Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2025/PN Tmt 1.Sofyan Rauf, S.H.
2.MUHAMAD REZA RUMONDOR, S.H., M.H.
AWAN SYAMSI, S.Sos alias AWAN Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 21/Pid.B/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-638/P.5.12/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Sofyan Rauf, S.H.
2MUHAMAD REZA RUMONDOR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AWAN SYAMSI, S.Sos alias AWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Terdakwa AWAN SYAMSI, S.Sos alias AWAN Pada hari Selasa Tanggal 16 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Desa Tutulo Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya Terdakwa AWAN SYAMSI, S.Sos alias AWAN “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan Terdakwa AWAN SYAMSI, S.Sos alias AWAN dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Pada sekitar awal Bulan Mei 2023 Saksi Wisno Polontalo yang merupakan korban bertemu dengan Terdakwa Awan Syamsi di Kantor Dinas PTSP Kabupaten Boalemo, keduanya merupakan rekan kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di kantor tersebut. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan sebuah informasi mengenai promo pinjaman atau kredit di Bank Sulutgo Cabang Lakeya di Desa Lakeya Kabupaten Gorontalo beserta menyampaikan persyaratan pengajuan kredit pada Bank tersebut. Pada saat itu Korban memang sedang membutuhkan dana untuk modal usaha, sehingga korban tertarik untuk mengajukan pinjaman tersebut dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa korban akan mencari informasi lebih lanjut sendiri langsung ke Bank Sulutgo Cabang Lakeya. Korban yang mendapatkan cukup informasi mengenai persyaratan pinjaman tersebut langsung mempersiapkan persyaratanya. Pada tanggal 15 Mei 2023 korban telah melengkapi semua dokumen persyaratan dan langsung memberitahukan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung mengantarkan korban ke Bank dengan menggunakan mobil Terdakwa untuk menyerahkan berkas persyaratan pinjaman dan akan langsung seger diproses oleh pihak Bank. Setelah dokumen atau berkas diserahkan pada pihak Bank, permohonan pinjaman atas nama korban langsung disetujui oleh pihak Bank dengan pinjaman senilai Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah), akan tetapi pada saat itu tidak langsung dicarikan karena istri korban tidak hadir pada perjanjian tersebut, sehingga pencairan sejumlah uang tersebut ditunda besok hari dan setelah itu mereka pulang. Dalam perjalanan pulang Terdakwa menyampaikan kepada korban bahwa dirinya sedang membutuhkan uang, namun pada saat itu Terdakwa tidak memberitahukan berapa nominal yang Ia butuhkan, kemudian saksi menjawab “ya, insya Allah kalau sudah cair”.  Di rumah korban bersma istrinya membahas mengenai Terdakwa yang akan meminjam uang kepadanya, pada awalnya memang istri korban menolaknya karena khawatir, akan tetapi korban meyakinkan istrinya dengan alasan bahwa sumber pengembalian uang dari pinjaman Terdakwa tersebut jelas karena merupakan hasil dari proyek yang akan cair dalam jangka waktu 3 bulan dan jika melihat waktunya 3 (Tiga) bulan menurut korban waktu tersebut tidak lama serta apabila Terdakwa tidak mampu mengembalikan uang korban maka mobil yang dijaminkan Terdakwa Awan Syamsi akan korban kuasai sepenuhnya, sehingga istri korban akhirnya menyetujuinya.
  • Kemudian pada keesokan harinya pada Selasa Tanggal 16 Mei 2023 sekitar pukul 08.00 wita di rumah korban Saksi Melisa Arif yang merupakan istri korban mendapati Terdakwa Awan Syamsi bersama dengan istrinya datang di rumah lalu bertemu dengan Saksi Melisa kemudian menyampaikan “ibu torang sobaku bicara dengan ti pak wisno torang moba pinjam uang Rp. 150.000.000 moba urus akan proyek galian C yang ada di kota” sambil memperlihatkan surat pernyataan yang dibawanya, kemudian Saksi Melisa menjawab “oh iyo nanti torang mo ka Bank dulu” dan Terdakwa Awan Samsi menyampaikan juga kepada Saksi Melisa “so kase tau sama ti paitua depe jaminan ini mobil dengan rumah” namun, Saksi Melisa menjawab “rumah tidak usah, mobil saja”. Setelah itu di hari yang sama pukul 08.30 Wita korban dan saksi Melisa Arif yang merupakan istri korban diantar oleh Terdakwa mendatangi Bank Sulutgo Cabang Lakeya, pada saat menunggu antrian Terdakwa menyampaikan bahwa dirinya sedang membutuhkan uang sejumlah Rp 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), kemudian korban bertanya kepada Terdakwa perihal penggunaan uang tersebut, maka Terdakwa menjawab bahwa uang tersebut akan Ia gunakan untuk kebutuhan proyek yang akan cair setelah beberapa dokumen telah selesai dan Terdakwa juga menyampaikan dalam 3 (tiga) bulan tersebut akan dapat mengembalikan pinjaman tersebut kepada korban. Setelah korban beserta istrinya mendapatkan giliran untuk melakukan proses pencairan, kemudian keduanya menarik uang pinjaman tersebut di teller sejumlah Rp 190.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).  Kemudian mereka bertiga langsung balik ke Boalemo dan langsung menuju ke Rumahnya Terdakwa di Desa Tutulo Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo pada sore hari tersebut di hari Selasa Tanggal 16 Mei 2023 sekitar jam 17.00 Wita untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) Terdakwa secara tunai, uang tersebut diserahkan oleh korban dan diterima langsung Terdakwa yang disaksikan oleh istri korban yakni Saksi Melisa dan istri Terdakwa yakni Saksi Rita Dunggio dengan kesepakatan dalam surat pernyataan yang telah ditandatangani kedua belah pihak yang berisi sebagai berikut :
  1. Bahwa Terdakwa berjanji akan membayar uang yang telah diterimanya dengan jumlah Rp 180.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 16 Agustus 2024 atau 3 bulan sejak uang diterima tanggal 16 Mei 2024.
  2. Bahwa Terdakwa menjaminkan 1 unit mobil terios R.MT kepada saya.
  3. Bahwa Terdakwa tidak akan menjual, menjaminkan atau memindahtangankan barang jaminan tersebut diatas.
  4. Bahwa Terdakwa akan menyetor mobil jaminan tersebut kepada pembiayaan ACC selama masa angsuran dinyatakan lunas untuk menghindari agar barang jaminan tersebut tidak akan ditarik oleh pihak pembiayaan.
  • Kemudian 3 (tiga) bulan berlalu setelah penyerahan uang pinjaman tersebut, Terdakwa belum juga memiliki itikad baik pembayaran hutang sehingga korban beserta istrinya berinisiatif untuk meminjam mobil yang dijaminkan tersebut pada Bulan September 2023. Akan tetapi, hanya berjalan sampai 6 hari dalam penguasaan korban dan istrinya lalu mobil tersebut ditarik oleh leasing karena pembayaran mobil belum selesai. Korban tidak mengetahui mengenai status mobil tersebut dikarenakan hal tersebut tidak disampaikan secara langsung kepada korban, melainkan status kredit mobil tersebut hanya dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat oleh Terdakwa bahwa jaminan tersebut akan disetor oleh Terdakwa sampai status kredit dari mobil tersebut dinyatakan lunas hingga mobil tersebut dapat menjadi milik korban seutuhnya. Dalam surat pernyataan itu juga menjelaskan tentang jangka waktu pengembalian uang korban dan berkaitan dengan jaminan mobil tersebut korban terima sebelum uang diserahkan, akan tetapi korban membacanya setelah uang diserahkan. Kemudian Korban dan istrinya menagih uang tersebut kepada Terdakwa, namun Terdakwa masih tidak dapat membayar dan meminta tambahan waktu 3 (Tiga) Bulan lagi. Pada bulan Januari 2024 korban bersama istrinya dating kembali ke rumah Terdakwa Awan Syamsi untuk memastikan pembayaran pinjaman tersebut, namun tetap tidak ada pembayaran. Pada pertemuan tersebut Terdakwa Awan Syamsi meminta waktu lagi selama 3 bulan kepada mereka untuk melunasi pinjaman uang tersebut, kemudian pada bulan Maret 2024 Terdakwa Awan Syamsi bersama dengan istrinya Saksi Rita Dunggio mengganti jaminan berupa 1 unit Rumah yakni rumahnya sendiri dengan batas waktu sampai dengan tanggal 20 April 2024, setelah jatuh tempo pada tangga 20 April 2024 mereka juga tidak kunjung mengosongkan rumah maka dari itu masalah ini dibawa ke pemerintah Desa Tutulo Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo. Kemudian pada bulan Mei 2024 mereka melaporkan kejadian ini ke pemerintah Desa Tutulo setelah dilakukan mediasi dan musyawarah maka disepakati lagi permintaan waktu selama 3 bulan sampai dengan bulan Agustus, namun selama 3 bulan tidak ada pembayaran pinjaman tersebut dari Terdakwa. Pada pertemuan musyawarah desa tersebut korban baru mengetahui ternyata uang yang dipinjamkannya bukan untuk proyek akan tetapi telah digunakan oleh Terdakwa untuk modal bisnis investasi online (Forex). Hingga pada bulan September 2024 dilakukan lagi pertemuan kedua di kantor Desa Tutulo bersama dengan kepala Desa dan Kepala Dusun, namun Terdakwa Awan Syamsi meminta waktu lagi selama 6 bulan namun mereka menolaknya, kemudian mereka datang lagi ke rumahnya untuk memastikan rumah tersebut dalam keadaan kosong atau sudah dikosongkan namun ternyata belum dikosongkan dengan alasan mereka harus mengembalikan mobil yang ditarik oleh leasing untuk dikembalikan kepada Terdakwa agar mereka bisa membayar uang pinjaman tersebut.
  • Akibat dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa Saksi Awan Syamsi sebagai korban mengalami kerugian sebesar Rp 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) maka korban dan istrinya melaporkan kejadian tersebut di kantor Polisi Polres Boalemo untuk proses hukum lebih lanjut.

 

----------Bahwa perbuatan Terdakwa AWAN SYAMSI, S.Sos alias AWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa AWAN SYAMSI, S.Sos alias AWAN Pada hari Selasa Tanggal 16 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Desa Tutulo Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya Terdakwa AWAN SYAMSI, S.Sos alias AWAN “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, Barang yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan Terdakwa AWAN SYAMSI, S.Sos alias AWAN dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Pada sekitar awal Bulan Mei 2023 Saksi Wisno Polontalo yang merupakan korban bertemu dengan Terdakwa Awan Syamsi di Kantor Dinas PTSP Kabupaten Boalemo, keduanya merupakan rekan kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di kantor tersebut. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan sebuah informasi mengenai promo pinjaman atau kredit di Bank Sulutgo Cabang Lakeya di Desa Lakeya Kabupaten Gorontalo beserta menyampaikan persyaratan pengajuan kredit pada Bank tersebut. Pada saat itu Korban memang sedang membutuhkan dana untuk modal usaha, sehingga korban tertarik untuk mengajukan pinjaman tersebut dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa korban akan mencari informasi lebih lanjut sendiri langsung ke Bank Sulutgo Cabang Lakeya. Korban yang mendapatkan cukup informasi mengenai persyaratan pinjaman tersebut langsung mempersiapkan persyaratanya. Pada tanggal 15 Mei 2023 korban telah melengkapi semua dokumen persyaratan dan langsung memberitahukan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung mengantarkan korban ke Bank dengan menggunakan mobil Terdakwa untuk menyerahkan berkas persyaratan pinjaman dan akan langsung seger diproses oleh pihak Bank. Setelah dokumen atau berkas diserahkan pada pihak Bank, permohonan pinjaman atas nama korban langsung disetujui oleh pihak Bank dengan pinjaman senilai Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah), akan tetapi pada saat itu tidak langsung dicarikan karena istri korban tidak hadir pada perjanjian tersebut, sehingga pencairan sejumlah uang tersebut ditunda besok hari dan setelah itu mereka pulang. Dalam perjalanan pulang Terdakwa menyampaikan kepada korban bahwa dirinya sedang membutuhkan uang, namun pada saat itu Terdakwa tidak memberitahukan berapa nominal yang Ia butuhkan, kemudian saksi menjawab “ya, insya Allah kalau sudah cair”.  Di rumah korban bersma istrinya membahas mengenai Terdakwa yang akan meminjam uang kepadanya, pada awalnya memang istri korban menolaknya karena khawatir, akan tetapi korban meyakinkan istrinya dengan alasan bahwa sumber pengembalian uang dari pinjaman Terdakwa tersebut jelas karena merupakan hasil dari proyek yang akan cair dalam jangka waktu 3 bulan dan jika melihat waktunya 3 (Tiga) bulan menurut korban waktu tersebut tidak lama serta apabila Terdakwa tidak mampu mengembalikan uang korban maka mobil yang dijaminkan Terdakwa Awan Syamsi akan korban kuasai sepenuhnya, sehingga istri korban akhirnya menyetujuinya.
  • Kemudian pada keesokan harinya pada Selasa Tanggal 16 Mei 2023 sekitar pukul 08.00 wita di rumah korban Saksi Melisa Arif yang merupakan istri korban mendapati Terdakwa Awan Syamsi bersama dengan istrinya datang di rumah lalu bertemu dengan Saksi Melisa kemudian menyampaikan “ibu torang sobaku bicara dengan ti pak wisno torang moba pinjam uang Rp. 150.000.000 moba urus akan proyek galian C yang ada di kota” sambil memperlihatkan surat pernyataan yang dibawanya, kemudian Saksi Melisa menjawab “oh iyo nanti torang mo ka Bank dulu” dan Terdakwa Awan Samsi menyampaikan juga kepada Saksi Melisa “so kase tau sama ti paitua depe jaminan ini mobil dengan rumah” namun, Saksi Melisa menjawab “rumah tidak usah, mobil saja”. Setelah itu di hari yang sama pukul 08.30 Wita korban dan saksi Melisa Arif yang merupakan istri korban diantar oleh Terdakwa mendatangi Bank Sulutgo Cabang Lakeya, pada saat menunggu antrian Terdakwa menyampaikan bahwa dirinya sedang membutuhkan uang sejumlah Rp 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), kemudian korban bertanya kepada Terdakwa perihal penggunaan uang tersebut, maka Terdakwa menjawab bahwa uang tersebut akan Ia gunakan untuk kebutuhan proyek yang akan cair setelah beberapa dokumen telah selesai dan Terdakwa juga menyampaikan dalam 3 (tiga) bulan tersebut akan dapat mengembalikan pinjaman tersebut kepada korban. Setelah korban beserta istrinya mendapatkan giliran untuk melakukan proses pencairan, kemudian keduanya menarik uang pinjaman tersebut di teller sejumlah Rp 190.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).  Kemudian mereka bertiga langsung balik ke Boalemo dan langsung menuju ke Rumahnya Terdakwa di Desa Tutulo Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo pada sore hari tersebut di hari Selasa Tanggal 16 Mei 2023 sekitar jam 17.00 Wita untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) Terdakwa secara tunai, uang tersebut diserahkan oleh korban dan diterima langsung Terdakwa yang disaksikan oleh istri korban yakni Saksi Melisa dan istri Terdakwa yakni Saksi Rita Dunggio dengan kesepakatan dalam surat pernyataan yang telah ditandatangani kedua belah pihak yang berisi sebagai berikut :
  1. Bahwa Terdakwa berjanji akan membayar uang yang telah diterimanya dengan jumlah Rp 180.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 16 Agustus 2024 atau 3 bulan sejak uang diterima tanggal 16 Mei 2024.
  2. Bahwa Terdakwa menjaminkan 1 unit mobil terios R.MT kepada saya.
  3. Bahwa Terdakwa tidak akan menjual, menjaminkan atau memindahtangankan barang jaminan tersebut diatas.
  4. Bahwa Terdakwa akan menyetor mobil jaminan tersebut kepada pembiayaan ACC selama masa angsuran dinyatakan lunas untuk menghindari agar barang jaminan tersebut tidak akan ditarik oleh pihak pembiayaan.
  • Kemudian 3 (tiga) bulan berlalu setelah penyerahan uang pinjaman tersebut, Terdakwa belum juga memiliki itikad baik pembayaran hutang sehingga korban beserta istrinya berinisiatif untuk meminjam mobil yang dijaminkan tersebut pada Bulan September 2023. Akan tetapi, hanya berjalan sampai 6 hari dalam penguasaan korban dan istrinya lalu mobil tersebut ditarik oleh leasing karena pembayaran mobil belum selesai. Korban tidak mengetahui mengenai status mobil tersebut dikarenakan hal tersebut tidak disampaikan secara langsung kepada korban, melainkan status kredit mobil tersebut hanya dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat oleh Terdakwa bahwa jaminan tersebut akan disetor oleh Terdakwa sampai status kredit dari mobil tersebut dinyatakan lunas hingga mobil tersebut dapat menjadi milik korban seutuhnya. Dalam surat pernyataan itu juga menjelaskan tentang jangka waktu pengembalian uang korban dan berkaitan dengan jaminan mobil tersebut korban terima sebelum uang diserahkan, akan tetapi korban membacanya setelah uang diserahkan. Kemudian Korban dan istrinya menagih uang tersebut kepada Terdakwa, namun Terdakwa masih tidak dapat membayar dan meminta tambahan waktu 3 (Tiga) Bulan lagi. Pada bulan Januari 2024 korban bersama istrinya dating kembali ke rumah Terdakwa Awan Syamsi untuk memastikan pembayaran pinjaman tersebut, namun tetap tidak ada pembayaran. Pada pertemuan tersebut Terdakwa Awan Syamsi meminta waktu lagi selama 3 bulan kepada mereka untuk melunasi pinjaman uang tersebut, kemudian pada bulan Maret 2024 Terdakwa Awan Syamsi bersama dengan istrinya Saksi Rita Dunggio mengganti jaminan berupa 1 unit Rumah yakni rumahnya sendiri dengan batas waktu sampai dengan tanggal 20 April 2024, setelah jatuh tempo pada tangga 20 April 2024 mereka juga tidak kunjung mengosongkan rumah maka dari itu masalah ini dibawa ke pemerintah Desa Tutulo Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo. Kemudian pada bulan Mei 2024 mereka melaporkan kejadian ini ke pemerintah Desa Tutulo setelah dilakukan mediasi dan musyawarah maka disepakati lagi permintaan waktu selama 3 bulan sampai dengan bulan Agustus, namun selama 3 bulan tidak ada pembayaran pinjaman tersebut dari Terdakwa. Pada pertemuan musyawarah desa tersebut korban baru mengetahui ternyata uang yang dipinjamkannya bukan untuk proyek akan tetapi telah digunakan oleh Terdakwa untuk modal bisnis investasi online (Forex). Hingga pada bulan September 2024 dilakukan lagi pertemuan kedua di kantor Desa Tutulo bersama dengan kepala Desa dan Kepala Dusun, namun Terdakwa Awan Syamsi meminta waktu lagi selama 6 bulan namun mereka menolaknya, kemudian mereka datang lagi ke rumahnya untuk memastikan rumah tersebut dalam keadaan kosong atau sudah dikosongkan namun ternyata belum dikosongkan dengan alasan mereka harus mengembalikan mobil yang ditarik oleh leasing untuk dikembalikan kepada Terdakwa agar mereka bisa membayar uang pinjaman tersebut.
  • Akibat dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa Saksi Awan Syamsi sebagai korban mengalami kerugian sebesar Rp 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) maka korban dan istrinya melaporkan kejadian tersebut di kantor Polisi Polres Boalemo untuk proses hukum lebih lanjut.

----------Bahwa perbuatan Terdakwa AWAN SYAMSI, S.Sos alias AWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya