Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2023/PN Tmt PT. PG. Gorontalo Unit Pabrik Gula Tolangohula 1.Rosdiana Kadili
2.Alm. Samin Kadili
3.Hidayat Monoarfa
4.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Boalemo
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2023/PN Tmt
Tanggal Surat Selasa, 23 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. PG. Gorontalo Unit Pabrik Gula Tolangohula
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rosdiana Kadili
2Alm. Samin Kadili
3Hidayat Monoarfa
4Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Boalemo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. Cabang Limboto
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Memerintahkan PARA TERGUGAT tidak melakukan perbuatan-perbuatan apapun sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, terhadap :

  • Tanah yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 509 desa mutiara tanggal 27 oktober 1998, gambar situasi nomor : 2303/1997 tanggal 26 mei 1997 Luas 19.193 M2 atas nama Rosdiana Kadili (Tergugat I ) terakhir atas nama Hidayat Monoarfa;
  • Tanah yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik nomor : 510 desa mutiara, tanggal 27 oktober 1998, gambar situasi Nomor : 2304/1997 tanggal 26 mei 1997 luas 14.174 M2 atas nama Rosdiana Kadili (Tergugat I ) terakhir atas nama Hidayat Monoarfa;

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMER :

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah atas lahan atau bidang tanah persil 85/14 dengan luas kurang lebih 65.018 M2 yang terletak (Dahulu) di Desa Mutiara,Kecamatan Paguyaman Kabupaten Gorontalo, (sekarang) Desa Mutiara Kecamatan Paguyaman kabupaten Boalemo berdasarkan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah yang di catat dalam daftar 580-532/SP/XXI/99 di hadapan Kepala Desa Mutiara dan Camat Paguyaman Kabupaten Gorontalo serta mengetahui Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Gorontalo (pada saat itu), dengan bukti kwitansi Nomor : 3582 dan 3582A pada tanggal 18 Mei 1998 dengan batas-batas lahan sebagai berikut :
  • Sebelah timur berbatasan dengan jalan
  • Sebelah barat berbatasan dengan Arifin musa
  • Sebelah utara berbatasan dengan RNI/H.Pembengo/Abd.Latif Daud
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Rahim muda.

Yang karena adanya perubahan administrasi pemerintahan dalam hal ini pemekaran Wilayah dan perubahan hubungan kepemilikan atas tanah yang berbatasan dengan lahan/tanah dari objek sengketa, sekarang terletak di Desa Mutiara, Kecamatan Paguyaman, Kabuapten Boalemo, dengan batas-batas sebagai berikut;

  • Sebelah timur berbatasan dengan jalan Desa Mutiara;
  • Sebelah barat berbatasan dengan lahan tebu milik PT.PG.GORONTALO;
  • Sebelah utara berbatasan dengan PT.PG.GORONTALO dan Abd.Latif daud;
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Rahim Muda;
  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  2. Menyatakan Batal atau setidak-tidaknya menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Sertipikat-sertipikat tanah sebagai berikut :
  • Sertipikat Hak Milik Nomor 509 desa mutiara tanggal 27 oktober 1998, gambar situasi nomor : 2303/1997 tanggal 26 mei 1997 Luas 19.193 M2 atas nama Rosdiana Kadili (Tergugat I ) terakhir atas nama Hidayat Monoarfa (Tergugat III Hidayat Monoarfa );
  • Sertipikat Hak Milik nomor : 510 desa mutiara, tanggal 27 oktober 1998, gambar situasi Nomor : 2304/1997 tanggal 26 mei 1997 luas 14.174 M2 atas nama Rosdiana Kadili (Tergugat I ) terakhir atas nama Hidayat Monoarfa (Tergugat III Hidayat Monoarfa );
  1. Menghukum Tergugat III Hidayat Monoarfa dan Tergugat IV secara tanggung renteng dan bersama sama membayar kerugian materiil dan immateriil kepada PENGGUGAT, sebagai berikut :
    1. Kerugian Materiil :

Membayar ganti rugi senilai Rp.937.954.500 (sembilan ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh empat ribu lima ratus)

  1. Kerugian Imateriil :

Membayar kerugian immateril ini jika disamakan dengan nilai uang adalah sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliyar rupiah).

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan atas:
    1. Tanah dan Bangunan milik Tergugat III Hidayat Monoarfa
    2. Tanah dan bangunan yang milik Tergugat IV
  2. Menghukum Tergugat III Hidayat Monoarfa dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara sekaligus dan seketika, apabila Tergugat III Hidayat Monoarfa dan Tergugat IV lalai melaksankan isi putusan ini dalam perkara ini sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak putusan ini dijatuhkan sampai di Lunasinya semua kewajibannya kepada PENGGUGAT.
  3. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum verzet, banding, dan kasasi (Uit voorbaar bij voorraad).
  4. Memerintahkan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai undang-undang.

 

SUBSIDER :

Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak