Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2024/PN Tmt 1.Irfan Ardyan N. S.H
2.Muhamad Reza Rumondor, S.H., M.H.
SARTONO KARIM alias NONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 46/Pid.B/2024/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1568/P.5.12/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irfan Ardyan N. S.H
2Muhamad Reza Rumondor, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARTONO KARIM alias NONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P - 29

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara: PDM-29/BLM/Eoh.2/08/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama

:

Sartono Karim alias Nono

No. Identitas

:

7502012105790002

Tempat lahir

:

Paguyaman

Umur / Tgl.lahir

:

45 Tahun/ 21 Mei 1979

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Bulonggala, Desa Rejonegoro, Kec. Paguyaman, Kab. Boalemo

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

PNS

Pendidikan

:

SLTA

  1. Status Penangkapan Dan Penahanan

Penangkapan

:

Tidak dilakukan pengangkapan

 

 

 

 

Penahanan

 

 

-

Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan;

-

Penuntut Umum

:

Penahanan Kota di Kab. Boalemo, sejak tanggal 27 Agustus 2024 s/d 15 September 2024.

  1. Dakwaan

Pertama

--------- Bahwa ia Terdakwa Sartono Karim alias Nono, pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekitar pukul 09.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Desa Rejonegoro Kec. Paguyaman Kab. Boalemo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

-

Berawal pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekitar pukul 09.30 wita, ketika Terdakwa berada di rumahnya dan sedang di bawah pengaruh minuman keras, Terdakwa melihat Saksi Veri dan kemudian memanggil Saksi Veri lalu menyuruh Saksi Veri untuk memotong pohon buah nangka milik Saksi Veri yang rantingnya masuk ke halaman rumah Terdakwa. Akan tetapi, Saksi Veri tidak mau melakukan perintah Terdakwa tersebut dan mengatakan bahwa ia telah memangkas pohon nangka tersebut sesuai dengan batas rumahnya. Terdakwa kemudian marah kepada Saksi Veri dan mendatangi ke arah rumah Saksi Veri lalu mengambil 3 (tiga) buah pot bunga milik Saksi Veri yang berada di halaman depan rumah Saksi Veri kemudian melemparkan ke arah Saksi Veri secara berturut-turut dan mengenai kursi di halaman depan rumah Saksi Veri. Setelah itu, Terdakwa tetap marah-marah dan memaki-maki Saksi Veri dengan berkata “TELELILAMU, PEMAI NGANA, HUANGANGAMU” secara berulang;

-

Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa marah-marah dan melemparkan pot bunga ke arah Saksi Veri adalah karena Saksi Veri tidak menuruti perintahnya untuk memotong pohon nangka milik Saksi Veri;

-

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Veri mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335  ayat (1) ke-1 KUHPidana;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

--------- Bahwa ia Terdakwa Sartono Karim alias Nono, pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekitar pukul 09.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Desa Rejonegoro Kec. Paguyaman Kab. Boalemo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana, “dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

-

Berawal pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekitar pukul 09.30 wita, ketika Terdakwa berada di rumahnya dan sedang dibawah pengaruh minuman keras, Terdakwa melihat Saksi Veri dan kemudian memanggil Saksi Veri lalu meminta Saksi Veri untuk memotong pohon buah nangka milik Saksi Veri yang rantingnya masuk ke halaman rumah Terdakwa. Akan tetapi, Saksi Veri mengatakan bahwa Saksi Veri telah memotong cabang/ranting pohon tersebut sesuai batas rumahnya. Terdakwa kemudian marah kepada Saksi Veri dan mendatangi ke arah rumah Saksi Veri lalu mengambil 3 (tiga) buah pot bunga milik Saksi Veri yang berada di halaman depan rumah Saksi Veri kemudian melemparkan ke arah Saksi Veri secara berturut-turut dan mengenai kursi di halaman depan rumah hingga pot bunga tersebut pecah. Setelah itu, Terdakwa tetap marah-marah dan berteriak-teriak kepada Saksi Veri;

-

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, pot bunga milik Saksi Veri pecah dan rusak, sehingga Saksi Veri mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya