Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2025/PN Tmt 1.roviyati
2.mohamad samian
3.Sri komariah
1.Rumawan
2.A.sukawati
3.muhasan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1roviyati
2mohamad samian
3Sri komariah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Taufik S. Panua, S.Hroviyati
2Taufik S. Panua, S.Hmohamad samian
3Taufik S. Panua, S.HSri komariah
4Anderwati Maku, S.Hroviyati
5Anderwati Maku, S.Hmohamad samian
6Anderwati Maku, S.HSri komariah
Tergugat
NoNama
1Rumawan
2A.sukawati
3muhasan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1badan pertanahan nasional Kab.boalemo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan SAH dan Berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan SAH dan Berharga Jual Beli Para Penggugat dengan Para Tergugat;
  4. Menyatakan Menurut Hukum bahwa tanah obyek jual beli yakni :

4 1       Sebidang tanah seluas 7500M2 yang terletak di dusun karrya bakti I, desa Suka Mulya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo  dengan batas-batas :

Utara          : berbatasan dengan tanah milik Raji

Timur           : berbatasan dengan tanah milik  Supriyanto

Selatan      : berbatasan dengan tanah milik Sri Komairah

Barat          : berbatasan dengan tanah milik Abdul Mukid

Bidang tanah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli sejak tahun 1986 dari Tergugat I;

4 2.      Sebidang tanah seluas 7500M2 yang terletak di dusun karrya bakti I, desa Suka Mulya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo  dengan batas-batas :

Utara          : berbatasan dengan  Tanah Milik Raji

Timur           : berbatasan dengan tanah milik Musanto

Selatan      : berbatasan dengan tanah milik Roy Japar

Barat          : berbatasan dengan tanah milik Suprianto

Bidang tanah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli sejak tahun 1986 dari Tergugat II;

  1. desa Suka Mulya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo  dengan batas-batas :

Utara          : berbatasan  dengan tanah milik Sri Komairah

Timur           : berbatasan dengan tanah milik Mohamad Samian

Selatan      : berbatasan dengan tanah milik PT.PG Tolangohula

Barat          : berbatasandengan tanah milik Muntiani

Bidang tanah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli sejak tahun 1986 dari Tergugat III;

Kesemuanya Adalah MILIK YANG SAH dari Para Penggugat yang merupakan penerima Hibah dari jual beli dengan Para Tergugat sebagaimana Surat Keterangan Kepemilikan dan Penguasaan Tanah   namun Sertifikat tersebut telah hancur dan tidak bisa digunakan kembali karena dimakan oleh Rayap, namun Penggugat sudah melakukan koordinasi kepada Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Boalemo) faktanya Para Penggugat mengalami kesulitan untuk melakukan proses balik nama atas jual beli dari Para Tergugat, serta Turut Tergugat enggan memberikan informasi terkait Sertifikat Hak milik yang telah terbit an. Para Tergugat sampai dengan Gugatan ini dilayangkan;

  1. Memerintahkan kepada Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Boalemo) untuk menerbitkan kembali Sertifikat Hak Milik Para Penggugat yang diperoleh berdasarkan hibah dan jual beli pada tahun 1986 karena diketahui telah rusak berupa :

5.1.     Sebidang tanah seluas 7500M2 yang terletak di dusun karya bakti I, desa Suka Mulya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo  dengan batas-batas :

Utara       : berbatasan dengan tanah milik Raji

Timur       : berbatasan dengan tanah milik  Supriyanto

Selatan   : berbatasan dengan tanah milik Sri Komairah

Barat       : berbatasan dengan tanah milik Abdul Mukid

5.2.      Sebidang tanah seluas 7500M2 yang terletak di dusun karya bakti I, desa Suka Mulya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo  dengan batas-batas :

Utara       : berbatasan dengan  Tanah Milik Raji

Timur       : berbatasan dengan tanah milik Musanto

Selatan   : berbatasan dengan tanah milik Roy Japar

Barat       : berbatasan dengan tanah milik Suprianto

5.3.      Sebidang tanah seluas 7500M2 yang terletak di dusun karya bakti I, desa Suka Mulya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo  dengan batas-batas :

Utara       : berbatasan  dengan tanah milik Sri Komairah

Timur       : berbatasan dengan tanah milik Mohamad Samian

Selatan   : berbatasan dengan tanah milik PT.PG Tolangohula

Barat       : berbatasandengan tanah milik Muntiani

  1. Menyatakan menurut hukum segala bentuk bukti – bukti yang dimiliki oleh Para Penggugat yang ada hubungannya dengan tanah obyek Perkara dan Jual Beli termasuk Surat Keterangan Kepemilikan dan Penguasaan Tanah berdasarkan nomor : 593/DSKM/K.WNS/079/II/2025 dan 593/DSKM/K.WNS/078/II/2025 dan 593/DSKM/K.WNS/077/II/2025  yang di buat dihadapan Pemerintah Kabupaten Boalemo, Kecamatan Wonosari, Desa Suka Mulya dan surat-surat lainnya yang ada kaitan dan hubungannya dengan kepemilikan dan penguasaan lainya atas tanah objek a quo oleh Para Penggugat adalah SAH MENURUT HUKUM ;
  2. Menghukum kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh menghormati serta mentaati isi Putusan dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku;
  3. Menghukum kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Jika Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkehendak lain kami Penggugat mohon Putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak