Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2023/PN Tmt 1.Ferson Abubakar, SH
2.Marinus M. Bandaso, SH alias Marinus
Kasim Mbuinga alias Ka Ulu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 10/Pid.C/2023/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/III/VIII/2023/Sat-Narkoba
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Ferson Abubakar, SH
2Marinus M. Bandaso, SH alias Marinus
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Kasim Mbuinga alias Ka Ulu[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berawal Pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 Sekitar jam 20.00 wita bertempat di Jln. Trans Sulawesi Desa Wonggahu Kec. Paguyaman Kab.Boalemo, anggota Polsek Paguyaman Polres Boalemo yakni BRIPTU MOH. SUKRI ABDULRAHMAN dan BRIPTU SABRIN NURDIANSYAH HEMETO memberhentikan satu unit mobil minibus merek suzuki XL7 nomor polisi DM 1518 DB yang kemudian menemukan muatan pada mobil minibus tersebut adalah minuman beralkohol dengan merk dagang Kasegaran dan diketahui identitas pengemudi adalah lelaki IDIL KASERETAN dan satu orang pengikut lelaki RANDI KASERETANG, dimana minuman beralkohol jenis kasegaran tersebut dibawa dari wilayah Kab.Gorontalo menuju Kab. Pohuwato diketahui pemilik adalah KASIM MBUINGA alias KA ULU kemudian atas penemuan minumanĀ  beralkohol tersebut kedua orang dan barang bukti di bawa ke kantor Polsek Paguyaman selanjutnya di serahkan kepada penyidik Satuan Narkoba Polres Boalemo untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya