Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2024/PN Tmt 1.Muhamad Reza Rumondor, S.H., M.H.
2.Muhammad Apriyadi, S.H., M.H
YANSUR U KARIM alias YANSUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 42/Pid.B/2024/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1337/P.5.12/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Reza Rumondor, S.H., M.H.
2Muhammad Apriyadi, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANSUR U KARIM alias YANSUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-25/BLM/Eoh.2/08/2024

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

YANSUR U KARIM alias YANSUR

Tempat lahir

:

Tohupo

Umur/tanggal lahir

:

45 Tahun /15 Maret 1979

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Limu Desa Balate Jaya Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Perangkat Desa

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa YANSUR U KARIM alias YANSUR

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

Tidak dilakukan penahanan

 

2.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

05 Agustus 2024 s/d 24 Agustus 2024 dengan jenis penahanan kota di Kabupaten Boalemo

 

 

 

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

----------Bahwa Terdakwa YANSUR U KARIM alias YANSUR pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 WITA bertempat di Desa Hulawa Kec. Paguyaman Kab. Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya Terdakwa, “Dengan sengaja melakukan penganiayaan”, yang dilakukan terhadap Saksi RATNA SYAHRAIN alias RATU yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :.-----------------

---------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, dimana berawal Terdakwa YANSUR U KARIM meminjam HP milik anak dari Saksi RATNA SYAHRAIN dan tidak lama setelah itu Terdakwa menghilangkan HP tersebut saat ia berada di pasar sehingga Saksi RATNA SYAHRAIN tidak terima atas hilangnya HP milik anaknya tersebut dan meminta untuk ganti rugi kepada Terdakwa. Terdakwa sempat berjanji di hadapan Saksi RATNA SYAHRAIN bahwa ia akan mengganti HP yang hilang tersebut saat sudah panen jagung dan menyuruh Saksi RATNA SYAHRAIN untuk bersabar dan tidak marah-marah, namun seiring berjalannya waktu Terdakwa tidak segera untuk menepati janjinya tersebut meskipun Saksi RATNA SYAHRAIN sudah sering mengingatkannya melalui chat. Kemudian Saksi RATNA SYAHRAIN sudah sangat kesal terhadap sikap Terdakwa yang tidak mengindahkan permintaan ganti rugi tersebut sehingga Saksi RATNA SYAHRAIN memposting foto Terdakwa dengan selingkuhan nya di media social, hal itu membuat Terdakwa marah dan emosi lalu setelah Terdakwa melihat postingan foto tersebut ia langsung mendatangi rumah Saksi RATNA SYAHRAIN yang sedang duduk di dalam rumah nya, tiba-tiba Terdakwa datang dengan memaki-maki Saksi RATNA SYAHRAIN lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi RATNA SYAHRAIN dan mendekatinya serta langsung melakukan pemukulan terhadap diri Saksi RATNA SYAHRAIN dengan menggunakan tangan kanan secara terbuka sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai wajah bagian pipi sebelah kiri dari Saksi RATNA SYAHRAIN dan Saksi RATNA SYAHRAIN sempat menangkis pukulannya dengan kedua tangannya sehingga tangan sebelah kanan Saksi RATNA SYAHRAIN mengalami luka gores, kemudian Terdakwa juga melakukan pemukulan pada bagian belakang tubuh Saksi RATNA SYAHRAIN berkali-kali (tidak terhitung) sehingga belakang bagian tubuh NYAmengalami kebiru-biruan. Setelah itu Saksi RATNA SYAHRAIN langsung lari ke belakang rumah sedangkan Terdakwa menghampiri suami Saksi RATNA SYAHRAIN yaitu Saksi IRPAN SAUD yang saat itu sedang berada di dalam mobil untuk memperbaiki radio mobil, tak lama kemudian Terdakwa langsung datang kearah Saksi IRPAN SAUD dan melakukan pemukulan terhadapnya dengan menggunakan tangan kanan terbuka sebanyak 2 (dua) kali mengenai wajah bagian pipi sebelah kiri dari Saksi IRPAN SAUD, tidak lama kemudian Saksi RATNA SYAHRAIN langsung melerai Terdakwa dan Saksi IRPAN SAUD dengan melemparkan batu sehingga Terdakwa berhenti melakukan kekerasan pada Saksi IRPAN SAUD, kemudian Terdakwa kembali lagi menyerang diri Saksi RATNA SYAHRAIN dan melakukan pemukulan kembali serta melempari batu kearah Saksi RATNA SYAHRAIN sehingga Saksi RATNA SYAHRAIN pun balik melempari batu kearah Terdakwa dan lemparan batu dari Terdakwa terkena kaki sebelah kanan Saksi RATNA SYAHRAIN dan mengalami luka.------------------------

-------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi RATNA SYAHRAIN mengalami luka  gores pada bagian bawah mata kiri, leher, punggung, dan kaki berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 445/104/RSIB/VISUM/V/2024 tanggal 10 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Artini selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah DR. Ir. Iwan Bokings. -

----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya