Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kerja Sama Program Intiplasma antara Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajiban sesuai perjanjian;
- Menyatakan sah menurut hukum Sertipikat Hak Milik Nomor. 118 atas nama SAID YUSUF (Turut Tergugat I) seluas 1695 M2 (Seribu Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Meter Persegi), terletak di Desa Wonggahu, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Dati II Gorontalo, setelah ada pemekaran menjadi Kabupaten Boalemo, dan Sertipikat Hak Milik Nomor. 158 atas nama USMAN BAGOU (Turut Tergugat II) seluas 281 M2 (Dua Ratus Delapan Puluh Satu Meter Persegi), terletak di Desa Hulawa, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo yang dijadikan jaminan hutang oleh Tergugat kepada Penggugat;
- Menetapkan pokok hutang Tergugat yang belum dilunasi sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
- Menetapkan hutang bunga Tergugat sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah);
- Menetapkan sita atas jaminan Tergugat berupa tanah yang beralamat di Desa Wonggahu, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Dati II Gorontalo, setelah ada pemekaran menjadi Kabupaten Boalemo. seluas 1695 M2 (seribu enam ratus sembilan puluh lima meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor. 118 atas nama SAID JUSUF (Turut Tergugat I) dan tanah yang beralamat di Desa Hulawa, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo seluas 281 M2 (dua ratus delapan puluh satu meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor. 31 atas nama USMAN BAGOU (Turut Tergugat II);
- Menghukum Tergugat untuk membayar pokok hutang secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan tanah Tergugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk patuh dan taat melaksanakan semua yang menjadi tuntutan Penggugat setelah keluar putusan Pengadilan Negeri Tilamuta;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (Verzet), banding atau kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |