Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Tmt MELI MATILI BONI WOLINELO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Tmt
Tanggal Surat Selasa, 14 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MELI MATILI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRAK AFRIADI R. SAIDI, SHMELI MATILI
Tergugat
NoNama
1BONI WOLINELO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 101.000.000,00
Petitum

Primair :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;

3. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat;

4. Menyatakan demi hukum Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;

5. Menetapkan total jumlah kerugian yang dialami Para Penggugat berupa modal dan bunga adalah sebesar Rp. 101.000.000,- ( seratus juta satu juta rupiah) yang merupakan akumulasi dari hutang pokok di tambah bunga 27% selama 11 bulan dengan rincian sebagai berikut:

  • Hutang Pokok: Rp.20.000.000,-
  • Bunga 27% selama 15 bulan : Rp.81.000.000,-
    Total                               Rp. 101.000.000,-
     Terbilang : Seratus satu juta rupiah.

6. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 101.000.000,- (seratus juta satu juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat;

7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya sejak di keluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau ; Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak