INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2024/PN Tmt | Jurail Mahudi | Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo Cq Kepala Kepolisian Resor Boalemo | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2024/PN Tmt | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 26 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat | 2/Pid.Pra/2024/PN Tmt | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | DALAM PETITUM
P R I M A I R :
1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap barang berupa solar sejumlah 275 Galon atau 9635 Liter dan 1 unit mobil Mitsubishi Fuso warna kuning DM 8312 CC adalah tidak sah.
3. Memerintahkan Termohon Supaya mengembalikan barang-barang berupa minyak solar sejumlah 275 Galon atau 9635 Liter dan 1 unit mobil Mitsubishi Fuso warna kuning DM 8312 CC, yang telah disita oleh Termohon dari penguasaan Pemohon supaya dikembalikan kepada Pemohon seketika setelah putusan dibacakan.
4. Menghukum Termohon untuk membayar kerugian materil sebesar Rp.5.00.000 (lima ratus ribu rupiah) perhari sejak disitanya mobil Mitsubishi Fuso tersebut sampai dengan adanya Putusan praperadilan ini.
5. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi imateril kepada Pemohon sebesar Rp. 1.000.000.000; (Satu Milyar Rupiah)
6. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak-hak pemohon baik dalam kedudukan,harkat dan martabatnya.
7. Membebankan biaya perkara pada Negara.
S U B S I D A I R :
Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tilamuta yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |