Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2024/PN Tmt 1.Aguslan, S.H., M.H.
2.Irfan Ardyan N. S.H
DAVID MANALIP alias DAVID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 26/Pid.B/2024/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-713/P.5.12/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Aguslan, S.H., M.H.
2Irfan Ardyan N. S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAVID MANALIP alias DAVID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-15/BLM/Eoh.2/04/2024

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

DAVID MANALIP alias DAVID

Tempat lahir

:

Manado

Umur/tanggal lahir

:

30 Tahun/24 Desember 1993

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun I Desa Keramat Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa DAVID MANALIP alias DAVID

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

Tidak dilakukan penahanan

 

2.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

18 April 2024 s/d 07 Mei 2024 dengan jenis penahanan kota di Kabupaten Boalemo

c.

Dakwaan

:

 

 

---------- Bahwa ia Terdakwa David Manalip Alias David, pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul 09.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di SPBU Managgu di Desa Salilama Selatan, Kec. Mananggu, Kab. Boalemo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “dengan sengaja melakukan penganiayaan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------

-

Berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, ketika Saksi Rahman sedang bekerja mengisikan BBM jenis pertalite kepada konsumen di SPBU Mananggu di Desa Sailama Selatan, Kec. Mananggu, Kab. Boalemo, datang Sdr. Yen yang merupakan ayah dari Terdakwa ke lokasi tersebut lalu menghampiri Saksi Rahman dan meminta untuk diisikan BBM jenis pertalite ke dalam sebuah botol minuman bekas. Namun, Saksi Rahman kemudian memberitahukan kepada Sdr. Yen agar mengantri, karena ia sedang melayani konsumen pengendara yang sedang mengisi BBM jenis pertalite. Setelah itu, Sdr. Yen kemudian pergi meninggalkan lokasi. Beberapa saat kemudian, Terdakwa datang ke lokasi tempat kerja Saksi Rahman tersebut dan langsung melemparkan sebuah botol minuman bekas ke arah Saksi Rahman yang mengenai bagian belakang leher Saksi Rahman sambil berkata kenapa Saksi Rahman tidak mau mengisikan BBM jenis pertalite ke dalam botol minuman plastik yang dibawa oleh Sdr. Yen. Terdakwa kemudian menghampiri Saksi Rahman dan beradu mulut dengan Saksi Rahman. Setelah itu, Terdakwa kemudian mendorong Saksi Rahman pada bagian dada menggunakan tanganya. Saksi Rahman kemudian berjalan mendekati mesin pompa BBM, dan pada saat itu juga Terdakwa melayangkan sebuah pukulan tangan kosong ke arah Saksi Rahman dengan menggunakan tangan kanannya secara terkepal yang kemudian mengenai wajah Saksi Rahman tepatnya di bagian pipi sebelah kiri. Setelah itu, Terdakwa dan Saksi Rahman saling dorong hingga Saksi Rahman tersandar pada sebuah mobil yang sedang mengisi BBM. Terdakwa kemudian memegang baju Saksi Rahman menggunakan tangan kiri dan melayangkan sebuah pukulan tangan kosong ke arah Saksi Rahman dengan menggunakan tangan kanannya secara terkepal yang kemudian mengenai wajah Saksi Rahman bagian mata sebelah kiri. Selanjutnya, Saksi Rahman menutupi wajahnya menggunakan tangannya, akan tetapi Terdakwa tetap melayangkan pukulan tangan kosong ke arah wajah Saksi Rahman menggunakan tangan kanannya secara berulang-ulang;

-

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Rahman merasakan sakit di bagian pipi sebelah kiri dan mata sebelah kiri. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Saksi Rahman sebagaimana tertuang dalam Surat Visum Et Repertum Nomor: 812/PKM-MNG/1/II/2024 tanggal 12 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Zakiyyah Darajat selaku dokter umum pada Puskesmas Mananggu, Kab. Boalmeo, pada pokoknya diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan:

    • Telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien koma seorang laki-laki koma berumur dua puluh sembilan tahun warna kulit sawo matang koma keadaan umum dan kesadaran baik koma tanda-tanda vital normal;
    • Pada pemeriksaan koma ditemukan perdarahan pada bagian putih mata kiri, luka memar pada kelopak mata kiri pada sudut bagian dalam kelopak koma hidung sebelah kiri koma pipi kiri koma bibir sebelah kiri. Kondisi tersebut menyebabkan penyakit akan tetapi tidak menyebabkan halangan dalam melakukan pekerjaan titik.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya