Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2025/PN Tmt 1.NURSETYO RAMADHAN, S.H.
2.Sofyan Rauf, S.H.
FIKRAN R. NUSI alias FIKRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 37/Pid.B/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1067/P.5.12/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURSETYO RAMADHAN, S.H.
2Sofyan Rauf, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIKRAN R. NUSI alias FIKRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa FIKRAN R. NUSI alias FIKRAN pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekitar pukul 02.20 WITA bertempat di Gudang beras gilingan padi di Desa Bongo II Kec. Wonosari Kab. Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya Terdakwa, “Telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong, atau dengan menggunakan kunci palsu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------

----------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut, dimana berawal pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 wita Terdakwa hendak singgah membeli air mineral dan sebungkus rokok, kemudian Terdakwa mendengar mesin gabah yang berbunyi di tempat gudang beras penggilingan padi yang mana gudang beras tersebut bersebelahan dan masih satu pekarangan dengan rumah milik Saksi Panidi yang beralamat di Desa Bongo II Kec. Wonosari Kab. Boalemo dan pada saat itu terbesit dibenak Terdakwa untuk melakukan pencurian. Kemudian pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 02.20 wita Terdakwa dengan membawa mobil Avanza nomor DM 1208 CB Warna Hitam Metalik yang disewa dari Saksi Asni Lamatenggo, A.Md dan membawa linggis mendatangi tempat gudang beras penggilingan milik Saksi Panidi yang beralamat di Desa Bongo II Kec. Wonosari Kab. Boalemo, kemudian karena pintu dan jendela gudang beras tersebut dalam keadaan terkunci, maka Terdakwa segera mencungkil dan merusak jendela gudang menggunakan linggis hingga terbuka lalu Terdakwa masuk melalui jendela tersebut dan menemukan tumpukan karung yang berisi beras, kemudian Terdakwa mengambil satu persatu karung beras tersebut dengan cara memikulnya untuk dipindahkan ke dalam mobil tersebut yang sudah terparkir di luar gudang, selanjutnya pada saat Terdakwa berhasil menaruh 3 (tiga) karung beras di dalam mobil tersebut dan 3 (tiga) karung beras yang sudah berada di luar gudang tiba-tiba datang Saksi Suwardi dan Saksi Crespo selaku Anggota Polres Boalemo yang sedang melakukan pengawasan terkait maraknya pencurian di wilayah Kec. Wonosari dan segera menanyakan kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang mana karung beras yang telah dipindahkannya tersebut ternyata bukan milik Terdakwa dan tidak dalam sepengetahuan pemiliknya yakni Saksi Panidi, lalu Terdakwa beserta barang bukti segera diamankan oleh pihak Kepolisian untuk proses lebih lanjut. Kemudian Saksi Harsono selaku menantu dari Saksi Panidi yang saat itu mendapatkan informasi adanya pencurian, mendatangi gudang beras dan melihat Terdakwa yang sudah diamankan oleh pihak Kepolisian dan jendela samping gudang telah terbuka, selanjutnya Saksi Harsono mengambil kunci dan membuka pintu depan serta masuk ke dalam Gudang dan melihat tumpukan beras yang sudah banyak berkurang. ---------------------------------------------------------------

--------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Panidi menagalami kerugian kurang lebih Rp3.600.000,- (tiga juta enam ratus Rupiah) dari jumlah 6 (enam) karung beras yang telah dicuri yang mana 1 (satu) karung beras tersebut memiliki harga Rp600.000,- (enam ratus ribu Rupiah). ---

 

----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 ayat (1) butir ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya