Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Tmt HI. DARWIS MORIDU LAHMUDIN HAMBALI, S.Sos., M.SI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Tmt
Tanggal Surat Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HI. DARWIS MORIDU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LAHMUDIN HAMBALI, S.Sos., M.SI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 450.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum, benar dan sah TERGUGAT telah menerima dana sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari PENGGUGAT untuk kepentingan TERGUGAT ;
  3. Menyatakan menurut hukum, benar, TERGUGAT tidak mengembalikan dana sebesar Rp. 350.000.000,- kepada PENGGUGAT;-------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan menurut hukum, benar, TERGUGAT telah melakukan perbuatan melanggar hukum, yang telah menimbulkan kerugian pada PENGGUGAT;---------------------------
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian berupa;
  6. Kerugian Materiil berupa :
  • pokok dana pinjaman-------------------------------------------------Rp.   350.000.000,-
  1. Kerugian Immateriilberupa :
  • Kehilangan keuntungan selama 4 tahun----------------------------Rp.  100.000.000,-

 

  1. Total Kerugian materiil dan Immateriil------------------------Rp. 450.000.000,-

(Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas :

1 (satu) unit rumah milik TERGUGAT yang diduduki TERGUGAT, terletak di Desa Pentadu Timu, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo;----------------------------          

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari, apabila lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan  atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan menurut hukum gugatan ini telah didasarkan pada alat bukti yang kuat dan sah menurut hukum;-------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitverbaar Bij Vooraad) meskipun ada perlawanan (verzet), keberatan dari TERGUGAT;----------------------------------
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.------

Atau apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak