Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2025/PN Tmt 1.Sofyan Rauf, S.H.
2.MUHAMAD REZA RUMONDOR, S.H., M.H.
IKA FRANSISKA MAKU alias IKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1373/P.5.12/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Sofyan Rauf, S.H.
2MUHAMAD REZA RUMONDOR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKA FRANSISKA MAKU alias IKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HIRSAM GUSTIAWAN, SH.IKA FRANSISKA MAKU alias IKA
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa IKA FRANSISKA MAKU alias IKA pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Tangkobu Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara tindak pidana, “telah mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, yang  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Saksi Teguh yang merupakan Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Boalemo bersama anggota lainnya melakukan penyelidikan terkait peredaran sediaan farmasi (kosmetik) tanpa izin wilayah Kecamatan Paguyaman. Kemudian pada saat itu sekitar Pukul 18.00 Wita mereka mendatangi salah satu rumah yang dicurigai menjual atau mengedarkan kosmetik ilegal atau tanpa label dari BPOM, lalu Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Boalemo juga memperkenalkan diri serta memperlihatkan surat perintah tugas kepada terdakwa. Kemudian mereka melakukan pemeriksaan pada rumah tersebut dan ditemukan kosmetik berbagai merek yang diperjualbelikan tanpa ijin edar atau kosmetik yang tidak memiliki label dari BPOM dengan rincian sebagai berikut:
  • 22 (dua puluh dua) Serum pink vitamin BY JEJE (IP).
  • 18 (delapan belas) Body Whitening jangka panjang BY JEJE (IP)
  • 23 (Dua puluh tiga) Natural 99 Vitamin E.
  • 15 (lima belas) Esther Complete Care.
  • 14 (empat belas) Diamond Cream With Vitamin E.
  • 14 (empat belas) Diamond Cream Whitening & Anti Acne.
  • 32 (tiga puluh dua) Citra Day & Night Cream
  • 3   (tiga) SP Special UV Whitening.
  • 4   (empat) RILL Glow Skin
  • Bahwa kemudian Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Boalemo mengamankan seluruh kosmetik tanpa ijin edar atau tidak memiliki label dari BPOM yang diperjual belikan oleh terdakwa dengan disaksikan oleh masyarakat yang berada disekitar lapak yakni Saksi Alwin Kamanjai alias Alwin, setelah itu Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Boalemo membuat tanda terima barang bukti  dan diserahkan kepada terdakwa kemudian seluruh barang bukti dibawa untuk diamankan Mako Polres Boalemo guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa sebagaimana hasil penelusuran database terhadap produk (kosmetik) dari pihak BPOM (Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan) di Gorontalo diketahui legalitas status dari berbagai sediaan farmasi berupa kosmetik yang diperjualbelikan oleh terdakwa ditemukan tanpa izin edar berdasarkan surat Nomor: T-PW.01.10.23A.04.25.249 tanggal 8 April 2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Kepala Balai Besar POM di Gorontalo Stepanus Simon Sesa NIP: 19710913 199703 1 001. Kemudian dari berbagai sediaan farmasi berupa kosmetik tersebut telah disisihkan 1 (satu) produk merek DIAMOND Cream Whitening & Anti Acne guna dijadikan sampel pengujian laboratorium untuk mengetahui kandungan yang ada dalam produk kosmetik tersebut dan hasil pengujian laboratorium BPOM di Gorontalo berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.111.K.05.12.25.0004 tanggal 17 April 2025 ditemukan produk tersebut mengandung Raksa/Hg/Mercury dengan kadar 4,1944 mg/kg dimana kadar tersebut melebihi syarat yaitu tidak diperbolehkan melebihi dari 1 mg/kg atau 1 mg/L (1 ppm).

 

----------Bahwa perbuatan Terdakwa IKA FRANSISKA MAKU alias IKA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya