Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2024/PN Tmt 1.Muhammad Apryadi, S.H., M.H.
2.Maharani, S.H.
1.ILYAS DUNGGIO alias KA IYA
2.GUNAWAN TANIPU alias WAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 21/Pid.B/2024/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-658/P.5.12/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Apryadi, S.H., M.H.
2Maharani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILYAS DUNGGIO alias KA IYA[Penahanan]
2GUNAWAN TANIPU alias WAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-02/BLM/Eku.2/03/2024

  1. Terdakwa :

1.

Nama lengkap

:

ILYAS DUNGGIO alias KA IYA

Tempat lahir

:

Tutulo

Umur/tanggal lahir

:

56 Tahun/12 Oktober 1967

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun I Halabolu Desa Tutulo Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

Pendidikan

:

SMP

 

 

 

 

2.

Nama lengkap

:

GUNAWAN TANIPU alias WAWAN

Tempat lahir

:

Telaga

Umur/tanggal lahir

:

39 Tahun/08 Desember 1984

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun I Patoabintalo Desa Botumoito Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa ILYAS DUNGGIO alias KA IYA

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

29 Januari 2024 s/d 17 Februari 2024 dengan jenis penahanan rutan di Rutan Polres Boalemo

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

18 Februari 2024 s/d 28 Maret 2024 dengan jenis penahanan rutan di Rutan Polres Boalemo

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

14 Maret 2024 s/d 02 April 2024 dengan jenis penahanan rutan di Lapas Kelas II B Boalemo

 

4.

Diperpanjang Oleh Ketua PN Sejak

:

03 April 2024 s/d 02 Mei 2024 dengan jenis penahanan rutan di Rutan Polres Boalemo

 

 

 

 

 

2. Riwayat Penahanan Terdakwa GUNAWAN TANIPU alias WAWAN

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

Tidak dilakukan penahanan

 

2.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

14 Maret 2024 s/d 02 April 2024 dengan jenis penahanan rutan di Lapas Kelas II B Boalemo

 

3.

Diperpanjang Oleh Ketua PN Sejak

:

03 April 2024 s/d 02 Mei 2024 dengan jenis penahanan rutan di Rutan Polres Boalemo

 

 

 

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

Pertama

--------- Bahwa terdakwa I ILYAS DUNGGIO alias KA IYA dan terdakwa II GUNAWAN TANIPU alias WAWAN pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekitar Pukul 16.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di simpang tiga pinggir jalan di Desa Tutulo Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,” Dengan terang-terangan  dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,” yang dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari waktu dan tempat tersebut diatas saksi korban AFRIYANTO BOUTY Alias APIR dan saksi ALDI APANYO Alias IMBO, sedang memperbaiki kabel wifi yang berada di pertigaan pasar jumat Desa Tutulo Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo, tidak lama kemudian terdakwa I lewat dengan menggunakan sepeda motor lalu kabel wifi yang sedang saksi korban perbaiki mengenai helm terdakwa I, sehingga saat itu terdakwa I berhenti lalu berkata”, NGONI KALO BA KASE BAE KABEL KASI TINGGI KASANA”, yang artinya”, KALIAN KALAU MEMPERBAIKI KABEL BUAT TINGGI KE ATAS”, lalu saksi korban menjawab”, INI SO TINGGI OM, OM KALO BA TEGUR PELAN-PELAN”, setelah itu terdakwa I langsung membelokkan sepeda motornya kearah saksi korban hingga hampir menabrak saksi korban, sehingga saksi korban kembali berkata”, BAE-BAE OM EY”, lalu kembali melanjutkan pekerjaannya dengan menaiki tangga untuk memperbaiki kabel wifi tersebut, selanjutnya pada saat saksi korban sudah berada di atas tangga kemudian terdakwa I kembali berkata”, ANJING BABI”, sambil menggoyang-goyangkan tangga yang dinaiki saksi korban, sehinga terjadi adu mulut atau pertengkaran antara terdakwa I dangan saksi korban dan pada saat itu terdakwa II juga datang ketempat tersebut dan ikut menegur saksi korban yang saat itu masih ada diatas tangga, karena terdakwa I terus menggoyang-goyangkan tangga lalu saksi korban kembali berkata”, COBA KASI CIRI, COBA”, yang artinya”, COBA JATUHKAN, COBA”, setelah itu saksi korban pun turun dari tangga lalu kembali adu mulut dengan terdakwa I, setelah itu tiba-tiba terdakwa I langsung melayangkan tangan kanan terbuka (tampar) yang mengenai wajah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, sehingga saat itu saksi korban pun langsung membalas dengan melayangkan tangan kanan terkepal yang mengenai perut terdakwa I sebanyak 1 (satu) kali, dan saat itu tiba-tiba terdakwa II yang juga ada ditempat tersebut langsung menarik kaos saksi korban dari belakang lalu melayangkan pukulan dengan menggunakan tangan kanan terkepal yang mengenai pada bagian dada saksi korban lalu mendorong saksi korban hingga terjatuh, setelah terjatuh saksi korban sudah tidak melakukan perlawanan lagi melainkan menyiapkan barang-barang mereka sambil berkata”, DUA ORANG NGONI A, TUNGGU”, yang artinya”, DUA ORANG KALIAN YA, TUNGGU”, lalu bersiap untuk pergi dengan saksi ALDI APANYO Alias IMBO, akan tetapi terdakwa I dan terdakwa II terus mengikuti  dari belakang sambil berkata”, TUNGGU DULU”, kemudian tiba-tiba ZUBAIR DUNGGIO Alias KA ZUBA (DPO) yang merupakan adik dari terdakwa I datang dan mengampiri saksi korban lalu langsung menarik rambut saksi korban dengan menggunakan tangan kirinya kemudian tangan kanannya dengan terkepal dilayangkan ke wajah saksi korban, lalu dengan posisi badan saksi korban membungkuk, terdakwa I kembali melayangkan pukulan yang mengenai pada bagian punggung saksi korban, setelah itu ZUBAIR DUNGGIO Alias KA ZUBA (DPO) membawa saksi korban  ke arah kios saksi AGUSTIN TAMBIYO dengan menarik rambunya, setelah itu ZUBAIR DUNGGIO Alias KA ZUBA (DPO), kembali menarik rambut saksi korban dengan kedua tangannya dan dibenturkan ke lututnya, lalu menendang wajahnya korban tepatnya mengenai pada bagian hidung sehingga saat itu hidung saksi korban langsung mengeluarkan darah, setelah itu mereka pun menghentikan perbuatannya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I, terdakwa II dan ZUBAIR DUNGGIO Alias KA ZUBA (DPO), sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 800 / 80 / RSTN / VISUM / IX / 2023, tanggal 05 September 2023 atas nama korban AFRIYANTO BOUTY, dengan hasil pemeriksaan :
  • Pada hidung didapatkan bengkak dengan bentuk tidak jelas koma tidak ada perbedaan warna dengan sekitar koma dengan dengan ukuran lima koma lima centimeter kali tiga sentimeter.
    • Pada pipi ditemukan lima buah luka titik dua
    • Pada pipi koma empat centimeter kiri garis pertengahan depan koma dua koma lima centimeter dibawah sudut luar mata koma ditemukan luka memar berbentuk tidak jelas koma berwarna merah berukuran tiga centimeter kali satu koma lima centimeter titik
    • Dari kedua lubang hidung tampak cairan merah kecoklatan yang mengering serupa dengan darah titik
    • luka pertama titik dua ditemukan luka lecet gores koma berwarna merah koma dengan batas atas luka dua koma lima centimeter dari sudut luar dibawah mata dan batas atas luka tujuh centimeter dari garis kanan pertengahan depan koma ukuran ukuran luka dua centimeter kali nol koma satu centimeter titik
    • Luka kedua titik dua ditemukan luka lecet gores koma berwarna merah koma dengan batas atas dua koma lima centimeter dari sudut luar dibawah mata dan batas bawah luka tujuh koma dua centimeter dari garis kanan koma pertengahan depan koma ukuran luka tiga centimeter kali nol koma satu centimeter titik
    • luka ketiga titik dua ditemukan luka lecet gores koma berwarna merah koma dengan batas atas satu koma lima centimeter dari sudut luar dibawah mata koma dan batas bawah tujuh koma empat centimeter dari garis kanan pertengahan depan koma ukuran luka tiga koma lima centimeter kali nol koma satu centimeter titik
    • luka keempat titik dua ditemukan luka lecet geser koma berwarna merah dengan batas atas dua koma lima centimeter dari sudut luar dibawah mata koma dan batas bawah luka tujuh koma delapan centimeter dari garis kanan pertengahan depan koma ukuran luka dua centimeter kali nol koma satu centimeter titik
    • luka kelima titik dua ditemukan luka lecet gores koma berwarna merah koma dengan batas atas tiga centimeter dari sudut luar dibawah mata dan batas bawah delapan centimeter dari garis kanan pertengahan depan koma ukuran luka tujuh centimeter kali nol koma satu centimeter titik
    • Pada pelipis kanan titik dua ditemukan luka lecet gores koma berwarna merah dengan batas atas empat centimeter kanan dan ujung luar alis dan batas bawah satu koma lima centimeter kanan dari sudut luar mata koma ukuran luka enam centimeter kali nol koma lima centimeter titik
  • Bahwa adapun pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa I, terdakwa II, dan ZUBAIR DUNGGIO Alias KA ZUBA (DPO), terjadi di Pinggir jalan umum Desa Tutulo Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo atau yang tempat yang dapat dilihat langsung oleh masyarakat umum, sehingga mengundang perhatian masyarakat sekitar, yang mana karena adanya kejadian itu banyak masyarakat mulai berdatangan ketempat tersebut.

 ----- Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

--------- Bahwa terdakwa I ILYAS DUNGGIO alias KA IYA dan terdakwa II GUNAWAN TANIPU alias WAWAN pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekitar Pukul 16.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di simpang tiga pinggir jalan di Desa Tutulo Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,”Meraka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Penganiayaan,” yang dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari waktu dan tempat tersebut diatas saksi korban AFRIYANTO BOUTY Alias APIR dan saksi ALDI APANYO Alias IMBO, sedang memperbaiki kabel wifi yang berada di pertigaan pasar jumat Desa Tutulo Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo, tidak lama kemudian terdakwa I lewat dengan menggunakan sepeda motor lalu kabel wifi yang sedang saksi korban perbaiki mengenai helm terdakwa I, sehingga saat itu terdakwa I berhenti lalu berkata”, NGONI KALO BA KASE BAE KABEL KASI TINGGI KASANA”, yang artinya”, KALIAN KALAU MEMPERBAIKI KABEL BUAT TINGGI KE ATAS”, lalu saksi korban menjawab”, INI SO TINGGI OM, OM KALO BA TEGUR PELAN-PELAN”, setelah itu terdakwa I langsung membelokkan sepeda motornya kearah saksi korban hingga hampir menabrak saksi korban, sehingga saksi korban kembali berkata”, BAE-BAE OM EY”, lalu kembali melanjutkan pekerjaannya dengan menaiki tangga untuk memperbaiki kabel wifi tersebut, selanjutnya pada saat saksi korban sudah berada di atas tangga kemudian terdakwa I kembali berkata”, ANJING BABI”, sambil menggoyang-goyangkan tangga yang dinaiki saksi korban, sehinga terjadi adu mulut atau pertengkaran antara terdakwa I dangan saksi korban dan pada saat itu terdakwa II juga datang ketempat tersebut dan ikut menegur saksi korban yang saat itu masih ada diatas tangga, karena terdakwa I terus menggoyang-goyangkan tangga lalu saksi korban kembali berkata”, COBA KASI CIRI, COBA”, yang artinya”, COBA JATUHKAN, COBA”, setelah itu saksi korban pun turun dari tangga lalu kembali adu mulut dengan terdakwa I, setelah itu tiba-tiba terdakwa I langsung melayangkan tangan kanan terbuka (tampar) yang mengenai wajah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, sehingga saat itu saksi korban pun langsung membalas dengan melayangkan tangan kanan terkepal yang mengenai perut terdakwa I sebanyak 1 (satu) kali, dan saat itu tiba-tiba terdakwa II yang juga ada ditempat tersebut langsung menarik kaos saksi korban dari belakang lalu melayangkan pukulan dengan menggunakan tangan kanan terkepal yang mengenai pada bagian dada saksi korban lalu mendorong saksi korban hingga terjatuh, setelah terjatuh saksi korban sudah tidak melakukan perlawanan lagi melainkan menyiapkan barang-barang mereka sambil berkata”, DUA ORANG NGONI A, TUNGGU”, yang artinya”, DUA ORANG KALIAN YA, TUNGGU”, lalu bersiap untuk pergi dengan saksi ALDI APANYO Alias IMBO, akan tetapi terdakwa I dan terdakwa II terus mengikuti  dari belakang sambil berkata”, TUNGGU DULU”, kemudian tiba-tiba ZUBAIR DUNGGIO Alias KA ZUBA (DPO) yang merupakan adik dari terdakwa I datang dan mengampiri saksi korban lalu langsung menarik rambut saksi korban dengan menggunakan tangan kirinya kemudian tangan kanannya dengan terkepal dilayangkan ke wajah saksi korban, lalu dengan posisi badan saksi korban membungkuk, terdakwa I kembali melayangkan pukulan yang mengenai pada bagian punggung saksi korban, setelah itu ZUBAIR DUNGGIO Alias KA ZUBA (DPO) membawa saksi korban  ke arah kios saksi AGUSTIN TAMBIYO dengan menarik rambunya, setelah itu ZUBAIR DUNGGIO Alias KA ZUBA (DPO), kembali menarik rambut saksi korban dengan kedua tangannya dan dibenturkan ke lututnya, lalu menendang wajahnya korban tepatnya mengenai pada bagian hidung sehingga saat itu hidung saksi korban langsung mengeluarkan darah, setelah itu mereka pun menghentikan perbuatannya.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I, terdakwa II dan ZUBAIR DUNGGIO Alias KA ZUBA (DPO), sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 800 / 80 / RSTN / VISUM / IX / 2023, tanggal 05 September 2023 atas nama korban AFRIYANTO BOUTY, dengan hasil pemeriksaan :
    • Pada hidung didapatkan bengkak dengan bentuk tidak jelas koma tidak ada perbedaan warna dengan sekitar koma dengan dengan ukuran lima koma lima centimeter kali tiga sentimeter.
      • Pada pipi ditemukan lima buah luka titik dua
      • Pada pipi koma empat centimeter kiri garis pertengahan depan koma dua koma lima centimeter dibawah sudut luar mata koma ditemukan luka memar berbentuk tidak jelas koma berwarna merah berukuran tiga centimeter kali satu koma lima centimeter titik
      • Dari kedua lubang hidung tampak cairan merah kecoklatan yang mengering serupa dengan darah titik
      • luka pertama titik dua ditemukan luka lecet gores koma berwarna merah koma dengan batas atas luka dua koma lima centimeter dari sudut luar dibawah mata dan batas atas luka tujuh centimeter dari garis kanan pertengahan depan koma ukuran ukuran luka dua centimeter kali nol koma satu centimeter titik
      • Luka kedua titik dua ditemukan luka lecet gores koma berwarna merah koma dengan batas atas dua koma lima centimeter dari sudut luar dibawah mata dan batas bawah luka tujuh koma dua centimeter dari garis kanan koma pertengahan depan koma ukuran luka tiga centimeter kali nol koma satu centimeter titik
      • luka ketiga titik dua ditemukan luka lecet gores koma berwarna merah koma dengan batas atas satu koma lima centimeter dari sudut luar dibawah mata koma dan batas bawah tujuh koma empat centimeter dari garis kanan pertengahan depan koma ukuran luka tiga koma lima centimeter kali nol koma satu centimeter titik
      • luka keempat titik dua ditemukan luka lecet geser koma berwarna merah dengan batas atas dua koma lima centimeter dari sudut luar dibawah mata koma dan batas bawah luka tujuh koma delapan centimeter dari garis kanan pertengahan depan koma ukuran luka dua centimeter kali nol koma satu centimeter titik
      • luka kelima titik dua ditemukan luka lecet gores koma berwarna merah koma dengan batas atas tiga centimeter dari sudut luar dibawah mata dan batas bawah delapan centimeter dari garis kanan pertengahan depan koma ukura n luka tujuh centimeter kali nol koma satu centimeter titik
      • Pada pelipis kanan titik dua ditemukan luka lecet gores koma berwarna merah dengan batas atas empat centimeter kanan dan ujung luar alis dan batas bawah satu koma lima centimeter kanan dari sudut luar mata koma ukuran luka enam centimeter kali nol koma lima centimeter titik.

 

----- Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana -

Pihak Dipublikasikan Ya