Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II;adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok bunga pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 160.889.750,- (SeratusĀ Enam Puluh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.100.956.533, (SeratusĀ Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Tiga)ditambah bunga sebesar 59.933.217, (Lima Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Tujuh Belas), ditambah pinalty sebesar Rp.0, (), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok bunga pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|