Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sejumlah Rp. 294.702.068,- (dua ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus dua ribu enam puluh delapan rupiah);
- Menghukum para Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa Sertifikat Hak MilikĀ Nomor 52 Desa Huwongo atas nama Dedi Ibrahim, yang digunakan untuk menjamin pinjaman Para Tergugat; dilakukan eksekusi rill atau nyata yang meliputi, penyegelan, penyerahan, dan pengosongan;
- Menyatakan memberikan ijin terhadap Penggugat untuk mengajukan dan melaksanakan Lelang Eksekusi Pengadilan melalui Pengadilan Negeri Tilamuta terhadap agunan berupa Sertifikat Hak MilikĀ Nomor 52 Desa Huwongo atas nama Dedi Ibrahim, yang digunakan untuk menjamin pinjaman Para Tergugat dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul; |