Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Tmt PT. HASJRAT MULTIFINANCE MIMIN AHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Tmt
Tanggal Surat Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. HASJRAT MULTIFINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MIMIN AHMAD
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 32.249.000,00
Petitum

PRIMAIR : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan No. 20502.22.02.015574 tanggal 18 Mei 2022 adalah sah dan mengikat antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia W26.00040166.AH.05.01 TAHUN 2022 adalah sah demi hukum;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi/ingkar janji kepada Penggugat;
  5. Menyatakan sah sita jaminan satu unit Sepeda Motor Merk YAMAHA ALL NEW N-MAX Warna Merah Nomor Polisi DM3509CL;
  6. Menyatakan Tergugat harus membayar/melunasi segala hutang sebesar Rp 32.249.000,- (Tiga puluh dua juta dua ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat dan apabila Tergugat tidak membayar/melunasi hutang tersebut, maka Tergugat harus menyerahkan objek jaminan Fidusia tersebut secara sukarela dalam keadaan baik bila perlu dengan bantuan alat Negera Polri/TNI;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang yang dialami Penggugat, jika terjadi harga lelang satu unit Sepeda Motor Merk YAMAHA ALL NEW N-MAX Warna Merah Nomor Polisi DM3509CL yang bersertipikat Jaminan Fidusia W26.00040166.AH.05.01 TAHUN 2022 tidak dapat membayar segala hutang Tergugat, maka Tergugat harus dihukum untuk membayar sisa hutang tersebut secara tunai dan seketika bila perlu dilakukan dengan alat negara (Polri dan TNI);
  8. Menghukum  Tergugat  untuk membayar uang paksa (Dwang som) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap satu hari lalai melaksanakan isi Putusan, terhitung sejak keputusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkcracht);
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu/putusan serta merta (uitvorbaar bij voorad) meskipun ada upaya keberatan;
  10. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :----------------------------------------------------------------------------------------------------

             Apabila Majelis Hakim Yang Mulia Yang Memerikasa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak