Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum, benar dan sah TERGUGAT telah menerima dana sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari PENGGUGAT untuk kepentingan TERGUGAT ;
- Menyatakan menurut hukum, benar, TERGUGAT tidak mengembalikan dana sebesar Rp. 350.000.000,- kepada PENGGUGAT;-------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum, benar, TERGUGAT telah melakukan perbuatan melanggar hukum, yang telah menimbulkan kerugian pada PENGGUGAT;---------------------------
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian berupa;
- Kerugian Materiil berupa :
- pokok dana pinjaman-------------------------------------------------Rp. 350.000.000,-
- Kerugian Immateriilberupa :
- Kehilangan keuntungan selama 4 tahun----------------------------Rp. 100.000.000,-
- Total Kerugian materiil dan Immateriil------------------------Rp. 450.000.000,-
(Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas :
1 (satu) unit rumah milik TERGUGAT yang diduduki TERGUGAT, terletak di Desa Pentadu Timu, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo;----------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari, apabila lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum gugatan ini telah didasarkan pada alat bukti yang kuat dan sah menurut hukum;-------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitverbaar Bij Vooraad) meskipun ada perlawanan (verzet), keberatan dari TERGUGAT;----------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.------
Atau apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |