Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2019/PN Tmt 1.Mohamad Raisul Sofyan Arif
2.Riko Wibowo
Pemerintah RI cq. Polri cq Polda Gorontalo cq Polres Boalemo cq Polsek Wonosari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2019/PN Tmt
Tanggal Surat Selasa, 26 Feb. 2019
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2019/PN Tmt
Pemohon
NoNama
1Mohamad Raisul Sofyan Arif
2Riko Wibowo
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI cq. Polri cq Polda Gorontalo cq Polres Boalemo cq Polsek Wonosari
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

                                                                                GORONTALO, 23  Februari  2019

 

Kepada Yth,

Ketua Pengadilan Negeri Boalemo

Di

  • Tilamuta

Perihal : Permohonan Praperadilan

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini

DJIBRAN MALE, SH dan JESMAN HUSAIN, SH adalah advokat dan konsultan hukum yang berkantor pada kantor DJIBRAN MALE, SH & REKAN jl. Kasim panigoro desa bulota kecamatan telaga jaya kabupaten gorontalo, berdasarkan surat kuasa khusus yang terdaftar di kepaniteraann pengadilan negeri Boalemo tertanggal 20 Februari 2019 bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukuim klien kami dalam mengajukan upaya hukum Praperadilan:

  1. MOHAMAD RAISUL SOFYAN ARIF, Umur -- Tahun, Pekerjaan pekebun/petani, Bertempat tinggal di Desa Dimito Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo, selanjutnya disebut sebagai Pemohon I
  2. RIKO WIBOWO, Umur 28 Tahun, Pekerjaan pekebun/petani, Bertempat tinggal di Desa Dimito Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo, selanjutnya disebut sebagai Pemohon II

Dalam hal ini telah memili domisili hukum dikantor kuasanya diatas, selanjunya disebut sebagai PARA PEMOHON.

Dengan ini mengajukan permohonan praperadilan terhadap:

TERMOHON:

Pemerintah RI c.q. Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepolisain Daerah Gorontalo c.q.kepolisian Resor Boalemo c.q Kepolisian Wonosari, yang beralamat di Desa Harapan Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo Prov. Gorontalo

Yang selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.

Adapun permohonan ini diajukan atas hal-hal sebagai berikut :

Dalam Posita

  1. Dasar Hukum

Bahwa permohonan praperadilan ini diajukan berdasarkan pasal 77 dan pasal 79 UU No 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut:

      Pasal 77 KUHAP

Pengadilan berwewenang untuk memeriksa dan memutus sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

  1. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan
  2. Ganti kerugian dan atau rehabilitas bagi sesorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

         Pasal 79 KUHAP:

Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya penagkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasanya.

PUTUSAN MK NOMOR 21/PUU-XII/2014 :

‘’……pasal 77 huruf(a) undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sepanjang tidak memaknai termasuk penetapan tersangka,pengeledahan dan penyitaan….”

  1. Fakta-Fakta Hukum
  2. Bahwa berdasarkan uraian diatas PEMOHON memiliki hak untuk mengajukan praperadilan terhadap TERMOHON;
  3. Bahwa hari Senin  tanggal 11 Februari tahun 2019 termohon di antar oleh salah satu masyrakat Desa Dimito Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo untuk katanya menghadap di desa terkait dengan mediasi kasus pencurian yang di lakukan oleh pemohon namun ternyata para pemohon bukan di bawa ke kantor desa untuk perihal di mediasi namun di bawah ke sector kepolisian polsek wonosari
  4. Bahwa setelah sampai di polsek wonosari para pemohon langsung di ambil keteranganya oleh termohon kepolisain polsek wonosari dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
  5. Bahwa setelah di ambil keterangan oleh termohon kepolisiajn polsek wonosari para pemohon langsung di tahan pada saat itu juga oleh termohon kepolisian polsek wonosari  sebagaimana surat perintah penahanan masing masing pemohon I dengan nomor : SP.Han/02/II/RES. 1. 8 /2019/Reskrim dan pemohon II dengan Nomor : SP.Han/01/II/RES. 1. 8 /2019/Reskrim yang di tandatangani langsung oleh kasat reskrim polres boalemo
  6. Bahwa para pemohon tidak mendapatkan panggilan dari sector kepolisian polsek wonosari untuk dimintai keterangan perihal pelaporan oleh pelapor terkait dengan kasus pencurian yang dilakukan oleh para pemohon
  7. Bahwa pada tanggal bulan tahun 2019 para pemohon di tetapkan tersangka kasus pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke-3e dan e 4e KUHpidana  oleh termohon sehingga kepada para pemohon dilakukan penahanan atas perintah kasat reskrim polres boalemo sebagaimana tertuang dalam surat perintah penahanan masing masing pemohon I dengan nomor : SP.Han/02/II/RES. 1. 8 /2019/Reskrim dan pemohon II dengan Nomor : SP.Han/01/II/RES. 1. 8 /2019/Reskrim yang di tandatangani langsung oleh kasat reskrim polres boalemo
  8. Bahwa terdapat banyak kejanggalan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh termohon yakni para pemohon seharusnya di berikan panggilan resmi sebagaimana di atur dalam ketentuan kuhap ataupun peraturan kapolri tentang manjemen penyidikan sebagai acuan kepolisan republic Indonesia di dalam melakukan penegakan hukum yang baik sesuai real ketentuan peraturan perundang undangan  sehingga ada ke adailan dan kepastian hukum, namun hal ini tentunya tidak dilaksanakan oleh termohon sehingga berdasarkan hal tersebut patut bahwa proses penyidikan tindak pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke-3e dan e 4e KUHpidana  haruslah batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang undangan
  9. Bahwa kejanggalan lainya dalam proses hukum yang dijalankan oleh penyidik sector kepolisian polsek wonosari sebagai termohon adalah dimana termohon praperadilan tidak memberikan dan memberitahukan kepada para pemohon atas SPDP sebagiaman di dalam putusan mahkamah konstitusi atas permohonan uji materi nomor perkara 130/PUU-XII/2015 penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penutut umum, terlapor dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah di keluarkanya surat perintah penyidikan sehingga dengan tidak meberikan salinan perintah penyidikan kepada para pemohon telah beralasan hukum jika proses penyidikan menjadi batal demi hukum 
  10. Bahwa pada tanggal 21 hari bulan tahun 2019 korban pencurian yang merupakan kakak ipar dari pemohon An ulin saleh di datangi ke rumah kediaman korban perihal dimintai tanda tangan terkait dengan penyitaan barang bukti berupa kendaraaan bermotor sebagai barang bukti
  11. Bahwa atas laporan dari pelapor korban pencurian satu unit motor dengan sfesifikasi motor honda YAMAHA VIXION warna hitam telah tidak keberatan lagi baik disampaikan secara lisan maupun secara tertulis kepada pihak kepolisan sector polsek wonosari dan mengingat bahwa korban pencurian adalah kaka ipar dari pemohon II maka dengan sendirinya pemohon II haruslah di bebaskan secara hukum karena pencurian yang dilakukan oleh pemohon II adalah kategori dalam pencurian keluarga sehingga apabila keluarga tidak lagi keberatan maka sudah sepantasnya pemohon II di lepaskan dari segala tuntutan hukum
  12. Bahwa namun pernyataan tidak keberatan dari pelapor tidak menghentikan penyidikan atas pemohon melainkan termohon telah meng SPDP perkara kepada kejaksaan negeri boalemo pada hal secara terang terangan bahwa kasus ini setelah pernyataan tidak keberatan oleh korban haruslah pula segala proses penyidikan tindak pidana haruslah di hentikan
  13. Bahwa berdasarkan pada posita poin 9 dan 10 telah dengan terang terangan penyidik kepolisain polsek wonosari dalam melaksanakan proses penegakan hukum yang berdsaarkan ketentuan perundang undangan nyata dan jelas telah melanggar ketentuan hukum sehingga segala proses penyidikan haruslah di batalkan demi hukum dengan alasan hukum sebagai hak asasi manusia tidak bisa di perlakukan dan  di sidik berdasarkan khendak sendiri oleh karena itu mohon kepada Yang mulia majelis hakim yang memeriksa perkara aquo agar dapat memerintahkan kepada termohon untuk menghntikan penyidikan dan memerintahkan agar membasakan terdakwa dari tahanan dan segala tuntutan hukum
  14. Bahwa oleh karena proses penyidikan yang tidak di dasarkan kepada hukum yang berlaku dan bertentangan dengan hukum  dimana di dalamnya di muat termasuk penetapan tersangka dan penahanan menjadi tidak sah dan batal demi hukum, maka mohon kepada Ketua pengadilan negeri boalemo  cq hakim yang memeriksa perkara aquo memerintahkan termohon supaya segera mengeluarkan/membebaskan para pemohon seketika setelah putusan dijatuhkan. 

PERMINTAAN GANTI KERUGIAN DAN/ATAU REHABILITASI

  1. Bahwa tindakan, proses penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan oleh Termohon kepada para pemohon adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga mengakibatkan  proses penyidikan penetapan tersangka dan penahanan kepada para pemohon tidak sah, dan hal ini telah menimbulkan kerugian bagi para Pemohon.
  2. Bahwa mengingat Para pemohon adalah tulang punggung dari keluarga dimana sumber penghasilan untuk kehidupan sehari bagi keluarganya bergantung pada penghasilan atau usahanya, maka sangat wajar dan beralasan untuk diberikan kompensasi dan/atau ganti rugi.
  3. Bahwa penghasilan para pemohon sebagai petani apabilah di hitung perhari adalah Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) per hari.
  4. Bahwa disamping kerugian materil diatas para pemohon juga telah mengalami kerugian immateril berupa :
    1. Bahwa akibat, penetapan tersangka, penahanan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, menyebabkan hilangnya kebebasan dan menimbulkan dampak psikologis terhadap para pemohon dan keluarga para pemohon hal ini merupakan kerugian yang besar bagi para pemohon yang nilai kerugiannya sulit di nilai dengan uang sehingga dibatasi dengan nilai rupiah sebesar Rp.1000.000.000,- (satu miliar rupiah)
    2. Bahwa kerugian Immateril tersebut di atas selain dapat di nilai dalam bentuk uang juga adalah wajar dan sebanding dalam penggantian kerugian Immateril ini dikompensasikan dalam bentuk Termohon meminta maaf secara terbuka pada Pemohon lewat Media Massa selama 7 hari berturut-turut.
  5. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut maka suda pantas apabilah para pemohon diberikan rehabilitasi dan ganti rugi baik materil maupun immateril
  6. Bahwa kerugian materil tersebut berupa ganti rugi terhadap penghasilan yang biasa didapat para pemohon setiap harinya sebagai petani yaitu Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) perhari, dikali jumlah waktu penahanan sampai perkara aquo memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Dikali dengan jumlah pemohon.

Berdasarkan hal hal yang diuraikan di atas, maka kami mohon kiranya Yth, Ketua Pengadilan Negeri Boalemo Cq Hakim Pra Peradilan yang ditunjuk mohon agar kiranya untuk dapat memutuskan permohonan ini dengan amar putusan sebagai berikut ;

Dalam Petitum

Primair

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Termohon dalam melaksanakan proses penyidikan telah bertentangan dengan ketentuan undang-undang 
  3. Menyatakan bahwa surat perintah penahanan masing masing pemohon I dengan nomor : SP.Han/02/II/RES. 1. 8 /2019/Reskrim dan pemohon II dengan Nomor : SP.Han/01/II/RES. 1. 8 /2019/Reskrim yang di tandatangani langsung oleh kasat reskrim polres boalemo adalah tidak sah menurut hukum
  4. Menyatakan bahwa Surat Perintah Penetapan Tersangka yang telah diterbitkan oleh termohon kepada para pemohon dalam perkara a quo adalah tidak sah.
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera menghentikan penyidikan dan mencabut status tersangka para pemohon dan sekaligus mengeluarkan para Pemohon dari tahanan seketika setelah putusan dijatuhkan;
  6. Menghukum termohon untuk membayar kerugian materil sebesar  Rp.200.000,(dua ratus ribu rupiah) dikali jumlah masa tahanan terhitung mulai tanggal 9 februari 2019 s/d perkara A quo memperoleh kekuatan hukum yang tetap dikali jumlah Pemohon dalam perkara a quo.
  7. Menghukum termohon untuk meminta maaf secara terbuka kepada para pemohon lewat media masa selama 7 (tujuh) hari berturut-turut.
  8. Memerintahkan  termohon untuk memulihkan hak-hak pemohon baik dalam kedudukan,harkat dan martabatnya.
  9. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

ATAU,

Jika Pengadilan Negeri Boalemo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) ;

Demikian permohonan Pra Peradilan ini diajukan dan atas perkenaan Yth. Ketua Pengadilan Negeri Boalemo untuk mengabulkannya dihaturkan banyak terima kasih.

“FIAT JUSTISIA RUAT COELUM”                                

Gorontalo, 23 Februari 2019

HORMAT KAMI

KUASA HUKUM

 

 

 

DJIBRAN MALE, SH                                        JESMAN HUSAIN, SH

 

Pihak Dipublikasikan Ya