INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pdt.P/2025/PN Tmt | Merti Pakaya | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.P/2025/PN Tmt | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 21 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon 2. Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon dalam merubah Tempat, tanggal lahir Pemohon di kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon dari Batudaa, 08 Agustus 1984 menjadi Gorontalo, 12 Agustus 1984 berdasarkan Kutipan Akta Nikah dengan Nomor : 275/08/VIII/2004 Tertanggal 29 Agustus Tahun 2004 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perubahan Tempat, Tanggal Lahir tersebut kepada kantor catatan sipil Kabupaten Boalemo untuk dicatat dan di daftar sesuai dengan ketentuan ketentuan perundang-undangan yang berlaku 4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |