Dakwaan |
Pertama:
---------Bahwa terdakwa Dandi Tolana alias Dandi pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Bongo Nol Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara tindak pidana, terdakwa telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat terhadap saksi (korban) Aldiyanto Makarawo, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa bersama dengan istrinya saksi Riska Inombi dalam perjalanan menuju rumahnya, dimana sebelumnya terdakwa sudah mengkonsumsi minuman beralkohol melewati rumah saksi Rifaldi Bahu yang pada saat itu sementara berkumpul saksi Aldiyanto Makarawo, saksi Aldi Tuna dan saksi Rifaldi Bahu. Terdakwa kemudian mendekat ke arah perkumpulan tersebut sehingga saksi Rifaldi Bahu sebagai tuan rumah menemui terdakwa lalu terdakwa mengatakan kepada Saksi Rifaldi Bahu bahwa terdakwa akan menikam saksi Aldiyanto Makarawo, sehingga saksi Aldiyanto Makarawo yang mendengar hal tersebut mendekat ke arah terdakwa dengan mengatakan: "mengapa terdakwa mau menikam saya?". Akan tetapi pada saat itu terdakwa langsung memukul saksi Aldiyanto Makarawo namun berhasil ditangkis oleh saksi Aldiyanto Makarawo kemudian terdakwa mencabut pisau badik yang terselip pada pinggang sebelah kirinya lalu langsung menusuk pisau tersebut ke arah perut sebelah kiri saksi Aldiyanto Makarawo sehingga saksi Aldiyanto Makarawo langsung terjatuh ke tanah. Dalam posisi terjatuh tersebut terdakwa masih terus berusaha untuk menusuk saksi Aldiyanto Makarawo dengan pisau badik yang ada di tangannya akan tetapi saksi Aldiyanto Makarawo berusaha menghindar dengan cara menendang ke arah terdakwa dan setelah mendapat kesempatan saksi Aldiyanto Makarawo melarikan diri ke arah kerumunan banyak orang di dekat lokasi tersebut namun terdakwa terus mengejarnya sehingga terdakwa dan pisau yang dipegangnya langsung diamankan oleh warga sementara saksi Aldiyanto Makarawo langsung di bawa ke RSUD Dr. Ir. Iwan Bokings di desa Tangkobu untuk mendapatkan perawatan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan Saksi Aldiyanto Makarawo mengalami luka terbuka di bagian perut kiri yang dapat menimbulkan bahaya maut, hal tersebut dikuatkan dengan adanya Visum et Repertum atas nama ALDIYANTO MAKARAWO Nomor: 445/01/RSIB/VISUM/II/2025, tanggal 23 Februari 2025 oleh dr. Satrio Z. Tuah dokter Pemeriksa pada RSUD DR. Ir. IWAN BOKINGS, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan:
- Pada pemeriksaan luar didapatkan keadaan umum tampak sakit sedang dengan keadaan penuh titik
- Pada pemeriksaan fisik ditemukan luka terbuka di bagian perut kiri atas yang berbatasan langsung dengan tulang iga dengan ukuran luka kurang lebih satu kali nol koma lima sentimeter koma tapi luka rata dengan dasar luka berupa jaringan lemak titik
Kesimpulan:
- Demikian hasil pemeriksaan luar koma pasien datang dengan keadaan umum tampak sakit sedang dengan keadaan sadar penuh titik
- Pada pemeriksaan fisik ditemukan luka terbuka dibagian perut kiri atas dengan ukuran kurang lebih satu kali nol koma lima sentimeter koma tapi rata dengan dasar luka jaringan lemak titik.
----------Perbuatan terdakwa Dandi Tolana alias Dandi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------------------------
A t a u
Kedua:
---------Bahwa terdakwa Dandi Tolana alias Dandi pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Bongo Nol Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara tindak pidana, terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi (korban) Aldiyanto Makarawo, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa bersama dengan istrinya saksi Riska Inombi dalam perjalanan menuju rumahnya, dimana sebelumnya terdakwa sudah mengkonsumsi minuman beralkohol melewati rumah saksi Rifaldi Bahu yang pada saat itu sementara berkumpul saksi Aldiyanto Makarawo, saksi Aldi Tuna dan saksi Rifaldi Bahu. Terdakwa kemudian mendekat ke arah perkumpulan tersebut sehingga saksi Rifaldi Bahu sebagai tuan rumah menemui terdakwa lalu terdakwa mengatakan kepada Saksi Rifaldi Bahu bahwa terdakwa akan menikam saksi Aldiyanto Makarawo, sehingga saksi Aldiyanto Makarawo yang mendengar hal tersebut mendekat ke arah terdakwa dengan mengatakan: "mengapa terdakwa mau menikam saya?". Akan tetapi pada saat itu terdakwa langsung memukul saksi Aldiyanto Makarawo namun berhasil ditangkis oleh saksi Aldiyanto Makarawo kemudian terdakwa mencabut pisau badik yang terselip pada pinggang sebelah kirinya lalu langsung menusuk pisau tersebut ke arah perut sebelah kiri saksi Aldiyanto Makarawo sehingga saksi Aldiyanto Makarawo langsung terjatuh ke tanah. Dalam posisi terjatuh tersebut terdakwa masih terus berusaha untuk menusuk saksi Aldiyanto Makarawo dengan pisau badik yang ada di tangannya akan tetapi saksi Aldiyanto Makarawo berusaha menghindar dengan cara menendang ke arah terdakwa dan setelah mendapat kesempatan saksi Aldiyanto Makarawo melarikan diri ke arah kerumunan banyak orang di dekat lokasi tersebut namun terdakwa terus mengejarnya sehingga terdakwa dan pisau yang dipegangnya langsung diamankan oleh warga sementara saksi Aldiyanto Makarawo langsung di bawa ke RSUD Dr. Ir. Iwan Bokings di desa Tangkobu untuk mendapatkan perawatan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan Saksi Aldiyanto Makarawo mengalami luka terbuka di bagian perut kiri sehingga Saksi Aldiyanto Makarawo tidak bisa melakukan aktivitas pekerjaaan selama beberapa hari karena harus di rawat di Rumah Sakit RSIB Desa Tangkobu, hal tersebut dikuatkan dengan adanya Visum et Repertum atas nama ALDIYANTO MAKARAWO Nomor: 445/01/RSIB/VISUM/II/2025, tanggal 23 Februari 2025 oleh dr. Satrio Z. Tuah dokter Pemeriksa pada RSUD DR. Ir. IWAN BOKINGS, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan:
- Pada pemeriksaan luar didapatkan keadaan umum tampak sakit sedang dengan keadaan penuh titik
- Pada pemeriksaan fisik ditemukan luka terbuka di bagian perut kiri atas yang berbatasan langsung dengan tulang iga dengan ukuran luka kurang lebih satu kali nol koma lima sentimeter koma tapi luka rata dengan dasar luka berupa jaringan lemak titik
Kesimpulan:
- Demikian hasil pemeriksaan luar koma pasien datang dengan keadaan umum tampak sakit sedang dengan keadaan sadar penuh titik
- Pada pemeriksaan fisik ditemukan luka terbuka dibagian perut kiri atas dengan ukuran kurang lebih satu kali nol koma lima sentimeter koma tapi rata dengan dasar luka jaringan lemak titik.
----------Perbuatan Terdakwa Dandi Tolana alias Dandi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------------------------
|