Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2025/PN Tmt YUSMEN ARISTO TAEK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YUSMEN ARISTO TAEK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Pengakuan anak luar kawin yang dilakukan oleh Pemohon bernama YUSMEN ARISTO TAEK, terhadap seorang anak Perempuan bernama VIONITA ARISTI TAEK, yang lahir di Kabupaten Boalemopada tanggal 8 September 2021, dari seorang perempuan bernama Deyfri Elen T. Rumayar;
  3. Menetapkan biaya menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak