Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2020/PN Tmt 1.Robert Rellua
2.Saputra Ramdan Amuda
Samsudin Samiun Alias Sudi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2020/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-57/XIRES.1.6/2020/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Robert Rellua
2Saputra Ramdan Amuda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Samsudin Samiun Alias Sudi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Perkara Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang sudah di lakukan oleh tersangka SAMSUDIN SAMIUN Alias SUDI yang merupakan Warga Desa Potanga Kec Botumoito Kab Boalemo, terhada Korban RONI SEDANA HERMANTO Alias  YOYONyang merupakan Warga Alamat  Jl.By Pass Ngurah Rai Rt 02 kelurahan Sanur kota Denpasar Provinsi Bali. Adapun cara tersangka pada saat itu adalah tersangka membawa minuman keras (miras) cap tikus, dan bercerita kepada korban yang mana anaknya mendapat musibah, anaknya tabrakan dan ingin kas bon sebanyak Rp. 2.000.000 kemudian selama 2 jam tersangka bercerita dalam keadaan mabuk, kemudian saksi Bripka TAUFIK ALAMRI dating kevila dan mendengar cerita dari tersangka sampai sekitar jam 16.00 wita, kemudian korban menelpon INTON ISHAK selaku sopir kapal lain untuk mengambil air, karena tersangka sedang mabuk berat dan sopir lain INTON ISHAK mengatakan “sudah mengambil air sebanyak 2 kali kalau bisa suruh ambil sama tersangka saja itu air” lalu korban memarahi INTON ISHAK dan tersangka mendengar percakapan korban dan INTON ISHAK, maka tersangka marah dan mengancam korban, di mana tersangka mengatakan “kalau INTON ISHAK diberhentikan bekerja tersangka juga berhenti bekerja” lalu korban mengatakan “itu bukan urusan kamu” kemudian tersangka mengamuk, saksi Bripka TAUFIK ALAMRI langsung menahahan korban (memeluk dari depan) tujuannya untuk melerai anatara korban dan tersangka tiba-tiba tersangka memukul korban dari belakangnya saksi Bripka TAUFIK ALAMRI dengan tangan terkepal sebanyak 1 kali di bagian kepala tepatnya diatas telinga sebelah kiri. Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami benjol dibagian kepala tepatnya diatas telinga kiri dan sering sakit leher sampai sekarang.Korban tidak dirawat inap di rumah sakit hanya saja korban di ambil visum. Dan sakit itu mengganggu kesehatan korban dimana hingga saat ini korban masih menahan rasa sakit dibagian kepala dan leher.--------------

Peristiwatersebut di sebut Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Ayat 1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya