Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2024/PN Tmt 1.Muhamad Reza Rumondor, S.H., M.H.
2.Muhammad Apryadi, S.H., M.H.
3.Sofyan Rauf, S.H.
4.Noldi Sompi, S.H.
5.Ishak Zainal Abidin Piliang, S.H.
6.Irfan Ardyan N. S.H
SRI MASRI SUMURI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2024/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-277/P.5.12/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Reza Rumondor, S.H., M.H.
2Muhammad Apryadi, S.H., M.H.
3Sofyan Rauf, S.H.
4Noldi Sompi, S.H.
5Ishak Zainal Abidin Piliang, S.H.
6Irfan Ardyan N. S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SRI MASRI SUMURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Linson Mangapul Sitorus, S.H.SRI MASRI SUMURI
2Frida The, S.H.SRI MASRI SUMURI
3Marselina RajakSRI MASRI SUMURI
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-1-Pemilu/BLM/Eku.2/02/2024

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

SRI MASRI SUMURI

Tempat lahir

:

Gorontalo

Umur/tanggal lahir

:

47 Tahun/29 Januari 1977

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Lolo Desa Buntulia Tengah Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta /Anggota DPRD Propinsi Gorontalo

Pendidikan

:

S1 Ekonomi

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan

  • Penuntut Umum

:

Tidak dilakukan penahanan

 

  1. Dakwaan

------------- Bahwa ia Terdakwa Sri Masri Sumuri, pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 16.06 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di  Tambatan Cinta Dusun IV Milango, Desa Patoameme, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta, melakukan tindak pidana, dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa yang merupakan Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 83 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Gorontalo dalam Pemilihian Umum Tahun 2024, melaksanakan kegiatan kampanye di Desa Patoameme Kec. Botumoito, Kab. Boalemo berdasarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) Nomor STTP/66/YAN.2.2/XII/2023/DIT IK tanggal 14 Desember 2023, yang semula akan dilaksanakan di rumah Saksi Djaria Naki di Desa Patoameme Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo, kemudian dipindahkan ke lokasi pelaksanaan kampanye di Tambatan Cinta Dusun IV Milango  Desa Patoameme Kec. Botumoito Kab. Boalemo yang merupakan fasilitas yang dibangun oleh pemerintah Desa Patoameme dan dikelola oleh Kelompok Usaha Pemuda Love Beach Desa Patoameme. Dalam kampanye tersebut dihadiri oleh kurang lebih sekitar 100 (seratus) orang peserta kampanye yang terdiri dari ibu-ibu Majelis Ta’lim Kec. Botumoito Kab. Boalemo serta dihadiri oleh Calon Anggota Legislatif  DPRD Kabupaten Boalemo dari Partai Politik PPP yaitu Saksi Darwis Pasisingi yang turut memperkenalkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo Dapil I (Tilamuta, Botumoito dan Mananggu) kepada peserta kampanye pemilu yang hadir saat itu. Pada pelaksanaan kampanye tersebut Terdakwa melakukan orasi politik di hadapan peserta kampanye dan mengatakan jika saya mendapatkan 100 (seratus) suara, saya akan menyediakan qurban di desa Patoameme dan akan membentuk struktur majelis taklim, membentuk ketua, sekretaris setelah itu akan mencairkan bantuan dana sebesar 10 (sepuluh) juta. Dan ketika ada yang tidak yakin dengan saya, jangan pilih saya”. Setelah itu, Terdakwa kemudian juga membagikan bahan kampanye berupa jilbab berwarna hijau yang di dalamnya terdapat stiker dengan foto Terdakwa selaku Calon Anggota Legislatif, logo partai dan nomor urut 1 (satu);---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan pendapat Ahli Bahasa Prof. Dr. Drs. Dakia N. Djou, M. Hum bahwa kalimat, ”jika saya mendapatkan 100 (seratus) suara, saya akan menyediakan qurban di desa Patoameme dan akan membentuk struktur majelis taklim, membentuk ketua, sekretaris setelah itu akan mencairkan bantuan dana sebesar 10 (sepuluh) juta” adalah ungkapan berbentuk janji kepada peserta kampanye, sedangkan kalimat “Dan ketika ada yang tidak yakin dengan saya, jangan pilih saya” adalah ungkapan bersifat meyakinkan para peserta kampanye;--------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh Terdakwa tersebut diawasi langsung oleh Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) Kec. Botumoito, sehingga dengan adanya ungkapan berbentuk janji kepada peserta kampanye yang dinyatakan dalam orasi politik oleh Terdakwa yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dijadikan temuan oleh Panwascam dan diproses secara hukum yang berlaku.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 523 Ayat (1) Jo Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. -------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya