Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Pawennari, SH, MH | RUCEN MII, ST | 2 | Rani Rufaidah, SH,MM | RUCEN MII, ST | 3 | HENDRAK AFRIADI R. SAIDI, SH | RUCEN MII, ST |
|
Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III adalah merupakan perbuatan-perbuatannya yang tidak mempedomani, tidak mematuhi Peraturan perundang-undangan yang sudah ditentukan sebagai peraturan dalam melaksanakan tugas yang diembannya, sehingga Perbuatannya dengan melawan hukum tentunya harus diberikan Surat Peringatan agar dapat memperbaiki perbuatannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Mencabut Surat-surat dan/atau keterangan-keterangan lain yang berhubungan dengan fasilitas kredit pinjaman PENGGUGAT terdahulu baik atas nama CV. UNGKAYA KARYA maupun atas nama RUCEN MII, ST. dengan berdasarkan surat perintah dari Pengadilan Negeri Tilamuta Kab. Boalemo.;
- Membebaskan serta memulihkan kembali nama baik CV. UNGKAYA KARYA dan atas nama RUCEN MII, ST. dari pengaruh keterangan BI CHECKING (iDEB SLIK) yang telah dikeluarkan oleh Lembaga Otoritas Jasa Keuangan dengan dalam keadaan sebagaimana keadaan semula, dengan berdasarkan surat perintah dari Pengadilan Negeri Tilamuta Kab. Boalemo;
- Membebaskan Penggugat an. CV. UNGKAYA KARYA maupun atas nama RUCEN MII, ST. dari segala macam kewajiban pembayaran terhadap Fasilitas pinjaman kontraktor dan fasilitas pinjaman KUMS;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk membayar GANTI RUGI MATERIL sebesar Rp. 24.880.835.000,00 (Dua Puluh Empat Miliyar Delapan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah). Kepada PENGGUGAT atas nama CV. UNGKAYA KARYA dan Kepada atas nama RUCEN MII, ST. karena atas perbuatannya yang melawan hukum sehingga mengakibatkan PENGGUGAT atas nama CV. UNGKAYA KARYA dan atas nama RUCEN MII, ST. fakum selama kurang lebih 7 (tujuh) tahun sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang diajukan Gugatan ini di Pengadilan Negeri Tilamuta tahun 2024 tidak bisa berusaha sebagaimana biasanya dan mestinya sebagai Pengusaha yang baik dan benar;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung rencte untuk membayar GANTI RUGI IMMATERIL sebesar Rp. 500.000.000.000,00 (Lima Ratus Miliyar Rupiah) Kepada PENGGUGAT atas nama CV. UNGKAYA KARYA dan Kepada atas nama RUCEN MII, ST. karena atas perbuatannya yang melawan hukum sehingga mengakibatkan PENGGUGAT atas nama CV. UNGKAYA KARYA dan atas nama RUCEN MII, ST. banyak kehilangan waktu dan kesempatan, tenaga dan pikiran tertekan bahkan kadang mengalami defresi selama kurang lebih 7 (TUJUH) tahun sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang diajukan Gugatan ini di Pengadilan Negeri Tilamuta tahun 2024;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk membayar Uang Paksa (DWANGSOM) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) secara tanggung rente setiap hari apabila lalai memenuhi isi Putusan terhitung sejak Putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hokum tetap sampai dengan dilaksanakan
- Menyatakan menurut hokum Gugatan ini telah berdasakan pada alat bukti yang kuat dan sah menurut Hukum.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (UitvoerbaarBijVoorad) meskipun ada perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi dan PK dari Para TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III.
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. |