Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
25/Pid.B/2025/PN Tmt | 1.SOFYAN RAUF, S.H., M.H. 2.Nursetyo Ramadhan, S.H. |
REVALDO ENRICO KENTEY alias BADUNG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 25/Pid.B/2025/PN Tmt | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-776/P.5.12/Eoh.2/05/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | PERTAMA ---------------Bahwa Terdakwa REVALDO ENRICO KENTEY Alias BADUNG bersama-sama dengan BOBY RUNTUKAHU alias BOBI (DPO) serta MEYDI KOKONG alias MEYDI (DPO) pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 sekitar pukul 01.19 WITA setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Desa Hungayonaa Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo tepatnya di Toko Sinar Gemilang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” terhadap barang di dalam Toko Sinar Gemilang milik Saksi BUDI HOETOMO GOSAL alais BUDI, dengan cara atau keadaan sebagai berikut: ------------------------ --------------Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan di atas, Terdakwa REVALDO bersama dengan rekan-rekannya yakni BOBY RUNTUKAHU alias BOBI (DPO) dan MEYDI (DPO) mengendarai mobil jenis Daihatsu XENIA warna abu – abu metalik dengan nomor polisi DT 1216 IH dari Kota Manado menuju Kabupaten Boalemo, sekitar Pukul 01.19 WITA mereka sampai di depan Toko Sinar Gemilang di Desa Hungayonaa Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo, kemudian Terdakwa REVALDO bersama MEYDI turun dari mobil dan mengecek keadaan toko dan mendapati pintu toko tergembok serta terdapat CCTV yang berada di luar, lalu Terdakwa REVALDO langsung mencabut kabel CCTV tersebut, kemudian Terdakwa REVALDO dan MEYDI masuk kembali ke dalam mobil dan berdiskusi dengan BOBY sambil mereka meninggalkan toko tersebut dan berkeliling di daerah sekitar menggunakan mobil. Pukul 01.30 WITA Terdakwa REVALDO, MEYDI dan BOBY datang kembali ke toko, lalu Terdakwa REVALDO bersama MEYDI keluar dari mobil dengan membawa gunting besi yang digunakan untuk memotong gembok pintu toko tersebut agar bisa masuk ke dalam toko milik Saksi BUDI, sedangkan BOBY berada di dalam mobil dan berjaga di luar, setelah Terdakwa REVALDO dan MEYDI berhasil membuka pintu toko milik Saksi BUDI, lalu Terdakwa REVALDO dan MEYDI masuk ke dalam toko milik Saksi BUDI, kemudian Terdakwa REVALDO dan MEYDI langsung mengangat berbagai jenis rokok yang berada di etalase untuk dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam kardus bekas yang sudah ada di dalam toko tersebut. Setelah berhasil mengumpulkan ke dalam kardus barang – barang jualan berupa berbagai jenis rokok milik Saksi BUDI, selanjutnya Terdakwa REVALDO bersama MEYDI langsung mengangkat kardus-kardus berisi rokok tersebut dengan kedua tangannya dan membawanya keluar dari dalam toko, kemudian memasukkanya ke dalam mobil yang sudah dijaga dan disiapkan oleh BOBY tanpa seizing dan sepengetahuan dari Saksi BUDI, Selanjutnya Terdakwa REVALDO, MEYDI, dan BOBI langsung meninggalkan toko milik Saksi BUDI dengan menggunakan mobil yang dikemudikan oleh BOBY. Bahwa Saksi BUDI yang merupakan pemilik toko tersebut tidak mengetahui kejadian tersebut, Ia baru mengetahui kejadian tersebut pada pukul 08.00 WITA ketika Saksi BUDI masih di rumah dan menerima telepon dari Saksi AMINAH yang merupakan tetangga toko Saksi BUDI yang menyampaikan bahwa pintu toko milik saksi budi sudah dalam keadaan terbuka, kemudian Saksi BUDI langsung menuju toko miliknya. Setelah saksi BUDI melakukan pengecekan pada kamera CCTV maka baru Ia mengetahui semua perbuatan para terdakwa telah terekam kamera CCTV yang berada di luar dan di dalam toko. Akibat pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa Terdakwa REVALDO bersama dengan rekan-rekannya yakni Terdakwa BOBY serta Terdakwa MEDI, korban yakni Saksi BUDI mengalami kerugian sejumlah Rp 111.760.000 (Seratus sebelas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) berdasarkan Surat Keterangan Kepemilikan Barang dari Kantor Desa, dengan rincian sebagai berikut :
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ---------------Bahwa Terdakwa REVALDO ENRICO KENTEY Alias BADUNG bersama-sama dengan BOBY RUNTUKAHU alias BOBI (DPO) serta MEYDI KOKONG alias MEYDI (DPO) pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 sekitar pukul 01.19 WITA setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Desa Hungayonaa Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo tepatnya di Toko Sinar Gemilang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” terhadap barang di dalam Toko Sinar Gemilang milik Saksi BUDI HOETOMO GOSAL alais BUDI, dengan cara atau keadaan sebagai berikut: ------------------------ --------------Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan di atas, Terdakwa REVALDO bersama dengan rekan-rekannya yakni BOBY RUNTUKAHU alias BOBI (DPO) dan MEYDI (DPO) mengendarai mobil jenis Daihatsu XENIA warna abu – abu metalik dengan nomor polisi DT 1216 IH dari Kota Manado menuju Kabupaten Boalemo, sekitar Pukul 01.19 WITA mereka sampai di depan Toko Sinar Gemilang di Desa Hungayonaa Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo, kemudian Terdakwa REVALDO bersama MEYDI turun dari mobil dan mengecek keadaan toko dan mendapati pintu toko tergembok serta terdapat CCTV yang berada di luar, lalu Terdakwa REVALDO langsung mencabut kabel CCTV tersebut, kemudian Terdakwa REVALDO dan MEYDI masuk kembali ke dalam mobil dan berdiskusi dengan BOBY sambil mereka meninggalkan toko tersebut dan berkeliling di daerah sekitar menggunakan mobil. Pukul 01.30 WITA Terdakwa REVALDO, MEYDI dan BOBY datang kembali ke toko, lalu Terdakwa REVALDO bersama MEYDI keluar dari mobil dengan membawa gunting besi yang digunakan untuk memotong gembok pintu toko tersebut agar bisa masuk ke dalam toko milik Saksi BUDI, sedangkan BOBY berada di dalam mobil dan berjaga di luar, setelah Terdakwa REVALDO dan MEYDI berhasil membuka pintu toko milik Saksi BUDI, lalu Terdakwa REVALDO dan MEYDI masuk ke dalam toko milik Saksi BUDI, kemudian Terdakwa REVALDO dan MEYDI langsung mengangat berbagai jenis rokok yang berada di etalase untuk dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam kardus bekas yang sudah ada di dalam toko tersebut. Setelah berhasil mengumpulkan ke dalam kardus barang – barang jualan berupa berbagai jenis rokok milik Saksi BUDI, selanjutnya Terdakwa REVALDO bersama MEYDI langsung mengangkat kardus-kardus berisi rokok tersebut dengan kedua tangannya dan membawanya keluar dari dalam toko, kemudian memasukkanya ke dalam mobil yang sudah dijaga dan disiapkan oleh BOBY tanpa seizing dan sepengetahuan dari Saksi BUDI, Selanjutnya Terdakwa REVALDO, MEYDI, dan BOBI langsung meninggalkan toko milik Saksi BUDI dengan menggunakan mobil yang dikemudikan oleh BOBY. Bahwa Saksi BUDI yang merupakan pemilik toko tersebut tidak mengetahui kejadian tersebut, Ia baru mengetahui kejadian tersebut pada pukul 08.00 WITA ketika Saksi BUDI masih di rumah dan menerima telepon dari Saksi AMINAH yang merupakan tetangga toko Saksi BUDI yang menyampaikan bahwa pintu toko milik saksi budi sudah dalam keadaan terbuka, kemudian Saksi BUDI langsung menuju toko miliknya. Setelah saksi BUDI melakukan pengecekan pada kamera CCTV maka baru Ia mengetahui semua perbuatan para terdakwa telah terekam kamera CCTV yang berada di luar dan di dalam toko. Akibat pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa Terdakwa REVALDO bersama dengan rekan-rekannya yakni Terdakwa BOBY serta Terdakwa MEDI, korban yakni Saksi BUDI mengalami kerugian sejumlah Rp 111.760.000 (Seratus sebelas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) berdasarkan Surat Keterangan Kepemilikan Barang dari Kantor Desa, dengan rincian sebagai berikut :
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |