Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2024/PN Tmt BANK RAKYAT INDONESIA TBK UNIT TILAMUTA 1.LUKMAN RUJUA
2.ERNI ADAM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2024/PN Tmt
Tanggal Surat Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK RAKYAT INDONESIA TBK UNIT TILAMUTA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LUKMAN RUJUA
2ERNI ADAM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 192.451.188,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 192.451.188,- (Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Empat Ratus Lima Puluh Satu Ribu Seratus Delapan Puluh Delapan Rupiah);
  4. Menghukum para Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa Sertifikat Hak MilikĀ  Nomor 13 Desa Patoameme Atas Nama Lukman Rujua, yang digunakan untuk menjamin pinjaman Para Tergugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang Nomor PK1904O3HI/5151/04/2019, tanggal 16 April 2019; dilakukan eksekusi rill atau nyata yang meliputi, penyegelan, penyerahan, dan pengosongan;
  5. Menyatakan memberikan ijin terhadap Penggugat untuk mengajukan dan melaksanakan Lelang Eksekusi Pengadilan melalui Pengadilan Negeri Tilamuta terhadap agunan berupa Sertifikat Hak MilikĀ  Nomor 13 Desa Patoameme Atas Nama Lukman Rujua, yang digunakan untuk menjamin pinjaman Para Tergugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang Nomor PK1904O3HI/5151/04/2019, tanggal 16 April 2019 dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak