Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp.118.405.578 (Seratus Delapan Belas Juta Empat Ratus Lima Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan rupiah). Apabila Para Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No.01001 Desa Hungayona’a, Kec. Tilamuta, Kab. Boalemo tanggal 19 januari 2017 atas nama Arifin yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam No.01001/ Desa Hungayona’a Indah tanggal 19 januari 2017 atas nama Arifin.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|