawar menawar harga untuk 2 (dua) ekor sapi tersebut, Saksi Abdul Razak Mustafa Alias Nani membeli dengan harga Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk kedua ekor sapi tersebut. Kemudian terdakwa menurunkan dua ekor sapi tersebut dengan dibantu oleh Lk. Harun Dikum yang merupakan anak buah dari Saksi Abdul Razak Mustafa alias Nani, setelah selesai menurunkan dua ekor sapi tersebut Saksi Abdul Razak Mustafa alias Nani menyerahkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa memberikan ongkos sewa mobil kepada Saksi Husin Palapa sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan membayar hutang pinjaman uang terdakwa kepada Saksi Husin Palapa sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Setelah proses transaksi penjualan selesai, terdakwa, Saksi Husin Palapa, Abdul Rahman Rasid alias Dedi dan Saksi Alfin Hilala alias Alpin kembali menuju ke tempat terdakwa menaruh sepeda motor yakni di halaman rumah warga, lalu terdakwa turun dari mobil menuju ke sepeda motor terdakwa tersebut dan kembali ke rumah masing-masing.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang telah membawa dan menjual 2 (dua) ekor sapi tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Awin Ibrahim alias Awin selaku pemilik sapi-sapi tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Awin Ibrahim alias Awin mengalami kerugian sebesar  Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya