Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2024/PN Tmt Sofyan Rauf, S.H. ALDIYANTO IGIRISA Alias ALDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 23/Pid.B/2024/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-680/P.5.12/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sofyan Rauf, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDIYANTO IGIRISA Alias ALDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI GORONTALO

KEJAKSAAN NEGERI BOALEMO

Jl.Sis Al Jufri No.103 Desa Modelomo Kec. Tilamuta Kab. Boalemo

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-14/BLM/Eoh.2/03/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

ALDIYANTO IGIRISA alias ALDI

Tempat lahir

:

Botumoito

Umur/tanggal lahir

:

22 Tahun/03 Juni 2001

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun I Lomuli Desa Patoameme Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa ALDIYANTO IGIRISA alias ALDI

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

31 Januari 2024 s/d 19 Februari 2024 dengan jenis penahanan rutan di Rutan Polres Boalemo

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

20 Februari 2024 s/d 30 Maret 2024 dengan jenis penahanan rutan di Rutan Polres Boalemo

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

27 Maret 2024 s/d 15 April 2024 dengan jenis penahanan rutan di Lapas Kelas II B Boalemo

 

4.

Diperpanjang Oleh Ketua PN

:

16 April 2024 s/d 15 Mei 2024 dengan jenis penahanan rutan di Lapas Kelas II B Boalemo

 

c.

Dakwaan

:

 

 

Pertama

------- Bahwa terdakwa ALDIYANTO IGIRISA alias ALDI pada hari Senin tanggal 4 September 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan September 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Federal Internasional Finance (FIF) di Desa Hungayonaa Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo atau setidak-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tilmuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,” Dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas awalnya saksi JULKARNAIN PODUNGGE yang merupakan nasabah PT. Federal Internasional Finance (FIF)  datang ke kantor PT. FIF dengan maksud untuk menanyakan terkait kenapa angsurannya menunggak padahal ia sudah melakukan pembayaran kepada terdakwa pada saat terdakwa melakukan penagihan, selanjutnya saksi ISMAIL A NOHU, SH Alias OY yang merupakan karyawan PT. FIF mengatakan kepada saksi JULKARNAIN PODUNGGE apakah ada kwitansi yang diberikan terdakwa pada saat melakukan penagihan, dan saat itu saksi JULKARNAIN PODUNGGE langsung memberikan kwitansi berlogo FIFGROUP kepada saksi ISMAIL A NOHU, SH Alias OY sebagai bukti pembayarannya, dan setelah dilakukan pengecekan yang mana benar kwitansi tersebut adalah milik PT.FIF. selanjutnya atas hal tersebut saksi ISMAIL A NOHU, SH Alias OY langsung menemui dan mananyakannya kepada terdakwa dan saat itu terdakwa langsung mengakui yang mana uang angsuran tersebut telah ia pergunakan untuk kepentingan pribadinya dan belum menyetorkannya ke perusahaan (PT.FIF).
  • Bahwa setelah dilakukan penelurusan oleh pihak PT. FIF, berdasarkan kwintasi pembayaran angsuran FIF GROUP, keterangan saksi-saksi dan diakui oleh terdakwa sendiri terdapat beberapa nasabah yang sudah terdakwa lakukan penagihan namun tidak menyetorkannya ke pihak perusahann (PT. FIF) antara lain :
        1. JULKARNAIN PODUNGGE sebesar Rp.5.480.000.- (Lima Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
        2. ISHAK TUM sebesar Rp.4.462.000.- (Empat Juta Empat Enam Puluh Dua Ribu Rupiah).
        3. AGUS BAKARI sebesar Rp.3.650.000.- (Tiga Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
        4. SUKARDI LAHUA sebesar Rp.4.000.000.- (Empat Juta Rupiah).
        5. SHARIL SIDIK LAUNA sebesar Rp. 1.136.000. (Satu Juta Seratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah).
        6. ERNI TALANDA S.Pd. sebesar Rp.1.490.000.- (Satu Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
        7. AMIR DJ KUM sebesar Rp.750.000.- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
        8. FADLUN AMBO sebesar Rp.1493.000.- (Satu Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah).
        9. ASMA TOBAMBA sebesar Rp.1.121.000.- (Satu Juta Seratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah).
        10. YUSUF KADIR sebesar Rp.1.163.000.- (Satu Juta Seratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah)
        11. LUDIN ARDAN sebesar Rp.1.286.000.- (Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah).
        12. ADRIAN MALANUA sebesar Rp.539.000.- (Lima ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
        13. ISMAIL PALILATI sebesar Rp.1. 095.000.- (Satu Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah).
        14. ALMAN HILIMALA sebesar Rp.1.000.000.- (Satu Juta Rupiah)
        15. MUHAMAD PELU PESSI sebesar Rp.921.000.- (Sembilan ratus Dua Puluh satu Ribu Rupiah).
        16. YUSRIN HUSAIN sebesar Rp.200.000.- (Dua Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa adapun cara terdakwa melakukan perbuatannya yakni awalnya terdakwa datang menemui para nasabah sesuai dengan data yang diberikan oleh PT. FIF, setelah bertemu kemudian terdakwa melakukan penagihan sesuai dengan jumlah angsurannya masing-masing, kemudian setelah menerima angsuran dari para nasabah terdakwa tidak menyetorkannya kepada PT. FIF melainkan mempergunakan uang angsuran nasabah tersebut untuk kepentingan pribadinya.
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan Nomor : 011/KET/FIF-HC/XI/2023, tanggal 1 November 2023, ALDIYANTO IGIRISA merupakan karyawan PT. Federal International Finance Pos Tilmuta Cabang Gorontalo dan sudah bekerja kurang lebih selama 3 (Tiga) tahun, dengan jabatan Colection Field (Penangih / penjemput angsuran kepada nasabah) yang tugasnya adalah adalah menjemput angsuran dan memastikan angsuran itu dibayar tepat waktu oleh nasabah kemudian uang nasabah tersebut (angsuran) disetorkan kepada perusahaan.
  • Bahwa terdakwa dapat melakukan penagihan kapada para nasabah PT. Federal International Finance berupa uang angsuran karena terdakwa merupakan karyawan PT. Federal Internasional Finance yang diberikan tugas untuk melakukan penagihan kepada para nasabah, akan tetapi PT. Federal International Finance tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa untuk mempergunakan uang angsuran nasabah tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan tersangka perusahaan PT. Federal Internasional Finance (FIF) mengalami kerugian secara materil kurang lebih sebesar Rp. 29.786.000.- (Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah).

------ Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KHUPidana  ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

------- Bahwa terdakwa ALDIYANTO IGIRISA alias ALDI pada hari Senin tanggal 4 September 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan September 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Federal Internasional Finance (FIF) di Desa Hungayonaa Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo atau setidak-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tilmuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,’’ yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas awalnya saksi JULKARNAIN PODUNGGE yang merupakan nasabah PT. Federal Internasional Finance (FIF)  datang ke kantor PT. FIF dengan maksud untuk menanyakan terkait kenapa angsurannya menunggak padahal ia sudah melakukan pembayaran kepada terdakwa pada saat terdakwa melakukan penagihan, selanjutnya saksi ISMAIL A NOHU, SH Alias OY yang merupakan karyawan PT. FIF mengatakan kepada saksi JULKARNAIN PODUNGGE apakah ada kwitansi yang diberikan terdakwa pada saat melakukan penagihan, dan saat itu saksi JULKARNAIN PODUNGGE langsung memberikan kwitansi berlogo FIF GROUP kepada saksi ISMAIL A NOHU, SH Alias OY sebagai bukti pembayarannya, dan setelah dilakukan pengecekan yang mana benar kwitansi tersebut adalah milik PT.FIF. selanjutnya atas hal tersebut saksi ISMAIL A NOHU, SH Alias OY langsung menemui dan mananyakannya kepada terdakwa dan saat itu terdakwa langsung mengakui yang mana uang angsuran tersebut telah ia pergunakan untuk kepentingan pribadinya dan belum menyetorkannya ke perusahaan (PT.FIF).
  • Bahwa setelah dilakukan penelurusan oleh pihak PT. FIF, berdasarkan kwintasi pembayaran angsuran FIF GROUP, keterangan saksi-saksi dan diakui oleh terdakwa sendiri terdapat beberapa nasabah yang sudah terdakwa lakukan penagihan namun tidak menyetorkannya ke pihak perusahann (PT. FIF) antara lain:
        1. JULKARNAIN PODUNGGE sebesar Rp.5.480.000.- (Lima Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
        2. ISHAK TUM sebesar Rp.4.462.000.- (Empat Juta Empat Enam Puluh Dua Ribu Rupiah).
        3. AGUS BAKARI sebesar Rp.3.650.000.- (Tiga Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
        4. SUKARDI LAHUA sebesar Rp.4.000.000.- (Empat Juta Rupiah).
        5. SHARIL SIDIK LAUNA sebesar Rp. 1.136.000. (Satu Juta Seratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah).
        6. ERNI TALANDA S.Pd. sebesar Rp.1.490.000.- (Satu Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
        7. AMIR DJ KUM sebesar Rp.750.000.- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
        8. FADLUN AMBO sebesar Rp.1493.000.- (Satu Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah).
        9. ASMA TOBAMBA sebesar Rp.1.121.000.- (Satu Juta Seratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah).
        10. YUSUF KADIR sebesar Rp.1.163.000.- (Satu Juta Seratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah)
        11. LUDIN ARDAN sebesar Rp.1.286.000.- (Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah).
        12. ADRIAN MALANUA sebesar Rp.539.000.- (Lima ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
        13. ISMAIL PALILATI sebesar Rp.1. 095.000.- (Satu Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah).
        14. ALMAN HILIMALA sebesar Rp.1.000.000.- (Satu Juta Rupiah)
        15. MUHAMAD PELU PESSI sebesar Rp.921.000.- (Sembilan ratus Dua Puluh satu Ribu Rupiah).
        16. YUSRIN HUSAIN sebesar Rp.200.000.- (Dua Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa adapun cara terdakwa melakukan perbuatannya yakni awalnya terdakwa datang menemui para nasabah sesuai dengan data yang diberikan oleh PT. FIF, setelah bertemu kemudian terdakwa melakukan penagihan sesuai dengan jumlah angsurannya masing-masing, kemudian setelah menerima angsuran dari para nasabah terdakwa tidak menyetorkannya kepada PT. FIF melainkan mempergunakan uang angsuran nasabah tersebut untuk kepentingan pribadinya
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan Nomor : 011/KET/FIF-HC/XI/2023, tanggal 1 November 2023, ALDIYANTO IGIRISA merupakan karyawan PT. Federal International Finance Pos Tilmuta Cabang Gorontalo dan sudah bekerja kurang lebih selama 3 (Tiga) tahun, dengan jabatan Colection Field (Penangih / penjemput angsuran kepada nasabah) yang tugasnya adalah adalah menjemput angsuran dan memastikan angsuran itu dibayar tepat waktu oleh nasabah kemudian uang nasabah tersebut (angsuran) disetorkan kepada perusahaan.
  • Bahwa terdakwa dapat melakukan penagihan kapada para nasabah PT. Federal International Finance  berupa uang angsuran karena terdakwa merupakan karyawan PT. Federal Internasional Finance yang diberikan tugas untuk melakukan penagihan kepada para nasabah, akan tetapi PT. Federal International Finance tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa untuk mempergunakan uang angsuran nasabah tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan tersangka perusahaan PT. Federal Internasional Finance (FIF) mengalami kerugian secara materil kurang lebih sebesar Rp. 29.786.000.- (Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Tilamuta, 23 April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

SOFYAN RAUF, S.H., M.H

 

Jaksa Muda NIP.197702132002121001

     

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya