Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2021/PN Tmt ARISA MOODUTO WAJIR MOHI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2021/PN Tmt
Tanggal Surat Rabu, 08 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARISA MOODUTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WAJIR MOHI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 29.000.000,00
Petitum

PRIMAIR : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT adalah Perbuatan Wanprestasi/ingkar janji;,
  3. Menyatakan sah sita jaminan pohon kelapa sejumlah 204 pohon kelapa;
  4. Menyatakan TERGUGAT harus menyerahkan 204 pohon kelapa kepada PENGGUGAT, maka bila perlu dilakukan dengan alat negara (Polri dan TNI);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian materil yang dialami PENGGUGAT dengan Total sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah) dibayar tunai dan seketika bila perlu dilakukan dengan alat negara (Polri dan TNI);
  6. Menghukum  TERGUGAT  untuk membayar uang paksa (Dwang som) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT setiap satu hari lalai melaksanakan isi Putusan, terhitung sejak keputusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkcracht);
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu/putusan serta merta (uitvorbaar bij voorad) meskipun ada upaya keberatan;
  8. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :--------------------------------------------------------------------------------------------------

          Apabila Majelis Hakim Yang Mulia Yang Memerikasa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak