Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G/2025/PN Tmt | 1.roviyati 2.mohamad samian 3.Sri komariah |
1.Rumawan 2.A.sukawati 3.muhasan |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Mei 2025 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2025/PN Tmt | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 20 Feb. 2025 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR :
4 1 Sebidang tanah seluas 7500M2 yang terletak di dusun karrya bakti I, desa Suka Mulya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo dengan batas-batas : Utara : berbatasan dengan tanah milik Raji Timur : berbatasan dengan tanah milik Supriyanto Selatan : berbatasan dengan tanah milik Sri Komairah Barat : berbatasan dengan tanah milik Abdul Mukid Bidang tanah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli sejak tahun 1986 dari Tergugat I; 4 2. Sebidang tanah seluas 7500M2 yang terletak di dusun karrya bakti I, desa Suka Mulya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo dengan batas-batas : Utara : berbatasan dengan Tanah Milik Raji Timur : berbatasan dengan tanah milik Musanto Selatan : berbatasan dengan tanah milik Roy Japar Barat : berbatasan dengan tanah milik Suprianto Bidang tanah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli sejak tahun 1986 dari Tergugat II;
Utara : berbatasan dengan tanah milik Sri Komairah Timur : berbatasan dengan tanah milik Mohamad Samian Selatan : berbatasan dengan tanah milik PT.PG Tolangohula Barat : berbatasandengan tanah milik Muntiani Bidang tanah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli sejak tahun 1986 dari Tergugat III; Kesemuanya Adalah MILIK YANG SAH dari Para Penggugat yang merupakan penerima Hibah dari jual beli dengan Para Tergugat sebagaimana Surat Keterangan Kepemilikan dan Penguasaan Tanah namun Sertifikat tersebut telah hancur dan tidak bisa digunakan kembali karena dimakan oleh Rayap, namun Penggugat sudah melakukan koordinasi kepada Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Boalemo) faktanya Para Penggugat mengalami kesulitan untuk melakukan proses balik nama atas jual beli dari Para Tergugat, serta Turut Tergugat enggan memberikan informasi terkait Sertifikat Hak milik yang telah terbit an. Para Tergugat sampai dengan Gugatan ini dilayangkan;
5.1. Sebidang tanah seluas 7500M2 yang terletak di dusun karya bakti I, desa Suka Mulya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo dengan batas-batas : Utara : berbatasan dengan tanah milik Raji Timur : berbatasan dengan tanah milik Supriyanto Selatan : berbatasan dengan tanah milik Sri Komairah Barat : berbatasan dengan tanah milik Abdul Mukid 5.2. Sebidang tanah seluas 7500M2 yang terletak di dusun karya bakti I, desa Suka Mulya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo dengan batas-batas : Utara : berbatasan dengan Tanah Milik Raji Timur : berbatasan dengan tanah milik Musanto Selatan : berbatasan dengan tanah milik Roy Japar Barat : berbatasan dengan tanah milik Suprianto 5.3. Sebidang tanah seluas 7500M2 yang terletak di dusun karya bakti I, desa Suka Mulya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo dengan batas-batas : Utara : berbatasan dengan tanah milik Sri Komairah Timur : berbatasan dengan tanah milik Mohamad Samian Selatan : berbatasan dengan tanah milik PT.PG Tolangohula Barat : berbatasandengan tanah milik Muntiani
Jika Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkehendak lain kami Penggugat mohon Putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |