Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2021/PN Tmt PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Cabang Limboto OLAN ABAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2021/PN Tmt
Tanggal Surat Selasa, 10 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Cabang Limboto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1OLAN ABAS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 225.967.718,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan  Para Tergugat  adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp.225.967.718 (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Delapan Belas Rupiah). Apabila Para Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No.00341 Desa Tapadaa, Kec. Botumoito, Kab. Boalemo tanggal 30 April 2019 atas nama Olan Abas dan Sertifikat Hak Milik No.00372 Desa Tapadaa, Kec. Botumoito, Kab. Boalemo tanggal 13 Desember 2019 atas nama Olan Abas yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 00341 Desa Tapadaa, Kec. Botumoito, Kab. Boalemo tanggal 30 April 2019 atas nama Olan Abas dan SHM No. 00372 Desa Tapadaa, Kec. Botumoito, Kab. Boalemo tanggal 13 Desember 2019 atas nama Olan Abas.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak