Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2024/PN Tmt 1.Sofyan Rauf, S.H.
2.Noldi Sompi, S.H.
RITON AMALU alias KITON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 38/Pid.B/2024/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1277/P.5.12/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sofyan Rauf, S.H.
2Noldi Sompi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RITON AMALU alias KITON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-21/BLM/Eoh.2/07/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

RITON AMALU alias KITON

Tempat lahir

:

Paguyaman

Umur/tanggal lahir

:

45 Tahun/21 Oktober 1978

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Bulumbu Barat Desa Mustika Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

Pendidikan

:

Sekolah Dasar / Sederajat

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa RITON AMALU alias KITON

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

Tidak dilakukan penahanan

 

2.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

30 Juli 2024 s/d 18 Agustus 2024 dengan penahanan rutan di Lapas Kelas II B Boalemo

c.

Dakwaan

:

 

 

----------Bahwa Terdakwa RITON AMALU alias KITON pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekitar pukul 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2024 yang bertempat di Desa Saripi Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo tepatnya di rumah korban .AMIR JUBA atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya Terdakwa, “Dengan sengaja melakukan penganiayaan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas dimana pada awalnya ketika Terdakwa RITON AMALU alias KITON mendatangi rumah Saksi Korban AMIR JUBA melalui samping rumah saksi korban dan Terdakwa bertemu dengan Saksi SRI NURLINDA JUBA, S.Pd. yang tidak lain adalah anak dari Saksi Korban dan istri Saksi korban yaitu WETI AMALU untuk menanyakan keberadaan anaknya. Pada saat itu saksi SRI NURLINDA JUBA, S.Pd. menjawab bahwa tidak ada anak Terdakwa di rumahnya. Kemudian Saksi SRI NURLINDA JUBA, S.Pd. meminta Terdakwa untuk segera pulang, akan tetapi Terdakwa tidak menghiraukan permintaan tersebut dan langsung masuk menuju ke arah korban AMIR JUBA yang akan istirahat tidur tetapi, Terdakwa langsung memukuli korban dengan cara melayangkan kepalan tangan sebelah kanan atau tinju ke arah wajah korban secara berulang kali, akan tetapi Saksi Korban hanya menangkis dengan kedua tangannya sampai akhirnya Ia terdesak di dinding dan tersungkur jatuh ke lantai yang mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka lecet pada lengan kanan bagian siku. Pada saat kejadian tersebut Saksi Korban tidak melakukan perlawanan sama sekali kepada Terdakwa sehingga pada akhirnya korban tidak sadarkan diri dan tergeletak di lantai. Pada saat Saksi Korban tidak sadarkan diri akan tetapi Terdakwa RITON AMALU masih berusaha menyerang Korban dengan mencekik mulut AMIR JUBA. Akan tetapi, kejadian tersebut langsung dilerai oleh Istri Korban WETI AMALU dan Saksi SRI NURLINDA JUBA, S.Pd. kemudian saksi WETI AMALU langsung menarik Terdakwa keluar rumahnya. Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban mengalami luka lecet pada siku lengan sebelah kanan dan sakit kepala, hal ini berdasarkan hasil dari Visum Et Repertum Nomor: 445/103/RSIB/VISUM/IV/2024 tanggal 11 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Suryadi Dharmawan selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah DR. Ir. Iwan Bokings, terhadap Korban AMIR JUBA alias BALI MIRI telah dilakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan: ------------------

-  Tangan

    Didapatkan luka lecet pada siku kanan dua koma lima kali dua koma lima centimeter

Kesimpulan

-   Dari hasil pemeriksaan didapatkan luka lecet pada siku kanan dua koma lima kali dua koma     lima centimeter titik akibat  kekerasan tumpul koma cidera, adapun luka tersebut tidak menyebabkan hambatan dalam melakukan aktivitas sehari-hari titik

----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya