Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2022/PN Tmt 1.Steven Tololiu
2.Henny Surusa
3.Joko Rusmanto
4.Elannamei Raranta
5.Ariel Tololiu
5.Ariyanto Yusuf
6.Sulsilyanty Baderan
7.Cristoper Hiskia Dayoh
8.Richard Andreas Dayoh
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2022/PN Tmt
Tanggal Surat Senin, 05 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Steven Tololiu
2Henny Surusa
3Joko Rusmanto
4Elannamei Raranta
5Ariel Tololiu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pawennari, S.H.,M.HSteven Tololiu
2Pawennari, S.H.,M.HHenny Surusa
3Pawennari, S.H.,M.HJoko Rusmanto
4Pawennari, S.H.,M.HElannamei Raranta
5Pawennari, S.H.,M.HAriel Tololiu
Tergugat
NoNama
1Ariyanto Yusuf
2Sulsilyanty Baderan
3Cristoper Hiskia Dayoh
4Richard Andreas Dayoh
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat1 dan Tergugat 11 bersalah dan telah melakukan  perbuatan melawan hukum
  3. Menghukum kepada Tergugat 1 dan Tergugat 11 untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tunai sebesar Rp  1.175.000.000.(satu milyar seratus tujuh puluh lima juta rupiah ), selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari, terhitung sejak putusan ini diucapkan
  4. Menghukum kepada Tergugat 1 dan Tergugat 11 untuk membayar kerugian  inmateril sebesar Rp. 1000.000.000 (1 milyar)
  5. Menyatakan secara  sah dan berharga  sita jaminan terhadap barang milik Tergugat 1 dan Tergugat II, Baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlanya akan di tentukan kemudian 
  6. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar uang Paksa sebesar Rp.1.000.000.(satu juta rupiah) setiap hari ketika lalai dalam menjalankan putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan ini diucapkan
  7. Menyatakan, bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta,merskipun ada verzet,banding maupun kasasi.
  8. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT II unutk tunduk dan patuh pada putusan ini
  9. Menhukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini

Atau bila Majelis Hakim Berpendapat lain mohon putusan yang seadi-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak