Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2024/PN Tmt | I WAYAN DARSANA | 1.I GUSTI MADE SIDEMEN 2.I NYOMAN LACONG 3.I WAYAN PARUS 4.I KETUT PASEK 5.MURSID |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jul. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2024/PN Tmt | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Jul. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | PRIMAIR :
4.1. Sebidang tanah seluas 75 M2 yang diatasnya terdapat pohon kelapa sebanyak 50 pohon dan tanaman coklat sebanyak 100 pohon yang terletak di dusun Musyawarah dengan batas-batas :
Bidang tanah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli sejak tahun 1997 dari Tergugat I; 4.2. Sebidang tanah seluas 100 M2 yang diatasnya terdapat pohon kelapa sebanyak 110 pohon yang terletak di dusun Musyawarah dengan batas-batas : Bidang tanah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli sejak tahun 1998 dari Tergugat I; 4.3. Sebidang tanah seluas 100 M2 yang diatasnya terdapat pohon kelapa sebanyak 25 pohon yang terletak di dusun Musyawarah dengan batas-batas : Bidang tanah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli sejak tahun 1995 dari Tergugat II; 4.4. Sebidang tanah seluas 100 M2 yang terletak di dusun Musyawarah dengan batas-batas : Bidang tanah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli sejak tahun 1998 dari Tergugat III; 4.5. Sebidang tanah seluas 100 M2 yang diatasnya terdapat pohon kelapa sebanyak 100 pohon yang terletk di dusun Musyawarah dengan batas-batas : Bidang tanah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli sejak tahun 2000 dari Tergugat IV; 4.6. Sebidang tanah seluas 100 M2 yang diatasnya terdapat pohon kelapa sebanyak 40 pohon, jeruk 10 pohon, dan tanaman durian 5 pohon yang terletak di dusun Musyawarah dengan batas-batas : Bidang tanah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli sejak tahun 1997 dari Tergugat V; Kesemuanya Adalah MILIK YANG SAH dari Penggugat atas jual beli dengan Para Tergugat sebagaimana Surat Keterangan Kepemilikan dan Penguasaan Tanah berdasarkan nomor : 593/192/D.BLO-K.Pag/VII/2024 tanggal 08 Juli 2024 yang diperoleh jual beli dari Para Tergugat;
Bidang tanah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli sejak tahun 1997 dari Tergugat I;
Bidang tanah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli sejak tahun 1998 dari Tergugat I;
Bidang tanah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli sejak tahun 1995 dari Tergugat II;
Bidang tanah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli sejak tahun 1998 dari Tergugat III;
Bidang tanah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli sejak tahun 2000 dari Tergugat IV;
Bidang tanah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli sejak tahun 1997 dari Tergugat V;
Kepada Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Boalemo) untuk dapat melakukan Pengalihan/Pelepasan Hak Kepemilikan yang telah terbit Sertifikat Hak Milik yang pernah terbit sebelumnya dari Para Tergugat kepada Penggugat;
Jika Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkehendak lain kami Penggugat mohon Putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono ); |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |