Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kerja Sama Program Intiplasma antara Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajiban sesuai perjanjian;
- Menyatakan sah menurut hukum Sertipikat Hak Milik Nomor. 43 atas nama RAZAK POTIUA (Turut Tergugat) seluas 324 M2 (tiga ratus dua puluh empat meter persegi), terletak di Desa Bongo Nol, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Gorontalo, setelah ada pemekaran menjadi Kabupaten Boalemo, yang dijadikan jaminan hutang oleh Tergugat kepada Penggugat;
- Menetapkan sisa hutang Tergugat yang belum dilunasi sebesar Rp. 88.000.000,- (Delapan Puluh Delapan Juta Rupiah);
- Menetapkan keseluruhan hutang bunga Tergugat sebesar Rp. 6.400.000,- (Enam Juta Empat Ratus Ribu Rupiah);
- Menetapkan sita atas jaminan Tergugat berupa tanah yang beralamat di Desa Bongo Nol, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Gorontalo, setelah ada pemekaran menjadi Kabupaten Boalemo. seluas 324 M?2; (tiga ratus dua puluh empat meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor. 43 atas nama RAZAK POTIUA (Turut Tergugat);
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 88.000.000,- (Delapan Puluh Delapan Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 6.400.000,- (Enam Juta Empat Ratus Ribu Rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan tanah Tergugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk patuh dan taat melaksanakan semua yang menjadi tuntutan Penggugat setelah keluar putusan Pengadilan Negeri Tilamuta;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (Verzet), banding atau kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |