INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2024/PN Tmt | Abd. Razak Y. Tooli | Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo Cq. Kepala Kepolisian Resor Boalemo Cq. Kasat Reskrim polres Boalemo | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2024/PN Tmt | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | 1/Pid.Pra/2024/PN Tmt | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | DALAM PETITUM P R I M A I R : 1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan tindakan penangkapan, dan Penetapan Tersangka, terhadap diri Pemohon yang dilakukan Termohon adalah tidak sah. 3. Menyatakan tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah. 4. Menyatakan rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon adalah tidak sah. 5. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan tindakan penyidikan dalam perkara a quo. 6. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan. 7. Menghukum Termohon untuk membayar kerugian materil sebesar Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah) Perhari dikali jumlah masa tahanan yang telah dijalani oleh Pemohon . 8. Menghukum termohon untuk membayar ganti rugi imateril kepada Pemohon sebesar Rp. 500.000.000; (Lima Ratus Juta Rupiah) 9. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak-hak pemohon baik dalam kedudukan,harkat dan martabatnya. 10. Membebankan biaya perkara pada Negara. S U B S I D A I R : Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tilamuta yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |