Dakwaan |
Pada Hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekitar jam 07.30 wita, Anggota Sat Narkoba Polres Boalemo yang di pimpin oleh KBO Sat Narkoba melakukan penyelidikan peredaran minuman beralkohol jenis cap tikus tanpa izin edar diwilayah hukum Polres Boalemo tepatnya di Kec. Dulupi Kab. Boalemo dan hasil penyelidikan berhasil menemukan diduga minuman beralkohol jenis cap tikus yang diketahui milik dari Lelaki bernama NIRWAN MUTAJI Alias NIRWAN warga Desa Tangga jaya Kec. Dulupi Kab. Boalemo. Atas kejadian tersebut kemudian barang bukti diamankan ke kantor Polres Boalemo guna proses lebih lanjut |