Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2024/PN Tmt 1.Sofyan Rauf, S.H.
2.Noldi Sompi, S.H.
HUSIN HANAFI alias UTEN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2024/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1102/P.5.12/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sofyan Rauf, S.H.
2Noldi Sompi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HUSIN HANAFI alias UTEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-04/BLM/Enz.2/07/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

HUSIN HANAFI alias UTEN

Tempat lahir

:

Pare-pare

Umur/tanggal lahir

:

52 Tahun/23 Maret 1972

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun II Mekar Jaya Desa Pentadu Barat Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Sekolah Menengah Pertama / Sederajat

 

  1. Penahanan :

c.

Dakwaan

:

 

 

----------Bahwa Terdakwa HUSIN HANAFI alias UTEN pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Desa Botumoito Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang  dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 WITA saksi Teguh Apriyadi Mansyur dan saksi Moh. Alfarel Kurniawan Puili yang merupakan Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Boalemo menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang mengendarai sepeda motor matic dari wilayah Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo menuju arah Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo yang diduga membawa Narkotika jenis sabu, kemudian menindaklanjuti informasi tersebut saksi Teguh Apriyadi Masyur bersama saksi Moh. Alfarel Kurniawan Puili menuju kea rah kecamatan Botumoito sekitar pukul 23.20 WITA kemudian sekitar pukul 23.30 WITA saksi Teguh Apriyadi Masyur bersama saksi Moh. Alfarel Kurniawan Puili melihat ada seorang pengemudi sepeda motor matic dengan ciri-ciri yang sama dengan informasi Masyarakat. Lalu saksi Teguh Apriyadi Masyur bersama saksi Moh. Alfarel Kurniawan Puili langsung menghampiri pengemudi motor yang sementara berjalan tersebut dengan cara menyuruh dirinya diam di tempat lalu saksi Teguh Apriyadi Masyur bersama saksi Moh. Alfarel Kurniawan Puili mendekat dan langsung mengamankan terdakwa yang diketahui bernama HUSIN HANAFI alias UTEN sambil memperlihatkan surat perintah tugas dan menanyakan keberadaan barang bukti berupa Narkotika. Akan tetapi, terdakwa HUSIN HANAFI alias UTEN tidak mengaku membawa barang. Sehingga saat itu saksi Teguh Apriyadi Masyur bersama saksi Moh. Alfarel Kurniawan Puili langsung melakukan interogasi sambil menggeledah badan dari terdakwa HUSIN HANAFI alias UTEN karena tidak menemukan barang bukti  Narkoba kemudian saksi Teguh Apriyadi Masyur bersama saksi Moh. Alfarel Kurniawan Puili melakukan penggeledahan terhadap kendaraan sepeda motor yang di kenderai oleh terdakwa HUSIN HANAFI alias UTEN, akan tetapi saksi Teguh Apriyadi Masyur bersama saksi Moh. Alfarel Kurniawan Puili  juga tidak menemukan barang bukti. Selanjutnya, Teguh Apriyadi Masyur bersama saksi Moh. Alfarel Kurniawan Puili  melakukan penyisiran di sekitar lokasi dengan cara memeriksa sekitar tempat dimana terdakwa HUSIN HANAFI alias UTEN berdiri dan tidak lama kemudian ditemukan adanya 1 (satu) Sachet klip kecil berisi butiran kristal putih yang diduga merupakan Narkoba Golongan I jenis shabu di atas tanah dan karena barang tersebut sudah ditemukan oleh saksi Teguh Apriyadi Masyur bersama saksi Moh. Alfarel Kurniawan Puili,  maka terdakwa akhirnya mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Kemudian saksi Teguh Apriyadi Masyur bersama saksi Moh. Alfarel Kurniawan Puili langsung mengamankan terdakwa HUSIN HANAFI alias UTEN daqn Barang bukti untuk dibawa ke rumahnya yang berada di Desa Pentadu Barat Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo dengan tujuan untuk melakukan penggeledahan rumah. Sekitar jam 00.20 wita dini hari dengan seizin pemilik dan disaksikan aparat desa saksi Teguh Apriyadi Masyur bersama saksi Moh. Alfarel Kurniawan Puili melakukan penggeledahan rumah terdakwa HUSIN HANAFI alias UTEN, Dalam kegiatan penggeledahan tersebut tidak ditemukan adanya barang barang terlarang lainnya sehingga terdakwa HUSIN HANAFI alias UTEN dan barang bukti langsung  dibawa ke Polres Boalemo untuk diserahkan kepada penyidik guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 
  • Bahwa Narkotika jenis shabu-shabu tersebut diperoleh Terdakwa seseorang yang terdakwa tidak ketahui identitasnya namun setahu tersangka ia orang dari sulawesi selatan degan harga sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium dan penimbangan barang bukti berdasarkan Sertifikat Pengujian Nomor Nomor : R-PP.01.01.9B.9B1.05.24.151 tanggal 07 Mei 2024 diperiksa oleh Fitriana Nur Husain, S.Si., Apt selaku Ketua Tim BPOM di Gorontalo dimana barang bukti berupa 1 (satu) sachet klip kecil berisi serbuk kristal warna putih dengan berat zat 219,42 mg atau 0,21942 gram dimana hasil pengujian tersebut Positif Metamfetamin (shabu-shabu );
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor SKHPN – 23346/V/7500-7501/2024/BNN tanggal 21 Mei 2024 Dokter yang memeriksa dr. Ririen Sylvia Sagita Bilondatu, petugas pemeriksa urine Wilyanto Moh. Abdul, SKM, diketahui oleh Kepala BNNK Boalemo Dr. Ibrahim Paneo, M.Kes yang menerangkan HUSIN HANAFI alias UTEN, telah dilakukan Pemeriksaan Penggunaan Narkotika dengan metode  :
  1. Wawancara klinis menggunakan DAST-10 dengan hasil:

Resiko Rendah

  1. Pemeriksaan urin menggunakan rapid test/immune assay 7 (tujuh) parameter dengan hasil:
  1. Amphetamine                        : Negatif
  2. Morphine                               : Negatif
  3. Ganja                                     : Negatif
  4. Cocaine                                 : Negatif
  5. Methamphetamine                : Negatif
  6. Benzodiazepine                     : Negatif
  7. Carisoprodol                         : Negatif
  1. Pemeriksaan fisik dengan hasil tidak ditemukan tanda-tanda menggunakan narkotika

Kesimpulan:

Bahwa Terdakwa HUSIN HANAFI alias UTEN TIDAK TERINDIKASI menggunakan narkotika jenis Methamphetamine dan Amphetamine;

  • Bahwa Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu hanya dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan dan atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan khusus untuk Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk pelayanan kesehatan, hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tanpa izin dari instansi yang berwenang.
  • Bahwa terdakwa dalam jangka/rentan waktu perbuatan pidana kurang dari 3 (tiga) tahun antara penjatuhan pidana terdakwa HUSIN HANAFI Alias UTEN yang pernah dihukum atas perkara Penyalahgunaan Narkotika berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor : 19 / Pid.Sus / 2023 / PN Tmt tanggal 12 Juni 2023 dalam sidang tersebut dengan waktu pengulangan tindak pidana yang dilakukan terdakwa HUSIN HANAFI Alias UTEN dalam perkara ini yakni terjadi Pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 Sekitar Jam 23.30 wita.

---Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. jo.  Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya