Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT keseluruhan;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan Tergugat II adalah Perbuatan Wanprestasi;
- Menyatakan total kerugian sebesar Rp. 300.000.000.,- (Tiga Ratus Juta Rupiah); adalah kerugian nyata yang diderita oleh PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II Untuk Membayar kerugian nyata yang diderita oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 300.000.000.,- (Tiga ratus Juta Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I Dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain dalam perkara ini, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex AQuo Et Bono). |