Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2024/PN Tmt 1.Irfan Ardyan N. S.H
2.Ishak Zainal Abidin Piliang, S.H.
PIYAN AKUBA alias PIAN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 6/Pid.B/2024/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 59 /P.5.12/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irfan Ardyan N. S.H
2Ishak Zainal Abidin Piliang, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PIYAN AKUBA alias PIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Mohamad Ikbal Kadir, S.H., M.H.PIYAN AKUBA alias PIAN
2FIBRIYANTI S LAKORO, SE.,SH.,M.AkPIYAN AKUBA alias PIAN
3Firman Noho, S.H.PIYAN AKUBA alias PIAN
Anak Korban
Dakwaan
SURAT DAKWAAN
                                                         PDM-34/BLM/P.5.12/Eoh.2/12/2023
I. Identitas Terdakwa 
Nama : Piyan Akuba alias Piyan
No. Identitas : 7502020107890027
Tempat lahir : Paguyaman
Umur / Tgl.lahir : 32 Tahun / 12 Juli 1991
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Cendrawasi Desa Batu Keramat Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani / Pekebun / Karyawan Swasta (Operator Limbah PT Agro Arta Surya)
Pendidikan : -
 
II. Status Penangkapan Dan Penahanan
Penangkapan : Tanggal 6 November 2023 s/d tanggal 7 November 2023;
 
Penahanan
- Penyidik : Rutan Polres Boalemo, sejak tanggal 6 November 2023 s/d tanggal 25 November 2023;
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum : Rutan Polres Boalemo, sejak tanggal 26 November 2023 s/d tanggal 4 Januari 2024;
- Penuntut Umum : Lapas Kelas IIB Boalemo, sejak tanggal 22 Desember 2023 s/d tanggal 10 Januari 2024;
- Perpanjangan oleh Ketua PN Tilamuta : Lapas Kelas IIB Boalemo, sejak tanggal 11 Januari 2024 s/d tanggal 09 Februari 2024;
 
 
III. Dakwaan 
Pertama:
---------- Bahwa ia Terdakwa Piyan Akuba alias Piyan bersama-sama dengan Saksi Hendra Kurniawan Lubis alias Hendra (dalam penuntutan terpisah), Saksi Dwi Joko Puspito alias Dwi (dalam penuntutan terpisah), Saksi Rahmat R. Marikar alias Ayit (dalam penuntutan terpisah), dan Saksi Wahyu Siddiq I. Achmad alias Bayu (dalam penuntutan terpisah), pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekitar pukul 02.00 wita sampai dengan hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekitar pukul 00.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di kolam limbah PT. Agro Artha Surya, Desa Pangea, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut; dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan; yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekitar pukul 14.00 wita ketika Terdakwa sedang membuat layang-layang di rumahnya di dekat kolam limbah PT. Agro Artha Surya, datang 2 (dua) truk tangki perusahaan (PT. Agro Artha Surya) dengan nomor polisi BE 9020 AJ dan BE 9081 AJ yang berisi minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya yang akan dijual secara pribadi tanpa kontrak oleh Saksi Hendra selaku Manager PT. Agro Artha Surya berdasarkan SK Nomor: 048/HRD-HO/II/2022 tanggal 9 Februari 2020 yang memiliki tugas dan tanggungjawab mengawasi pengelolaan pabrik dan mengawasi proses pengiriman produk komoditas yang dijual di pabrik salah satunya minyak CPO (minyak sawit), kepada Saksi Wahyu yang kemudian diparkir di lokasi kolam limbah PT. Agri Artha Surya di Desa Pangea, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo. Terdakwa kemudian mendatangi lokasi truk tangki tersebut dan bertemu Saksi Dwi Joko yang merupakan Asisten Produksi PT. Agro Artha Surya berdasarkan SK Nomor: 075/HRD-HO/IV/2022 tanggal 1 April 2022 yang memiliki tugas dan tanggungjawab mengawasi pengangkutan atau pengiriman hasil produksi dari dalam pabrik hingga pemuatan dan terhadap kualitas hasil produksi termasuk dalam pengisian minyak CPO, dan kemudian mereka mengobrol lalu setelah itu mereka bubar. Pada sekitar pukul 22.00 wita, Terdakwa didatangi Saksi Dwi Joko di rumahnya dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa ada truk kontainer yang sudah jalan mau menyalin minyak milik PT. Agro Artha Surya, dan tak lama kemudian, sekitar pukul 23.00 wita, datang Saksi Hendra ke tempat Terdakwa yang lalu menemui Terdakwa dan meminta Terdakwa yang merupakan operator limbah PT. Agro Artha Surya yang memiliki tugas mengontrol limbah di kolam dan menghidupkan pompa di kolam untuk membantu Saksi Dwi Joko menyalin minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya yang akan dijual secara pribadi dari truk tangki perusahaan ke dalam truk kontainer. Terdakwa kemudian mengiyakan hal tersebut. Tak lama kemudian datang sebuah mobil forturner berwarna hitam di depan rumah Terdakwa yang berisi sekitar 4 orang, diantaranya Saksi Rahmat dan Saksi Wahyu yang akan membeli minyak sawit CPO tersebut, kemudian turun dan mengobrol dengan Saksi Hendra. Pada tanggal 18 September 2023 sekitar pukul 01.00 wita, datang 2 (dua) truk kontainer yang kemudian diarahkan oleh Saksi Hendra menuju kolam limbah dekat dengan 2 (dua) truk tangki perusahaan yang sudah terisi minyak sawit CPO terparkir. Setelah itu, Terdakwa dan Saksi Dwi Joko kemudian mendatangi truk kontainer tersebut dan melakukan penyalinan minyak sawit CPO dengan cara Terdakwa menyiapkan mesin alkon dengan menaikannya ke atas tangki truk milik perusahaan. Terdakwa kemudian memasukan selang ke dalam tangki truk perusahaan dan lalu memasang selang lagi pada mesin alkon. Setelah itu, Saksi Dwi Joko menarik selang dari alkon tersebut menuju ke kontainer untuk memasangnya yang kemudian dibantu oleh Saksi Rahmat untuk menariknya agar sampai ke lubang fleksibag di truk kontainer. Setelah selang tersebut terpasang, Terdakwa kemudian menyalakan mesin alkon dan proses penyalinan minyak sawit CPO dimulai. Setelah selesai menyalin minyak, Terdakwa kemudian naik ke atas tangki truk dan mematikan alkon, dan setelah itu, Saksi Dwi Joko naik ke atas truk kontainer dan membuka selang yang tersambung di lubang fleksibag. Selanjutnya, Terdakwa menurunkan mesin alkon dari atas tangki truk perusahaan dibantu oleh Saksi Dwi Joko. Sekitar pukul 04.00 wita, ketika Terdakwa dan Saksi Dwi Joko hendak memasang alkon pada truk tangki satunya untuk melakukan penyalinan pada truk kontainer ke dua, Terdakwa dilarang oleh Saksi Hendra dan disuruh berhenti karena sudah pagi dan takut diketahui orang. Terdakwa kemudian dijanjikan akan diberi uang tambahan dan tidak perlu membayar hutangnya oleh Saksi Hendra. Mendengar hal tersebut, Terdakwa kemudian mengikuti perintah Saksi Hendra dan menghentikan penyalinan, lalu setelah itu, Saksi Rahmat bersama dengan 1 orang temannya menutup kontainer. Selanjutnya, Saksi Wahyu kemudian melakukan pembayaran untuk minyak sawit CPO tersebut dengan cara mentransfer sejumlah uang Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ke rekening Saksi Hendra, dan kemudian mereka pergi bersama dengan 2 (dua) truk kontainer tersebut, dan lalu disusul oleh Saksi Hendra dan Saksi Dwi Joko pergi meninggalkan lokasi;
- Bahwa selanjutnya masih pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 wita, Terdakwa ditemui oleh Saksi Dwi Joko yang mengatakan bahwa nanti malam akan melanjutkan penyalinan minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya yang belum sempat disalin. Terdakwa kemudian mengiyakan hal tersebut. Sekitar pukul 23.00 wita, datang 1 (satu) truk kontainer ke lokasi kolam limbah dekat truk tangki perusahaan terparkir, dan pada saat itu Terdakwa bersama dengan Saksi Dwi Joko yang sudah menunggu kemudian mendatangi truk kontainer tersebut dan melakukan proses penyalinan minyak dengan cara Terdakwa menaikkan mesin alkon ke atas truk tangki perusahaan dan memasukan selang ke dalam tangki yang kemudian memasangkan lagi selang ke alkon. Setelah itu, Saksi Dwi Joko turun dan menarik selang kemudian memasangkannya ke lubang fleksibag. Selanjutnya, Terdakwa menyalakan alkon, namun ternyata alkon mengalami kendala tidak bisa menyedot. Terdakwa bersama Saksi Dwi Joko kemudian mencoba untuk memperbaikinya. Sekitar 1 jam kemudian, datang Saksi Rahmat, Saksi Wahyu dan Sdr. Reza menggunakan mobil forturner warna hitam yang sama dengan sebelumnya untuk mengecek, dan pada saat itu Terdakwa dihampiri Saksi Rahmat. Terdakwa lalu mengatakan bahwa alkon mengalami kendala tidak bisa menyedot dan sedang diperbaiki. Lalu pada tanggal 19 September 2023 sekitar pukul 00.30 wita, alkon sudah bisa menyedot minyak dan penyalinan dimulai hingga selesai sekitar pukul 05.00 wita. Setelah penyalinan selesai, Terdakwa kemudian mematikan mesin alkon dan Saksi Dwi Joko melepas selang dari fleksibag dalam truk kontainer. Lalu Saksi Rahmat bersama 1 (satu) orang temannya menutup kontainer dan setelah itu Saksi Wahyu melakukan pembayaran minyak sawit CPO tersebut dengan cara mentransfer sejumlah uang Rp. 122.000.000,- (seratus dua puluh dua juta rupiah) ke rekening Saksi Hendra, lalu mereka kemudian pergi meninggalkan lokasi, sedangkan Terdakwa dan Saksi Dwi Joko masih menurunkan mesin alkon dari atas tangki truk perusahaan dan kemudian pergi pulang ke rumah masing-masing. Setelah itu, beberapa hari kemudian, Terdakwa menemui Saksi Hendra di ruangannya dan mendapat uang sekitar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan hutangnya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dianggap lunas;;
- Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa minyak sawit CPO tersebut adalah milik PT. Agro Artha Surya yang hanya bisa diperjual-belikan berdasarkan kontrak perusahaan, dan dalam hal memiliki minyak sawit CPO dengan mengambil, mengangkut, membawa, menyalin atau mengeluarkan atau menjual minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya tersebut, Terdakwa  tidak dilakukan atas dasar adanya kontrak perusahaan dan tidak ada memiliki ijin dari pihak manajemen PT. Agro Artha Surya;
- Bahwa hasil dari mengambil, mengangkut, membawa, menyalin atau mengeluarkan atau menjual minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya tersebut, Terdakwa telah memperoleh bagian keuntungan sekitar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, bersama dengan Saksi Hendra, Saksi Dwi Joko, Saksi Rahmat dan Saksi Wahyu tersebut, PT. Agro Artha Surya mengalami kerugian dengan total sekitar 68 (enam puluh delapan) ton minyak sawit CPO atau sekitar Rp. 816.000.000,- (delapan ratus enam belas juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
Atau
Kedua:
---------- Bahwa ia Terdakwa Piyan Akuba alias Piyan bersama-sama dengan Saksi Hendra Kurniawan Lubis alias Hendra (dalam penuntutan terpisah), Saksi Dwi Joko Puspito alias Dwi (dalam penuntutan terpisah), Saksi Rahmat R. Marikar alias Ayit (dalam penuntutan terpisah), dan Saksi Wahyu Siddiq I. Achmad alias Bayu (dalam penuntutan terpisah), pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekitar pukul 02.00 wita sampai dengan hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekitar pukul 00.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di kolam limbah PT. Agro Artha Surya, Desa Pangea, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut; dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekitar pukul 14.00 wita ketika Terdakwa sedang membuat layang-layang di rumahnya di dekat kolam limbah PT. Agro Artha Surya, datang 2 (dua) truk tangki perusahaan (PT. Agro Artha Surya) dengan nomor polisi BE 9020 AJ dan BE 9081 AJ yang berisi minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya yang akan dijual secara pribadi tanpa kontrak oleh Saksi Hendra selaku Manager PT. Agro Artha Surya kepada Saksi Wahyu yang kemudian diparkir di lokasi kolam limbah PT. Agri Artha Surya di Desa Pangea, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo. Terdakwa kemudian mendatangi lokasi truk tangki tersebut dan bertemu Saksi Dwi Joko yang merupakan Asisten Produksi PT. Agro Artha Surya, kemudian berbicara dengan Terdakwa dan setelah itu mereka bubar. Sekitar pukul 22.00 wita, Terdakwa didatangi Saksi Dwi Joko di rumahnya dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa ada truk kontainer yang sudah jalan mau menyalin minyak milik PT. Agro Artha Surya, dan tak lama kemudian, sekitar pukul 23.00 wita, datang Saksi Hendra ke tempat Terdakwa yang lalu menemui Terdakwa dan meminta Terdakwa yang merupakan operator limbah PT. Agro Artha Surya untuk membantu Saksi Dwi Joko menyalin minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya yang akan dijual secara pribadi dari truk tangki perusahaan ke dalam truk kontainer. Terdakwa kemudian mengiyakan hal tersebut. Tak lama kemudian datang sebuah mobil forturner berwarna hitam di depan rumah Terdakwa yang berisi sekitar 4 orang, diantaranya Saksi Rahmat dan Saksi Wahyu yang akan membeli minyak sawit CPO tersebut, kemudian turun dan mengobrol dengan Saksi Hendra. Pada tanggal 18 September 2023 sekitar pukul 01.00 wita, datang 2 (dua) truk kontainer yang kemudian diarahkan oleh Saksi Hendra menuju kolam limbah dekat dengan 2 (dua) truk tangki perusahaan yang sudah terisi minyak sawit CPO terparkir. Setelah itu, Terdakwa dan Saksi Dwi Joko kemudian mendatangi truk kontainer tersebut dan melakukan penyalinan minyak sawit CPO dengan cara Terdakwa menyiapkan mesin alkon dengan menaikannya ke atas tangki truk milik perusahaan. Terdakwa kemudian memasukan selang ke dalam tangki truk perusahaan dan lalu memasang selang lagi pada mesin alkon. Setelah itu, Saksi Dwi Joko menarik selang dari alkon tersebut menuju ke kontainer untuk memasangnya yang kemudian dibantu oleh Saksi Rahmat untuk menariknya agar sampai ke lubang fleksibag di truk kontainer. Setelah selang tersebut terpasang, Terdakwa kemudian menyalakan mesin alkon dan proses penyalinan minyak sawit CPO dimulai. Setelah selesai menyalin minyak, Terdakwa kemudian naik ke atas tangki truk dan mematikan alkon, dan setelah itu, Saksi Dwi Joko naik ke atas truk kontainer dan membuka selang yang tersambung di lubang fleksibag. Selanjutnya, Terdakwa menurunkan mesin alkon dari atas tangki truk perusahaan dibantu oleh Saksi Dwi Joko. Sekitar pukul 04.00 wita, ketika Terdakwa dan Saksi Dwi Joko hendak memasang alkon pada truk tangki satunya untuk melakukan penyalinan pada truk kontainer ke dua, Terdakwa dilarang oleh Saksi Hendra dan disuruh berhenti karena sudah pagi dan takut diketahui orang. Terdakwa kemudian dijanjikan akan diberi uang tambahan dan tidak perlu membayar hutangnya oleh Saksi Hendra. Mendengar hal tersebut, Terdakwa kemudian mengikuti perintah Saksi Hendra dan menghentikan penyalinan, lalu setelah itu, Saksi Rahmat bersama dengan 1 orang temannya menutup kontainer. Selanjutnya, Saksi Wahyu kemudian melakukan pembayaran untuk minyak sawit CPO tersebut dengan cara mentransfer sejumlah uang Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ke rekening Saksi Hendra, dan kemudian mereka pergi bersama dengan 2 (dua) truk kontainer tersebut, dan lalu disusul oleh Saksi Hendra dan Saksi Dwi Joko pergi meninggalkan lokasi;
- Bahwa selanjutnya masih pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 wita, Terdakwa ditemui oleh Saksi Dwi Joko yang mengatakan bahwa nanti malam akan melanjutkan penyalinan minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya yang belum sempat disalin. Terdakwa kemudian mengiyakan hal tersebut. Sekitar pukul 23.00 wita, datang 1 (satu) truk kontainer ke lokasi kolam limbah dekat truk tangki perusahaan terparkir, dan pada saat itu Terdakwa bersama dengan Saksi Dwi Joko yang sudah menunggu kemudian mendatangi truk kontainer tersebut dan melakukan proses penyalinan minyak dengan cara Terdakwa menaikkan mesin alkon ke atas truk tangki perusahaan dan memasukan selang ke dalam tangki yang kemudian memasangkan lagi selang ke alkon. Setelah itu, Saksi Dwi Joko turun dan menarik selang kemudian memasangkannya ke lubang fleksibag. Selanjutnya, Terdakwa menyalakan alkon, namun ternyata alkon mengalami kendala tidak bisa menyedot. Terdakwa bersama Saksi Dwi Joko kemudian mencoba untuk memperbaikinya. Sekitar 1 jam kemudian, datang Saksi Rahmat, Saksi Wahyu dan Sdr. Reza menggunakan mobil forturner warna hitam yang sama dengan sebelumnya untuk mengecek, dan pada saat itu Terdakwa dihampiri Saksi Rahmat. Terdakwa lalu mengatakan bahwa alkon mengalami kendala tidak bisa menyedot dan sedang diperbaiki. Lalu pada tanggal 19 September 2023 sekitar pukul 00.30 wita, alkon sudah bisa menyedot minyak dan penyalinan dimulai hingga selesai sekitar pukul 05.00 wita. Setelah penyalinan selesai, Terdakwa kemudian mematikan mesin alkon dan Saksi Dwi Joko melepas selang dari fleksibag dalam truk kontainer. Lalu Saksi Rahmat bersama 1 (satu) orang temannya menutup kontainer dan setelah itu Saksi Wahyu melakukan pembayaran minyak sawit CPO tersebut dengan cara mentransfer sejumlah uang Rp. 122.000.000,- (seratus dua puluh dua juta rupiah) ke rekening Saksi Hendra, lalu mereka kemudian pergi meninggalkan lokasi, sedangkan Terdakwa dan Saksi Dwi Joko masih menurunkan mesin alkon dari atas tangki truk perusahaan dan kemudian pergi pulang ke rumah masing-masing. Setelah itu, beberapa hari kemudian, Terdakwa menemui Saksi Hendra di ruangannya dan mendapat uang sekitar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan hutangnya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dianggap lunas;
- Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa minyak sawit CPO tersebut adalah milik PT. Agro Artha Surya yang hanya bisa diperjual-belikan berdasarkan kontrak perusahaan, dan dalam hal memiliki minyak sawit CPO dengan mengambil, mengangkut, membawa, menyalin atau mengeluarkan atau menjual minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya tersebut, Terdakwa  tidak dilakukan atas dasar adanya kontrak perusahaan dan tidak ada memiliki ijin dari pihak manajemen PT. Agro Artha Surya;
- Bahwa hasil dari mengambil, mengangkut, membawa, menyalin atau mengeluarkan atau menjual minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya tersebut, Terdakwa telah memperoleh bagian keuntungan sekitar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, bersama dengan Saksi Hendra, Saksi Dwi Joko, Saksi Rahmat dan Saksi Wahyu tersebut, PT. Agro Artha Surya mengalami kerugian dengan total sekitar 68 (enam puluh delapan) ton minyak sawit CPO atau sekitar Rp. 816.000.000,- (delapan ratus enam belas juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
Atau
Ketiga:
---------- Bahwa ia Terdakwa Piyan Akuba alias Piyan bersama-sama dengan Saksi Hendra Kurniawan Lubis alias Hendra (dalam penuntutan terpisah), Saksi Dwi Joko Puspito alias Dwi (dalam penuntutan terpisah), Saksi Rahmat R. Marikar alias Ayit (dalam penuntutan terpisah), dan Saksi Wahyu Siddiq I. Achmad alias Bayu (dalam penuntutan terpisah), pertama, pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekitar pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, dan terakhir, pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekitar pukul 00.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di kolam limbah PT. Agro Artha Surya, Desa Pangea, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekitar pukul 14.00 wita ketika Terdakwa sedang membuat layang-layang di rumahnya di dekat kolam limbah PT. Agro Artha Surya, Desa Pangea, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo, datang 2 (dua) truk tangki Perusahaan (PT. Agro Artha Surya) dengan nomor polisi BE 9020 AJ dan BE 9081 AJ yang berisi minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya, yang diambil oleh Saksi Hendra dan Saksi Dwi Joko dari tempat penyimpanan minyak tanpa sepengetahuan pihak manajemen PT. Agro Artha Surya dengan maksud akan dijual secara pribadi tanpa kontrak, ke lokasi kolam limbah PT. Agro Artha Surya dan kemudian diparkir di dekat kolam limbah. Terdakwa kemudian mendatangi lokasi truk tangki tersebut dan bertemu Saksi Dwi Joko, lalu mereka berbicara dan setelah itu mereka bubar. Sekitar pukul 22.00 wita, Terdakwa didatangi Saksi Dwi Joko di rumahnya yang mengatakan kepada Terdakwa bahwa ada truk kontainer yang sudah jalan mau mengambil minyak, dan tak lama kemudian, sekitar pukul 23.00 wita, datang Saksi Hendra ke tempat Terdakwa yang lalu menemui Terdakwa dan meminta Terdakwa yang merupakan operator limbah PT. Agro Artha Surya untuk membantu Saksi Dwi Joko menyalin minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya dari truk tangki perusahaan ke dalam truk kontainer. Terdakwa kemudian mengiyakan hal tersebut. Tak lama kemudian datang mobil forturner berwarna hitam di depan rumah Terdakwa yang berisi sekitar 4 orang, diantaranya Saksi Rahmat dan Saksi Wahyu yang akan membeli minyak sawit CPO tersebut, kemudian turun dan mengobrol dengan Saksi Hendra. Lalu, pada tanggal 18 September 2023 sekitar pukul 01.00 wita, datang 2 (dua) truk kontainer yang kemudian diarahkan oleh Saksi Hendra menuju kolam limbah kolam limbah dekat dengan 2 (dua) truk tangki perusahaan yang sudah terisi minyak sawit CPO terparkir. Terdakwa dan Saksi Dwi Joko kemudian mendatangi truk kontainer tersebut dan mengambil minyak sawit CPO dari dalam tangki truk perusahaan tersebut dengan cara menyalinnya ke dalam truk kontainer yang dilakukan dengan Terdakwa menaikan mesin alkon ke atas tangki truk milik perusahaan, lalu memasukan selang ke dalam tangki truk perusahaan dan memasang selang lagi pada mesin alkon. Setelah itu, Saksi Dwi Joko menarik selang dari alkon tersebut menuju ke kontainer untuk memasangnya yang kemudian dibantu oleh Saksi Rahmat untuk menariknya agar sampai ke lubang fleksibag di truk kontainer. Setelah selang tersebut terpasang, Terdakwa kemudian menyalakan mesin alkon dan menyalin minyak sawit CPO ke dalam truk kontainer. Setelah selesai menyalin minyak, Terdakwa kemudian naik ke atas tangki truk dan mematikan alkon, dan setelah itu, Saksi Dwi Joko naik ke atas truk kontainer dan membuka selang yang tersambung di lubang fleksibag. Setelah itu, Terdakwa kemudian menurunkan mesin alkon dari atas truk tangki dibantu oleh Saksi Dwi Joko. Sekitar pukul 04.00 wita, ketika Terdakwa dan Saksi Dwi Joko hendak memasang alkon pada truk tangki satunya untuk melakukan penyalinan pada truk kontainer ke dua, Terdakwa dilarang oleh Saksi Hendra karena sudah pagi dan takut diketahui orang. Setelah itu, Terdakwa dijanjikan oleh Saksi Hendra bahwa akan diberi uang tambahan dan tidak perlu membayar hutangnya. Mendengar hal tersebut, Terdakwa kemudian mengikuti perintah Saksi hendra dan menghentikan penyalinan. Setelah itu, Saksi Rahmat bersama dengan 1 orang temannya menutup kontainer. Selanjutnya, Saksi Wahyu kemudian melakukan pembayaran untuk minyak sawit CPO tersebut dengan cara mentransfer sejumlah uang Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ke rekening Saksi Hendra, dan kemudian mereka pergi bersama dengan 2 (dua) truk kontainer tersebut, dan lalu disusul oleh Saksi Hendra dan Saksi Dwi Joko pergi meninggalkan lokasi;
- Bahwa selanjutnya masih pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 wita, Terdakwa ditemui oleh Saksi Dwi Joko yang mengatakan bahwa nanti malam akan melanjutkan pengambilan minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya yang belum sempat diambil. Kemudian, sekitar pukul 23.00 wita, datang 1 (satu) truk kontainer ke lokasi kolam limbah dekat truk tangki perusahaan terparkir, dan pada saat itu Terdakwa bersama dengan Saksi Dwi Joko yang sudah menunggu kemudian mendatangi truk kontainer tersebut dan melakukan proses pengambilan minyak sawit CPO dengan cara menyalin minyak sawit tersebut dari truk tangka Perusahaan ke dalam truk kontainer yang dilakukan Terdakwa dengan menaikkan mesin alkon ke atas truk tangki perusahaan dan memasukan selang ke dalam tangki yang kemudian memasangkan lagi selang ke alkon. Setelah itu, Saksi Dwi Joko turun dan menarik selang kemudian memasangkannya ke lubang fleksibag. Selanjutnya, Terdakwa menyalakan alkon, namun ternyata alkon mengalami kendala tidak bisa menyedot. Terdakwa bersama Saksi Dwi Joko kemudian mencoba untuk memperbaikinya. datang Saksi Rahmat, Saksi Wahyu dan Sdr. Reza menggunakan mobil forturner warna hitam yang sama dengan sebelumnya untuk mengecek, dan pada saat itu Terdakwa dihampiri Saksi Rahmat. Terdakwa lalu mengatakan bahwa alkon mengalami kendala tidak bisa menyedot dan sedang diperbaiki. Lalu pada tanggal 19 September 2023 sekitar pukul 00.30 wita, alkon sudah bisa menyedot minyak dan penyalinan dimulai hingga selesai sekitar pukul 05.00 wita. Setelah penyalinan selesai, Terdakwa kemudian mematikan mesin alkon dan Saksi Dwi Joko melepas selang dari fleksibag dalam truk kontainer. Lalu Saksi Rahmat bersama 1 orang temannya menutup kontainer dan setelah itu Saksi Wahyu melakukan pembayaran minyak sawit CPO tersebut dengan cara mentransfer sejumlah uang Rp. 122.000.000,- (seratus dua puluh dua juta rupiah) ke rekening Saksi Hendra, lalu mereka kemudian pergi meninggalkan lokasi, sedangkan Terdakwa dan Saksi Dwi Joko masih menurunkan mesin alkon dari atas tangki truk perusahaan dan kemudian pergi pulang ke rumah masing-masing. Setelah itu, beberapa hari kemudian, Terdakwa menemui Saksi Hendra di ruangannya dan mendapat uang sekitar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan hutangnya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dianggap lunas;
- Bahwa dalam hal mengambil minyak sawit CPO dengan cara menyalin minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya dari truk tangki perusahaan ke dalam truk kontainer tersebut, Terdakwa tidak memiliki dan tidak meminta ijin terlebih dahulu dari pihak manajemen PT. Agro Artha Surya dan dari hasil perbuatan tersebut, Terdakwa telah memperoleh bagian keuntungan sekitar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, bersama dengan Saksi Hendra, Saksi Dwi Joko, Saksi Rahmat dan Saksi Wahyu tersebut, PT. Agro Artha Surya mengalami kerugian dengan total sekitar 68 (enam puluh delapan) ton minyak sawit CPO atau sekitar Rp. 816.000.000,- (delapan ratus enam belas juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya