Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Tmt 1.Imin Onyi
2.Ibrahim Onyi
3.Ikram Onyi
4.Nirwan S Asi
Satreskrimum Polres Boalemo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Tmt
Tanggal Surat Rabu, 26 Jan. 2022
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2022/PN Tmt
Pemohon
NoNama
1Imin Onyi
2Ibrahim Onyi
3Ikram Onyi
4Nirwan S Asi
Termohon
NoNama
1Satreskrimum Polres Boalemo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
PETITUM
Berdasar pada argument dan fakta - fakta yuridis diatas, PARA PEMOHON  mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
1. Menyatakan diterima permohonan PARA PEMOHON  Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PARA PEMOHON  sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan Secara Bersama - sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke 3 Kitab Undang - undang Hukum Pidana oleh Polres Boalemo Satuan Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PARA PEMOHON  oleh TERMOHON;
4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PARA PEMOHON ;
5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PARA PEMOHON  dari dalam penjara atau rumah tahanan Polres Boalemo;
6. Memulihkan hak PARA PEMOHON  dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PARA PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya