Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2024/PN Tmt 1.Noldi Sompi, S.H.
2.Sofyan Rauf, S.H.
RAHMAT DUHE alias DANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 43/Pid.B/2024/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1397/P.5.12/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Noldi Sompi, S.H.
2Sofyan Rauf, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT DUHE alias DANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-19/BLM/Eoh.2/07/2024

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

RAHMAT DUHE alias DANDI

Tempat lahir

:

Dulupi

Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun /14 Desember 1999

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Dulupi Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Anggota Polri

Pendidikan

:

SMA

  1. Penahanan :
  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan

  • Penuntut Umum

:

Tidak dilakukan penahanan

 

 

  1. Dakwaan :

PRIMAIR

----------Bahwa Terdakwa RAHMAT DUHE Alias DANDI pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 18.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2024, bertempat di Desa Molombulahe, Kec. Paguyaman, Kab. Boalemo tepatnya di Gedung lama Puskesmas Paguyaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya Terdakwa, “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat”, dilakukan terhadap Korban TAUFIK Y. NUR. AMG yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada Pukul 09.50 WITA Terdakwa menelpon Korban sebanyak 2 (dua) kali dengan nada tinggi menanyakan “dimana ngana, oh iyo awas ngana e” (kamu dimana, awas kamu ya) yang kemudian dijawab oleh Korban dengan mengucapkan “saya di posyandu”, setelah itu sambungan telepon tersebut dimatikan, Tidak lama kemudian, Terdakwa mengirim pesan (chat wa) dengan nomor handphone yang sama berisikan “di posyandu mana ngana Bro ?” (Kamu di posyandu mana ? bro) dan pesan (chat wa) tersebut tidak dibalas oleh Korban;--------------------------------------------
  • Bahwa kemudian pada pukul 18.10 WITA Terdakwa mendatangi Korban yang sedang tertidur di kamarnya dengan pintu yang tertutup namun tidak terkunci, Kemudian Terdakwa masuk ke kamarnya korban dan langsung melakukan pemukulan kepada Korban dengan cara melayangkan pukulan menggunakan tangan kanan terkepal di bagian kepala, wajah dan hidung Korban sebanyak 3 (tiga) kali dan Korban sempat menangkis atau menahan pukulan tersebut dengan menutupi wajah dengan tangan Korban, Setelah itu Korban berdiri dan bertanya kepada Terdakwa “Kinapa ini ?” (Kenapa ini?) dijawab oleh Terdakwa “ Ngana ba ganggu kita pe cewe dengan ba chat” (Kamu mengganggu pacar saya dengan mengirim pesan) lalu Korban bertanya kembali “Chat yang mana, itu nomor kase cocok dengan kita pe nomor” (Pesan yang mana, coba cocokan nomor itu dengan nomor saya), Namun Terdakwa langsung memukul Korban secara berulang kali yang diarahkan ke bagian wajah Korban dan Korban mengatakan “Kita mo lapor ngana” (Saya mau melaporkan kamu) sambil Korban berusaha keluar dari kamar tersebut dan terdakwa terus berusaha memukuli dan menendang Korban, selanjutnya sudah berada di luar kamar, Korban mengatakan pada Terdakwa “Beken apa kita ba ganggu ngana pe cewe cuma beken malu, kita ada keluarga” (Untuk apa saya mengganggu pacar kamu, hanya buat malu. Saya punya keluarga), namun Terdakwa masih saja melayangkan pukulan ke arah tubuh Korban dan Korban membela diri dengan menangkis atau menahan dengan gerakan kuncian dengan menggunakan tangan dan kaki Korban, tidak lama kemudian masyarakat datang mengamankan Terdakwa;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Korban mengalami tulang hidung patah dan keluar darah, kepala sebelah kiri terasa sakit dan lebam, tulang rusuk sebelah kiri terasa sakit dan lebam, jari manis tangan sebelah kiri bengkak, rahang terasa sakit dan pipi sebelah kiri terasa sakit sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor  800/30/RSTN/VISUM/IV/2024 tanggal 25 April 2024 yang ditandatangani oleh dr. Farid Djafar selaku dokter pemeriksa dan diketahui oleh dr. Ria Kumala, Sp.F.M. selaku dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal pada UPTD RSUD Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo, terhadap Korban TAUFIK Y NUR AMG dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
  • Dahi : Pada dahi, tepat pada garis pertengahan depan, empat sentimeter di atas sudut mata, ditemukan satu buah luka memar disertai pembengkakan, berbentuk oval, berwarna merah keunguan berbatas tidak tegas, berukuran satu koma sembilan centimeter kali satu koma tujuh centimeter. Pada dahi, empat koma dua centimeter kiri garis pertengahan depan, empat koma empat centimeter diatas sudut mata, ditemukan satu buah luka memar disertai pembengkakan, berbentuk oval, berwarna keunguan berbatas tidak tegas, berukuran satu koma dua centimeter kali nol koma sembilan centimeter;----------------------------------------------------------------------
  • Pelipis : Pada pelipis, enam koma dua centimeter kiri garis pertengahan depan, dua koma dua centimeter diatas lubang telinga kiri, ditemukan luka memar disertai pembengkakan, berbentuk tidak beraturan, berwarna keunguan berbatas tidak tegas, berukuran empat koma tiga centimeter kali tiga koma lima centimeter;---------------------------------------------------------
  • Mata : kanan dan kiri : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan;--------------------
  • Hidung : pada hidung, tepat pada garis pertengahan depan, satu centimeter dibawah sudut mata, ditemukan luka memar disertai pembengkakan dan beberapa luka lecet, berbentuk tidak beraturan, berwarna merah keunguan pada area seluas empat koma delapan centimeter kali dua koma delapan centimeter. Hidung tampak tidak simetris, garis tulang hidung tampak bengkok ke arah kiri. Teraba derik tulang. Pada kedua lubang hidung tampak bekuan darah yang telah mengering, berwarna merah kehitaman;----------------------------------------------------
  • Pipi : kanan dan kiri : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan;---------------------
  • Telinga : kanan dan kiri : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan;-----------------
  • Mulut : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan;--------------------------------------
  • Dagu : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan;---------------------------------------
  • Leher : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan;---------------------------------------
  • Dada : pada dada, lima belas centimeter kiri garis pertengahan depan, dua puluh lima centimeter di bawah puncak bahu kiri, ditemukan satu buah luka memar, berbentuk tidak beraturan, berwarna keunguan berbatas tidak tegas, berukuran dua koma tiga centimeter kali dua centimeter;----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Perut : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan;----------------------------------------
  • Punggung : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan;-----------------------------------
  • Panggul : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan;-------------------------------------
  • Pinggang : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan;-----------------------------------
  • Anggota gerak atas: ----------------------------------------------------------------------------------------
  1. Kanan : Pada lengan bawah sisi belakang, tepat pada pergelangan tangan, ditemukan satu buah luka memar, berbentuk tidak beraturan, berwarna merah keunguan berbatas tidak tegas, berukuran dua koma delapan centimenter kali dua koma tiga centimeter. Pada pangkal jari telunjuk, ditemukan satu buah luka memar, berbentuk tidak beraturan, warna merah keunguan berbatas tidak tegas, berukuran empat koma lima centimeter kali tiga koma sembilan centimeter;-----------------------------------------------------------------------------
  2. Kiri : Pada lengan atas sisi luar, sembilan centimeter dibawah puncak bahu, ditemukan satu buah luka memar, berbentuk tidak beraturan, berwarna keunguan berbatas tidak tegas, berukuran satu koma empat centimeter kali nol koma sembilan centimeter. Pada pangkal jari telunjuk, ditemukan satu buah luka memar, berbentuk tidak beraturan, berwarna ungu kemerahan, berukuran dua koma tiga centimeter kali satu koma tujuh centimeter-------------
  • Anggota gerak bawah : kanan dan kiri : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan;-
  • Dubur : tidak dilakukan pemeriksaan;-------------------------------------------------------------------
  • Alat kelamin : tidak dilakukan pemeriksaan;------------------------------------------------------------

Pemeriksan Tambahan :-------------------------------------------------------------------------------------

Pemeriksaan foto polos kepala (rontgen) dengan hasil patah tulang hidung (fraktur os nasal);-----

Kesimpulan:

    1. Pada pemeriksaan ditemukan: -----------------------------------------------------------------------
          1. Luka memar pada pelipis kiri, dahi, hidung, dada kiri, bahu kiri, pergelangan tangan kanan serta punggung tangan kanan dan kiri; ---------------------------------------------------
          2. Luka lecet pada pangkal hidung; ------------------------------------------------------------------
          3. Patah tulang hidung (Fraktur os nasal); ---------------------------------------------------------
          4. Bekuan darah pada kedua lubang hidung;--------------------------------------------------------
          5. Pemeriksaan foto polos kepala (rontgen) dengan hasil patah tulang hidung (Fraktur os nasal); -------------------------------------------------------------------------------------------------

Kelainan point a, b,c,d dan e akibat kekerasan tumpul;-----------------------------------------

    1. Luka tersebut di atas menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.----------------------------------------------------

 

----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----------Bahwa Terdakwa RAHMAT DUHE Alias DANDI pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 18.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2024, bertempat di Desa Molombulahe, Kec. Paguyaman, Kab. Boalemo tepatnya di Gedung lama Puskesmas Paguyaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya Terdakwa, “melakukan penganiayaan”, dilakukan terhadap Korban TAUFIK Y. NUR. AMG yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada Pukul 09.50 WITA Terdakwa menelpon Korban sebanyak 2 (dua) kali dengan nada tinggi menanyakan “dimana ngana, oh iyo awas ngana e” (kamu dimana, awas kamu ya) yang kemudian dijawab oleh Korban dengan mengucapkan “saya di posyandu”, setelah itu sambungan telepon tersebut dimatikan, Tidak lama kemudian, Terdakwa mengirim pesan (chat wa) dengan nomor handphone yang sama berisikan “di posyandu mana ngana Bro ?” (Kamu di posyandu mana ? bro) dan pesan (chat wa) tersebut tidak dibalas oleh Korban;--------------------------------------------
  • Bahwa kemudian pada pukul 18.10 WITA Terdakwa mendatangi Korban yang sedang tertidur di kamarnya dengan pintu yang tertutup namun tidak terkunci, Kemudian Terdakwa masuk ke kamarnya korban dan langsung melakukan pemukulan kepada Korban dengan cara melayangkan pukulan menggunakan tangan kanan terkepal di bagian kepala, wajah dan hidung Korban sebanyak 3 (tiga) kali dan Korban sempat menangkis atau menahan pukulan tersebut dengan menutupi wajah dengan tangan Korban, Setelah itu Korban berdiri dan bertanya kepada Terdakwa “Kinapa ini ?” (Kenapa ini?) dijawab oleh Terdakwa “ Ngana ba ganggu kita pe cewe dengan ba chat” (Kamu mengganggu pacar saya dengan mengirim pesan) lalu Korban bertanya kembali “Chat yang mana, itu nomor kase cocok dengan kita pe nomor” (Pesan yang mana, coba cocokan nomor itu dengan nomor saya), Namun Terdakwa langsung memukul Korban secara berulang kali yang diarahkan ke bagian wajah Korban dan Korban mengatakan “Kita mo lapor ngana” (Saya mau melaporkan kamu) sambil Korban berusaha keluar dari kamar tersebut dan terdakwa terus berusaha memukuli dan menendang Korban, selanjutnya sudah berada di luar kamar, Korban mengatakan pada Terdakwa “Beken apa kita ba ganggu ngana pe cewe cuma beken malu, kita ada keluarga” (Untuk apa saya mengganggu pacar kamu, hanya buat malu. Saya punya keluarga), namun Terdakwa masih saja melayangkan pukulan ke arah tubuh Korban dan Korban membela diri dengan menangkis atau menahan dengan gerakan kuncian dengan menggunakan tangan dan kaki Korban, tidak lama kemudian masyarakat datang mengamankan Terdakwa;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Korban mengalami tulang hidung patah dan keluar darah, kepala sebelah kiri terasa sakit dan lebam, tulang rusuk sebelah kiri terasa sakit dan lebam, jari manis tangan sebelah kiri bengkak, rahang terasa sakit dan pipi sebelah kiri terasa sakit sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor  800/30/RSTN/VISUM/IV/2024 tanggal 25 April 2024 yang ditandatangani oleh dr. Farid Djafar selaku dokter pemeriksa dan diketahui oleh dr. Ria Kumala, Sp.F.M. selaku dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal pada UPTD RSUD Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo, terhadap Korban TAUFIK Y NUR AMG dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
  • Dahi : Pada dahi, tepat pada garis pertengahan depan, empat sentimeter di atas sudut mata, ditemukan satu buah luka memar disertai pembengkakan, berbentuk oval, berwarna merah keunguan berbatas tidak tegas, berukuran satu koma sembilan centimeter kali satu koma tujuh centimeter. Pada dahi, empat koma dua centimeter kiri garis pertengahan depan, empat koma empat centimeter diatas sudut mata, ditemukan satu buah luka memar disertai pembengkakan, berbentuk oval, berwarna keunguan berbatas tidak tegas, berukuran satu koma dua centimeter kali nol koma sembilan centimeter;----------------------------------------------------------------------
  • Pelipis : Pada pelipis, enam koma dua centimeter kiri garis pertengahan depan, dua koma dua centimeter diatas lubang telinga kiri, ditemukan luka memar disertai pembengkakan, berbentuk tidak beraturan, berwarna keunguan berbatas tidak tegas, berukuran empat koma tiga centimeter kali tiga koma lima centimeter;---------------------------------------------------------
  • Mata : kanan dan kiri : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan;--------------------
  • Hidung : pada hidung, tepat pada garis pertengahan depan, satu centimeter dibawah sudut mata, ditemukan luka memar disertai pembengkakan dan beberapa luka lecet, berbentuk tidak beraturan, berwarna merah keunguan pada area seluas empat koma delapan centimeter kali dua koma delapan centimeter. Hidung tampak tidak simetris, garis tulang hidung tampak bengkok ke arah kiri. Teraba derik tulang. Pada kedua lubang hidung tampak bekuan darah yang telah mengering, berwarna merah kehitaman;----------------------------------------------------
  • Pipi : kanan dan kiri : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan;---------------------
  • Telinga : kanan dan kiri : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan;-----------------
  • Mulut : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan;--------------------------------------
  • Dagu : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan;---------------------------------------
  • Leher : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan;---------------------------------------
  • Dada : pada dada, lima belas centimeter kiri garis pertengahan depan, dua puluh lima centimeter di bawah puncak bahu kiri, ditemukan satu buah luka memar, berbentuk tidak beraturan, berwarna keunguan berbatas tidak tegas, berukuran dua koma tiga centimeter kali dua centimeter;----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Perut : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan;----------------------------------------
  • Punggung : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan;-----------------------------------
  • Panggul : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan;-------------------------------------
  • Pinggang : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan;-----------------------------------
  • Anggota gerak atas: ----------------------------------------------------------------------------------------
  1. Kanan : Pada lengan bawah sisi belakang, tepat pada pergelangan tangan, ditemukan satu buah luka memar, berbentuk tidak beraturan, berwarna merah keunguan berbatas tidak tegas, berukuran dua koma delapan centimenter kali dua koma tiga centimeter. Pada pangkal jari telunjuk, ditemukan satu buah luka memar, berbentuk tidak beraturan, warna merah keunguan berbatas tidak tegas, berukuran empat koma lima centimeter kali tiga koma sembilan centimeter;-----------------------------------------------------------------------------
  2. Kiri : Pada lengan atas sisi luar, sembilan centimeter dibawah puncak bahu, ditemukan satu buah luka memar, berbentuk tidak beraturan, berwarna keunguan berbatas tidak tegas, berukuran satu koma empat centimeter kali nol koma sembilan centimeter. Pada pangkal jari telunjuk, ditemukan satu buah luka memar, berbentuk tidak beraturan, berwarna ungu kemerahan, berukuran dua koma tiga centimeter kali satu koma tujuh centimeter-------------
  • Anggota gerak bawah : kanan dan kiri : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan;-
  • Dubur : tidak dilakukan pemeriksaan;-------------------------------------------------------------------
  • Alat kelamin : tidak dilakukan pemeriksaan;------------------------------------------------------------

Pemeriksan Tambahan :-------------------------------------------------------------------------------------

Pemeriksaan foto polos kepala (rontgen) dengan hasil patah tulang hidung (fraktur os nasal);-----

Kesimpulan:

    1. Pada pemeriksaan ditemukan: -----------------------------------------------------------------------
          1. Luka memar pada pelipis kiri, dahi, hidung, dada kiri, bahu kiri, pergelangan tangan kanan serta punggung tangan kanan dan kiri; ---------------------------------------------------
          2. Luka lecet pada pangkal hidung; ------------------------------------------------------------------
          3. Patah tulang hidung (Fraktur os nasal); ---------------------------------------------------------
          4. Bekuan darah pada kedua lubang hidung;--------------------------------------------------------
          5. Pemeriksaan foto polos kepala (rontgen) dengan hasil patah tulang hidung (Fraktur os nasal); -------------------------------------------------------------------------------------------------

Kelainan point a, b,c,d dan e akibat kekerasan tumpul;-----------------------------------------

    1. Luka tersebut di atas menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.----------------------------------------------------

----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya