Dakwaan |
Bahwa Terdakwa FIKRAN R NUSI Alias FIKRAN pada hari minggu tanggal 1 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 Wita atau pada suatu waktu tertentu pada bulan Desember tahun 2024 yang bertempat di rumah Terdakwa yang berlokasi di Desa Harapan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, telah “dengan sengaja melakukan penganiayaan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara atau keadaan sebagai berikut: - Berawal pada hari minggu tanggal 1 Desember 2024, Saksi Korban Desi Balandatu bertemu dengan terdakwa di Desa Bongo III, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo bermula pada saat terjadi konflik antara terdakwa dan Saksi Korban, lalu terdakwa merebut HP yang sedang di genggam oleh Saksi Korban. setelah itu Saksi Korban Kembali akan merampas HP miliknya tersebut dan karena terdakwa jengkel, terdakwa lalu langsung membanting HP milik Saksi Korban dan setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumahnya yang beralamat di Desa Harapan, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo. Kemudian berselah kurang lebih 30 menit pada sekitar pukul 21.00 Wita Saksi Korban Desi Balandatu yang di antar oleh temannya datang ke rumah terdakwa lalu Saksi Korban Desi Balandatu meminta kepada terdakwa untuk mengganti rugi HP nya kepada terdakwa lalu terdakwa mengatakan bahwa HP miliknya tersebut akan di ganti. Tetapi Saksi Korban Desi Balandatu tetap memaksa terdakwa hingga Saksi Korban Desi Balandatu meminta HP milik terdakwa sebagai jaminan namun terdakwa tidak mau memberikan. saat itu Saksi Korban Desi Balandatu memaksa terdakwa dengan suara keras, karena terdakwa merasa kesal terdakwa memeluk Saksi Korban Desi Balandatu dan di bawa ke tempat yang gelap dan disitulah terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban Desi Balandatu dengan cara mengayunkan tangan kanan dalam posisi terbuka dan mengenai pada bagian mata sebelah kanan Saksi Korban Desi Balandatu sebanyak satu kali. setelah melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban Desi Balandatu terdakwa melihat ada bengkak dan lebam pada bagian mata sebelah kanan dari Saksi Korban Desi Balandatu - Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Saksi Desi Balandatu sebagaimana tertuang dalam Surat Visum Et Repertum Nomor:357/1416/PKM-BGD/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024 yang ditandatangani oleh dr. Sulthana Mohammad selaku dokter pemeriksa diperoleh hasil dengan Kesimpulan: Telah dilakukan pemeriksaan berdasarkan surat permintaan visum nomor R/28/XII/2024/SEK-WNS terhadap seorang perempuan yang bernama Desi Balandatu berusia 23 (dua puluh tiga) tahun pada tanggal tiga desember tahun dua ribu dua puluh empat pukul dua puluh dua titik lima puluh waktu Indonesia bagian Tengah bertempat di UPTD Puskesmas Bongo II. Dari hasil pemeriksaan terdapat luka memar warna ungu kehitaman bercampur sedikit merah kurang lebih tiga sentimeter dari tulang hidung bagian tengah dengan ukuran kurang lebih enam kali satu sentimeter diakibatkan benda tumpul. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana. |